Site Loader

Konflik Pemanfaatan Ruang Kawasan Konservasi Dan Permukiman Way Kambas

Studi Kasus : Lampung Timur

Nabilah maharani 20232800251, Siti Karin 20232800382, Freti Permata Sari 20232800393

1Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri, Palembang 2Fakultas Teknik

Abstrak

Konflik pemanfaatan ruang antara kawasan konservasi dan permukiman merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang kompleks di Indonesia, khususnya di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai habitat satwa langka seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), badak Sumatera, dan harimau Sumatera. Namun, keberadaan kawasan konservasi tersebut menghadapi tekanan yang signifikan akibat aktivitas perambahan hutan dan perkembangan permukiman masyarakat, yang dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan penduduk, kebutuhan ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap lahan yang legal.Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik pemanfaatan ruang di TNWK disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu lemahnya penegakan hukum, ketidaksesuaian implementasi tata ruang, konflik tenurial, serta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan hilangnya habitat satwa, tetapi juga meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, serta konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah. Dari aspek hukum, meskipun telah terdapat berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, implementasinya di lapangan masih belum optimal.

Kata kunci: konflik pemanfaatan ruang, kawasan konservasi, Way Kambas, penegakan hukum, pengelolaan lingkungan

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Lampung merupakan provinsi yang terletak diujung tenggara pulau Sumatera dengan luas wilayah kurang lebih mencapai 35.376,50 km² atau 3.528.835 Ha. Sebanyak 32% dari luas wilayah provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai kawasan hutan milik negara (blok kementrian kehutanan dan perkebunan 2015). Seiring dengan perkembangan wilayahnya luaswilayah hutan provinsi Lampung mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.416/Kpts-II/1999 yaitu menjadi 1.144.512 ha (34,66%). Kemudian pada tahun 1999, kembali di keluarka Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 sehingga luas kawasan hutan Negara di Provinsi Lampung Kembali berubah menjadi 1.004.735 ha atau seluas 30,43 % dari total luas Provinsi Lampung. Perubahan demi perubahan tersebut merupakan dampak dari di lakukannya penunjukan ulang peruntukan kawasan Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain.

Lampung adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki berbagai potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Keanekaragaman Budaya yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan negara. Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan di Provinsi Lampung adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK). TNWK merupakan salah satu dari dua taman nasional yang berada di Provinsi Lampung yang terletak di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Rencana Pengelolaan Kolaboratif Taman Nasional Way Kambas, 2018).

Salah satu dari hutan konservasi yang ada di lampung adalah Hutan Taman Nasional. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 108 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam (KPA) yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Bagi masyarakat umum , TNWK dikenal sejak lama sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Provinsi Lampung. Namun disisi lain, Taman TNWK ini terisolasi dari kawasan hutan lainnya karena berbatasan langsung dengan 37 desa penyangga di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Dengan keberadaan TNWK yang berbatasan langsung dengan desa penyangga dapat memberikan sisi positif dan negatif tersendiri bagi kedua belah pihak

Kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem. Salah satu kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi di Indonesia adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang terletak di Kabupaten Lampung Timur. Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), badak Sumatera, dan harimau Sumatera yang keberadaannya semakin terancam.

Namun, dalam praktiknya, pengelolaan kawasan konservasi seringkali menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah konflik pemanfaatan ruang antara fungsi konservasi dan kebutuhan permukiman masyarakat. Di kawasan Way Kambas, konflik ini muncul akibat adanya aktivitas perambahan hutan dan pemukiman oleh masyarakat, baik yang telah berlangsung sebelum penetapan kawasan taman nasional maupun yang terjadi setelahnya. Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan sumber penghidupan, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap lahan yang legal.

Dari sisi hukum, konflik ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi regulasi terkait penataan ruang dan konservasi sumber daya alam. Meskipun telah terdapat berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih kebijakan, serta belum optimalnya penyelesaian konflik tenurial.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam pembahasan ini yaitu :

1. Apa saja penyebab terjadinya konflik pemanfaatan ruang di kawasan Taman Nasional Way Kambas?
2. Apa dampak yang ditimbulkan dari konflik antara kawasan konservasi dan permukiman?
3. Bagaimana aspek hukum dalam mengatur konflik pemanfaatan ruang tersebut?
4. Bagaimana upaya pengelolaan dan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik tersebut?

