Site Loader

Ketidakteraturan Tata Guna Lahan Perkotaan Akibat Aktivitas Parkir Liar, UMKM, dan Pedestrian di Kota Palembang

Oleh: Aulia Amanda, Diah Putri Utami

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri, Palembang, Indonesia

 

ABSTRAK

Fenomena ketidakteraturan tata guna lahan perkotaan menjadi permasalahan yang semakin kompleks di kawasan perkotaan, khususnya di Kota Palembang. Aktivitas parkir liar, keberadaan UMKM yang tidak tertata, serta penggunaan ruang oleh pedestrian yang tidak sesuai fungsi menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi fenomena, menganalisis akar permasalahan, serta merumuskan solusi berdasarkan aspek hukum dan pengelolaan ruang kota.Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, kebijakan pemerintah, dan dokumen terkait tata ruang. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakteraturan ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, serta kebutuhan ekonomi masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan meliputi penegakan regulasi, penataan ruang publik, serta pemberdayaan pelaku UMKM.

 Kata kunci: tata guna lahan, parkir liar, UMKM, pedestrian, tata ruang kota

 

ABSTRACT

The phenomenon of irregular urban land use is becoming an increasingly complex problem in urban areas, particularly in Palembang. Illegal parking, the presence of unmanaged MSMEs, and inappropriate use of space by pedestrians lead to overlapping spatial uses. This study aims to identify the phenomenon, analyze the root causes, and formulate solutions based on legal aspects and urban space management. The method used is a qualitative descriptive approach through literature review from various sources such as scientific journals, government policies, and documents related to spatial planning. The study results indicate that this irregularity is influenced by weak supervision, lack of law enforcement, and the economic needs of the community. Possible solutions include regulatory enforcement, public space planning, and empowerment of MSMEs.

Keywords: land use, illegal parking, MSMEs, pedestrians, urban spatial planningt

 

PENDAHULUAN

Perkembangan kawasan perkotaan yang pesat sering kali memicu perubahan pola pemanfaatan ruang yang tidak sepenuhnya sejalan dengan rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan. Di Kota Palembang, dinamika pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat mendorong meningkatnya tekanan terhadap ruang publik, khususnya pada kawasan jalan dan trotoar. Ruang yang seharusnya memiliki fungsi jelas dalam sistem transportasi dan mobilitas perkotaan justru mengalami pergeseran fungsi akibat berbagai kepentingan, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam pemanfaatannya.

Salah satu fenomena yang paling terlihat adalah maraknya parkir liar yang memanfaatkan badan jalan tanpa pengaturan yang jelas, sehingga mengurangi kapasitas jalan dan memicu kemacetan. Selain itu, pertumbuhan UMKM yang cukup pesat sebagai bagian dari sektor ekonomi informal juga turut memanfaatkan ruang publik seperti trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha. Di sisi lain, pedestrian sebagai pengguna utama trotoar justru mengalami keterbatasan ruang gerak akibat adanya tumpang tindih fungsi tersebut. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ruang masyarakat dengan ketersediaan dan pengelolaan ruang yang ada.

Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik tata ruang, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor kelembagaan, regulasi, dan perilaku masyarakat. Secara normatif, pengelolaan ruang kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang secara tertib, aman, dan berkelanjutan. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara perencanaan dan kondisi di lapangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan perkotaan, terganggunya sistem transportasi, serta berkurangnya kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta merumuskan solusi yang tepat dalam menata kembali pemanfaatan ruang kota agar lebih tertib, fungsional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana bentuk fenomena ketidakteraturan tata guna lahan perkotaan akibat parkir liar, UMKM, dan pedestrian di Kota Palembang?
  2. Apa saja faktor penyebab utama terjadinya ketidaktertiban pemanfaatan ruang tersebut?
  3. Bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap sistem transportasi, kenyamanan masyarakat, dan kualitas ruang kota?
  4. Bagaimana upaya penanganan yang dapat dilakukan berdasarkan aspek hukum dan pengelolaan tata ruang?

 

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menganalisis fenomena ketidakteraturan tata guna lahan di Kota Palembang. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dari kebijakan terkait tata ruang dan pengelolaan kota.Analisis dilakukan dengan mengelompokkan informasi berdasarkan tema permasalahan, kemudian mengkaji hubungan antar faktor yang mempengaruhi, serta menarik kesimpulan secara sistematis untuk memberikan gambaran yang komprehensif.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Permasalahan Ketidakteraturan Tata Guna Lahan di Kota Palembang

Fenomena ketidakteraturan tata guna lahan di Kota Palembang terlihat jelas pada kawasan-kawasan dengan intensitas aktivitas tinggi, khususnya di pusat perdagangan dan jasa. Salah satu bentuk paling nyata adalah penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya, terutama untuk parkir liar. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi ruang kota dari yang seharusnya mendukung mobilitas menjadi ruang parkir informal yang tidak teratur.

Di kawasan Jalan Merdeka, parkir liar menjadi fenomena yang hampir selalu terjadi, terutama pada jam sibuk. Kendaraan roda dua maupun roda empat sering memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga mengurangi kapasitas jalan dan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya aktivitas perdagangan di sekitar kawasan tersebut, yang menarik banyak pengunjung namun tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai. Akibatnya, ruang jalan yang seharusnya berfungsi untuk pergerakan kendaraan justru berubah menjadi ruang parkir sementara.

Fenomena parkir liar juga ditemukan di kawasan Indomaret Parameswara dan Kemang Manis, yang menunjukkan bahwa praktik parkir tidak resmi masih marak terjadi meskipun telah ada kebijakan penertiban dari pemerintah daerah . Hal ini menunjukkan bahwa badan jalan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang transportasi berubah fungsi menjadi ruang parkir informal.

Fenomena yang sama juga sangat terlihat di sekitar Palembang Square Mall, khususnya pada area samping dan akses masuk kawasan tersebut. Pada lokasi ini, parkir liar sering terjadi di bahu jalan hingga ke badan jalan, terutama ketika kapasitas parkir dalam area mall tidak mencukupi. Menariknya, meskipun kawasan ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak berwenang, praktik parkir liar tetap kembali terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan masih bersifat sementara dan belum mampu memberikan efek jera atau solusi jangka panjang.

Kondisi berulangnya parkir liar di sekitar Palembang Square Mall menunjukkan adanya permasalahan yang lebih dalam, yaitu ketidakseimbangan antara kebutuhan parkir dengan fasilitas yang tersedia, serta lemahnya pengawasan yang berkelanjutan. Selain itu, adanya faktor kenyamanan dan kedekatan lokasi membuat pengguna kendaraan lebih memilih parkir di tepi jalan dibandingkan masuk ke area parkir resmi. Akibatnya, meskipun sudah ada upaya penertiban, perilaku masyarakat tetap tidak berubah secara signifikan.

Jika dilihat secara keseluruhan, fenomena parkir liar di Jalan Merdeka dan sekitar Palembang Square Mall mencerminkan adanya ketidakteraturan dalam pemanfaatan ruang jalan. Ruang yang seharusnya memiliki fungsi utama sebagai jalur transportasi justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan gangguan terhadap sistem lalu lintas dan menurunkan kualitas ruang kota.

Fenomena ketidakteraturan pemanfaatan ruang oleh UMKM dan pedestrian di Kota Palembang terlihat jelas pada kawasan perdagangan seperti 26 Ilir. Di lokasi ini, pedagang tidak hanya memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, tetapi juga meluas hingga ke badan jalan. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki menjadi terganggu bahkan hilang, sehingga pedestrian terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko terhadap keselamatan. Selain itu, aktivitas jual beli di pinggir jalan memicu pembeli, terutama pengguna sepeda motor, untuk berhenti secara sembarangan di tepi jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memperparah kemacetan.

Fenomena serupa juga terjadi di sepanjang Jl. Jenderal Ahmad Yani, khususnya di depan Universitas Muhammadiyah Palembang hingga RS Muhammadiyah Palembang (Plaju), serta di beberapa ruas utama seperti Jalan Sudirman. Pada kawasan tersebut, trotoar banyak digunakan oleh pedagang kaki lima, sehingga ruang pedestrian menjadi tidak optimal. Aktivitas ini juga menarik pembeli untuk berhenti di pinggir jalan, yang menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih fungsi ruang antara aktivitas ekonomi dan kebutuhan mobilitas pejalan kaki, yang mencerminkan belum optimalnya pengelolaan ruang publik di kawasan perkotaan.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa permasalahan tata guna lahan tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, tetapi juga dengan pengelolaan dan pengendalian di lapangan yang belum berjalan secara optimal.