1.3 Tujuan

Adapun tujuan dari permasalahan ini yaitu :

1. Mengidentifikasi akar permasalahan konflik pemanfaatan ruang di Taman Nasional Way Kambas.
2. Menganalisis dampak yang ditimbulkan dari konflik antara kawasan konservasi dan permukiman.
3. Mengkaji aspek hukum yang berkaitan dengan konflik tersebut.
4. Mengetahui upaya pengelolaan dan solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

2. TINJAUAN LITERATUR

2.1 Taman Nasional Way Kambas

Taman nasional menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam yang diatur dengan sistem zonasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional Way Kambas bersama dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan salah satu dari dua kawasan konservasi berupa taman nasional di Provinsi Lampung (TNBBS). Luas TNWK kurang lebih 125.631,31 ha, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999. Pak Rook Maker, Warga Lampung, memulai pendirian TNWK Lingkungan Way Kambas. kawasan lindung pada tahun 1936, dan Gubernur Belanda mengeluarkan Surat Keputusan No. 38 pada tanggal 26 Januari 1937. Menteri Pertanian mengubah Suaka Margasatwa Way Kambas menjadi Kawasan Konservasi Alam (KPA) pada tahun 1978, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts 7/1978 tanggal 10 Juli 1978, dan sekarang dikuasai oleh Sub-Balai Pelestarian Alam (SBKPA).

Taman Nasional Way Kambas mempunyai keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi. Jenis tumbuhan yang terdapat di lokasi taman nasional ini diantaranya ialah tumbuhan api-api (Avicennia marina), pidada (Sonneratia sp.), nipah (Nypa fruticans), gelam (Melaleuca leucadendron), salam (Syzygium polyanthum), rawang (Glochidion borneensis), cemara laut (Casuarina equisetifolia), pandan (Pandanus sp.) dan ramin (Gonystylus bancanus). Di lokasi taman nasional ini terdapat pula tumbuhan ketapang (Terminalia cattapa) dan tanaman minyak (Dipterocarpus gracilis) yang dapat dimanfaatkan getahnya untuk dijadikan bahan minyak. Tumbuhan khas yang tumbuh di kawasan ini ialah puspa (Schima wallichii) dan meranti (Shorea sp.).

2.2 Fungsi Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi merupakan wilayah yang memiliki fungsi utama dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, taman nasional sebagai bagian dari kawasan konservasi dikelola dengan sistem zonasi yang meliputi zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya sesuai kebutuhan.

Menurut Wells et al. (1992), keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sangat bergantung pada keseimbangan antara perlindungan ekologi dan kebutuhan sosial masyarakat. Dalam praktiknya, kawasan konservasi sering mengalami tekanan akibat aktivitas manusia, terutama di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tinggi.

2.3 Konflik Pemanfaatan ruang

Konflik pemanfaatan ruang di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) pada dasarnya merupakan pertentangan antara fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi dengan kebutuhan masyarakat akan lahan untuk permukiman dan aktivitas ekonomi. Taman nasional secara hukum ditetapkan sebagai kawasan yang harus dilindungi dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem, termasuk pembangunan permukiman dan pembukaan lahan. Namun, dalam kenyataannya, sebagian masyarakat tetap memanfaatkan ruang di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut untuk tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Konflik pemanfaatan ruang di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) pada dasarnya merupakan pertentangan antara fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi dengan kebutuhan masyarakat akan lahan untuk permukiman dan aktivitas ekonomi. Taman nasional secara hukum ditetapkan sebagai kawasan yang harus dilindungi dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem, termasuk pembangunan permukiman dan pembukaan lahan. Namun, dalam kenyataannya, sebagian masyarakat tetap memanfaatkan ruang di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut untuk tempat tinggal dan sumber penghidupan.

2.4 Aspek Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa taman nasional merupakan kawasan yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi ekologisnya. Dalam konteks ini, aktivitas permukiman dan perambahan hutan di dalam kawasan Way Kambas secara hukum termasuk pelanggaran. Namun demikian, literatur menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang bersifat represif seringkali tidak efektif dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat lokal.

Menurut Galudra et al. (2014), konflik tenurial di kawasan hutan Indonesia terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara klaim negara atas kawasan hutan dengan klaim masyarakat yang telah lama tinggal dan bergantung pada kawasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan legalitas formal, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak masyarakat lokal. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan formal, namun secara de facto telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa kawasan hutan negara, termasuk kawasan konservasi, dikuasai oleh negara dan penggunaannya diatur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, implementasi kebijakan ini seringkali menimbulkan konflik karena kurangnya kejelasan dalam penetapan batas kawasan serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Ketidakjelasan ini memperkuat potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Dari perspektif penataan ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap wilayah harus dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, kawasan konservasi seperti Way Kambas seharusnya masuk dalam zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, Firman (2004) menyatakan bahwa salah satu permasalahan utama dalam tata ruang di Indonesia adalah inkonsistensi antara perencanaan dan implementasi, serta lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

3. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk memahami dan menganalisis konflik pemanfaatan ruang antara kawasan konservasi dan permukiman di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, secara mendalam. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan fenomena sosial, hukum, dan lingkungan secara komprehensif berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber.

3.1 Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang akan digunakan adalah data primer dan data sekunder.

1. Data Primer, merupakan data yang diperoleh secara langsung dari hasil observasi maupun wawancara kepada narasumber, informan pada partisipan, yang terkait dengan penelitian ini.
2. Data sekunder, merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung terkait dengan objek penelitian. Data sekunder berupa data pendukung yang bersumber dari literatur maupun dokumen-dokumen yang terkait dengan objek/ lokasi penelitian.

3.2 Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan dalam suatu penelitian, karena tanpa adanya data suatu penelitian tidak dapat dilaukan. Pengumpulan data adalah suatu prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan (Moh. Nazir, 1983:174). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Wawancara

Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan berhadapan secara langsung, tetapi dapat juga diberikan pertanyaan terlebih dahulu untuk dijawab dikesempatan lain. Teknik wawancara dilakukan secara langsung oleh peneliti dengan data langsung ke Balai Taman Nasional Way Kambas Provinsi Lampung Timur untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait penelitian yang dilakukan secara terstruktur dengan panduan wawancara yang setiap responden diberi pertanyaan yang sama dengan panduan wawancara tersebut menggunakan bahasa yang tidak formal.

2. Observasi

Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Peneliti melakukan observasi mitigasi konflik satwa liar dengan manusia di sekitar Taman Nasional Way Kambas dengan cara mengamati secara langsung dan melihat pengaplikasiannya serta prilaku dari stakeholders yang terlibat di dalamnya.

3. Dokumentasi

Dokumentasi pada penelitian ini berupa pengumpulan data dari catatan pristiwa yang sudah berlalu dalam kegiatan 45 collaborative governance mitigasi konflik di Taman Nasional Way Kambas. Dokumen berbentuk tulisan gambar/karya monumentasi dari seseorang yang merupakan pelengkap dari penggunaan observasi dan wawancara dalam penelitian ini.

3.3 Teknik Analisis Data

Data yang diperoleh secara akurat dan objektif menjadi tujuan utama dalam penelitian ini, analisis data yang digunakan adalah teknik analisis dan kualitatif dengan cara analisis konteks dan telaah pustaka dan analisis pernyataan dari hasil wawancara kepada informan. Peneliti mengacu pada beberapa tahapan teknik analisis data :

1. Reduksi data

Reduksi data merupakan data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak untuk itu diperlukan pencatatan secara teliti dan rinci, memfokuskan pada hal yang penting. Data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya

4. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Kronologi Terjadinya Konflik

Konflik pemanfaatan ruang di kawasan Taman Nasional Way Kambas tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan proses panjang yang dipengaruhi oleh perubahan kondisi lingkungan dan aktivitas manusia di sekitarnya. Pada awalnya, kawasan ini merupakan hutan alami yang berfungsi sebagai habitat berbagai satwa liar, termasuk Gajah Sumatra, yang hidup secara alami tanpa adanya gangguan signifikan dari aktivitas manusia. Keberadaan kawasan hutan yang luas pada saat itu memungkinkan terciptanya keseimbangan ekosistem yang relatif stabil.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan, mulai terjadi tekanan terhadap kawasan hutan. Aktivitas manusia seperti pembukaan lahan untuk pertanian, perkebunan, serta pembangunan permukiman mulai berkembang di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi lahan garapan masyarakat.

Perubahan penggunaan lahan tersebut berdampak langsung terhadap menyempitnya habitat satwa liar. Hilangnya kawasan penyangga (buffer zone) yang seharusnya menjadi batas alami antara kawasan konservasi dan wilayah aktivitas manusia menyebabkan meningkatnya interaksi antara manusia dan satwa. Dalam kondisi tersebut, satwa liar, khususnya gajah, mulai keluar dari kawasan hutan dan memasuki wilayah permukiman serta lahan pertanian untuk mencari sumber makanan.

Interaksi yang awalnya bersifat sporadis kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih intensif. Gajah seringkali merusak tanaman, memasuki kebun warga, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Hingga saat ini, konflik tersebut terus meningkat baik dari segi frekuensi maupun dampaknya, sehingga menjadi salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten Lampung Timur.

4.2 Analisis Akar Permasalahan Konflik

Konflik pemanfaatan ruang yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu faktor utama adalah terjadinya alih fungsi lahan yang mengubah kawasan hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman. Perubahan ini menyebabkan berkurangnya habitat alami satwa liar sehingga mereka kehilangan ruang hidup dan sumber pakan.

Selain itu, konflik juga disebabkan oleh adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang antara manusia dan satwa liar. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai habitat satwa justru dimanfaatkan untuk aktivitas manusia, sehingga batas antara ruang ekologis dan ruang sosial menjadi tidak jelas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pemanfaatan ruang yang berdampak pada meningkatnya potensi konflik.

Permasalahan tersebut semakin diperparah oleh lemahnya pengendalian tata ruang. Meskipun telah terdapat rencana tata ruang yang mengatur fungsi kawasan lindung, implementasinya di lapangan belum berjalan secara optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya aktivitas perambahan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, minimnya upaya mitigasi konflik juga menjadi faktor penting yang memperburuk kondisi. Penanganan konflik selama ini cenderung bersifat reaktif, yaitu dilakukan setelah konflik terjadi, tanpa adanya upaya pencegahan yang sistematis. Dengan demikian, konflik yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh faktor ekologis, tetapi juga oleh kegagalan dalam pengelolaan ruang dan perencanaan wilayah.

4.3 Tinjauan Aspek Hukum

Permasalahan konflik pemanfaatan ruang di kawasan konservasi tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dijelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi lindung yang harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan aktivitas perambahan hutan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar beserta habitatnya. Konflik yang terjadi menunjukkan bahwa implementasi perlindungan tersebut belum berjalan secara optimal, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlangsungan ekosistem.

Dalam konteks penataan ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap wilayah harus dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kawasan konservasi seperti Way Kambas seharusnya masuk dalam zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi.

Secara umum, kondisi ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh faktor lingkungan, tetapi juga oleh lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan, serta tidak optimalnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

4.4 Analisis Administrasi dan Pengelolaan

Selain aspek hukum, konflik yang terjadi juga berkaitan erat dengan kelemahan dalam sistem administrasi dan pengelolaan kawasan. Salah satu permasalahan utama adalah kurang optimalnya koordinasi antar instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan konservasi dan wilayah sekitarnya. Ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan pengelolaan kawasan tidak berjalan secara efektif.

Pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan juga masih tergolong lemah, sehingga perambahan dan alih fungsi lahan dapat terus terjadi tanpa pengendalian yang memadai. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan masih terbatas, baik dalam proses perencanaan maupun dalam upaya konservasi.

Kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi menyebabkan pemanfaatan lahan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Di sisi lain, perencanaan wilayah yang dilakukan belum sepenuhnya berbasis pada aspek ekologi, sehingga kebutuhan ruang bagi satwa liar seringkali tidak menjadi prioritas.

Dengan demikian, konflik pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur dapat dipahami sebagai akibat dari kegagalan pengendalian tata ruang, lemahnya penegakan hukum, serta kurang optimalnya sistem administrasi dan pengelolaan kawasan konservasi.

4.4 Dampak

Pemanfaatan ruang di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menimbulkan dampak multidimensi yang merusak keseimbangan ekosistem dan stabilitas sosial. Dari sisi lingkungan, perambahan hutan dan perkembangan permukiman mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius serta hilangnya habitat bagi satwa langka seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera. Hilangnya kawasan penyangga (buffer zone) yang menjadi batas alami menyebabkan peningkatan intensitas interaksi negatif, di mana satwa liar mulai memasuki wilayah permukiman untuk mencari makan. Hal ini mengakibatkan kerugian ekonomi yang nyata bagi masyarakat akibat rusaknya tanaman dan kebun, serta memicu meningkatnya konflik sosial antara warga dengan pemerintah terkait status lahan dan keselamatan warga.

4.5 Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi konflik yang kompleks ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang terintegrasi:

1. Sinkronisasi Kebijakan dan Administrasi: Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan visi pengelolaan kawasan konservasi dan wilayah penyangganya agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan.
2. Penguatan Penegakan Hukum dan Pengawasan:Mengoptimalkan implementasi UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 26 Tahun 2007 melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap perambahan hutan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
3. Mitigasi Konflik Berbasis Ekologi: Perencanaan wilayah di masa depan harus berbasis pada aspek ekologi, di mana kebutuhan ruang bagi satwa liar menjadi prioritas untuk mencegah mereka keluar dari kawasan konservasi. Penanganan konflik harus beralih dari sifat reaktif menjadi preventif dan sistematis.
4. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan konservasi melalui edukasi dan kemitraan, sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kelestarian kawasan.

5. KESIMPULAN

   Konflik pemanfaatan ruang di Taman Nasional Way Kambas merupakan hasil dari proses panjang akibat tekanan pertumbuhan penduduk, kebutuhan lahan ekonomi, dan lemahnya pengendalian tata ruang. Konflik ini muncul karena adanya pertentangan antara fungsi konservasi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dengan kebutuhan ruang untuk permukiman masyarakat.

Meskipun secara hukum kawasan ini adalah zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, implementasi di lapangan masih sangat lemah yang ditandai dengan maraknya perambahan lahan dan tumpang tindih klaim tenurial. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kelestarian satwa langka, tetapi juga menciptakan kerugian ekonomi bagi masyarakat akibat interaksi negatif dengan satwa liar. Solusi yang efektif membutuhkan kolaborasi lintas instansi, penegakan hukum yang konsisten, serta pendekatan pengelolaan kawasan yang menyeimbangkan antara perlindungan ekologis dan kesejahteraan sosial masyarakat di sekitar taman nasional.

DAFTAR PUSTAKA

ANGGRAENI, INTAN. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS TERHADAP STATUS SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN Studi pada Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.” (2017).

Aziz, A., & Hermawan, R. 2020. Konflik Manusia dan Gajah Sumatera di Kawasan Konservasi: Studi Kasus Taman Nasional Way Kambas. Jurnal Konservasi Alam, 12(2), 45–56.

Haryati, Sri. “ANALISIS PERUBAHAN LUAS HUTAN TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS TAHUN 2000-2015 MELALUI CITRA LANDSAT DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.” (2021).

KATON, BAYU CINDI. “IDENTIFIKASI STARTING CONDITION DALAM PRAKTIK COLLABORATIVE GOVERNANCE MITIGASI KONFLIK SATWA LIAR DENGAN MASYARAKAT di SEKITAR TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.” (2022).

SAFITRI, INTAN MAHARANI. “PROSES MENUJU KEMITRAAN KONSERVASI DI TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS (Studi Kasus di Desa Labuhan Ratu VII dan Desa Rantau Jaya Udik II, Kabupaten Lampung Timur).” (2022).

Authors

Leave a Reply