1. Penyebab Permasalahan

  1. Keterbatasan Fasilitas Ruang Kota
    Permasalahan utama muncul karena tidak seimbangnya antara kebutuhan ruang dengan fasilitas yang tersedia. Di Kota Palembang, kawasan dengan aktivitas tinggi seperti pusat perdagangan dan jalan utama belum didukung oleh ketersediaan lahan parkir yang memadai serta ruang khusus bagi UMKM. Akibatnya, badan jalan digunakan sebagai parkir liar dan trotoar dimanfaatkan sebagai tempat berdagang.
  2. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Aturan
    Meskipun sudah terdapat regulasi terkait penataan ruang dan lalu lintas, implementasi di lapangan masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan sering bersifat sementara dan tidak konsisten, sehingga pelanggaran seperti parkir liar dan penggunaan trotoar untuk berdagang terus berulang tanpa adanya efek jera.
  3. Tekanan Ekonomi Masyarakat
    Aktivitas UMKM dan parkir liar menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat. Kondisi ekonomi ini mendorong masyarakat untuk tetap memanfaatkan ruang publik secara tidak sesuai fungsi karena dianggap lebih mudah dan menguntungkan.
  4. Rendahnya Kesadaran dan Disiplin Masyarakat
    Sebagian masyarakat masih kurang memahami atau mengabaikan fungsi ruang publik. Pengguna kendaraan cenderung parkir sembarangan demi kemudahan, sementara pedagang menggunakan trotoar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pedestrian dan lalu lintas.
  5. Ketidaksesuaian antara Perencanaan dan Implementasi
    Secara perencanaan, tata guna lahan sudah diatur dengan baik, namun dalam praktiknya masih banyak penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan efektif, sehingga terjadi tumpang tindih fungsi ruang di lapangan.

2.  Akibat Ketidakteraturan Tata Guna Lahan Perkotaan

  1. Kemacetan Lalu Lintas
    Ketidakteraturan pemanfaatan ruang, seperti parkir liar di badan jalan dan aktivitas berhenti sembarangan, menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan. Di Kota Palembang, kondisi ini sering memicu kemacetan terutama pada kawasan pusat aktivitas seperti jalan utama dan area perdagangan.
  2. Terganggunya Fungsi Pedestrian
    Penggunaan trotoar oleh pedagang menyebabkan pejalan kaki kehilangan ruang yang seharusnya menjadi haknya. Akibatnya, pedestrian terpaksa berjalan di badan jalan yang lebih berbahaya, sehingga menurunkan tingkat kenyamanan dan keamanan.
  3. Menurunnya Keselamatan Pengguna Jalan
    Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan untuk membeli barang serta pergerakan pedestrian di badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Interaksi yang tidak teratur antara kendaraan dan pejalan kaki menjadi salah satu dampak serius dari permasalahan ini.
  4. Ketidaktertiban dan Penurunan Kualitas Lingkungan Kota
    Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi membuat kawasan terlihat semrawut dan tidak tertata. Hal ini berdampak pada menurunnya estetika kota serta kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.
  5. Inefisiensi Sistem Transportasi
    Kemacetan dan hambatan lalu lintas menyebabkan waktu tempuh menjadi lebih lama dan tidak efisien. Hal ini berdampak pada aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat secara keseluruhan.
  6. Konflik Pemanfaatan Ruang
    Terjadi tumpang tindih antara fungsi transportasi, ekonomi, dan sosial dalam satu ruang yang sama. Konflik ini membuat setiap pengguna ruang tidak dapat beraktivitas secara optimal, baik pengendara, pedestrian, maupun pelaku UMKM.

 

3. Konsep Penyelesaian Berdasarkan Hukum

A. Konsep Optimalisasi Penataan Ruang Kota

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung fungsi ruang serta melakukan pengendalian melalui pengawasan dan sanksi

Konsepnya

  • Perencanaan detail (RDTR & site plan kawasan): Pemda menyusun zonasi mikro untuk koridor rawan (Jalan Merdeka, sekitar Palembang Square Mall, 26 Ilir) yang menetapkan titik parkir resmi, jalur drop-off, dan area UMKM.
  • Penyediaan fisik: bangun/optimalkan parkir off-street (gedung/halaman parkir) + marka dan rambu larangan parkir di badan jalan.
  • Manajemen kapasitas: terapkan tarif progresif di parkir resmi agar menarik pengguna masuk ke dalam, serta batas waktu parkir di koridor padat.
  • Penataan UMKM berbasis zona: sediakan sentra kuliner/kios modular dekat arus pengunjung (bukan di trotoar), lengkap dengan utilitas (listrik, air, sampah).
  • Operasional & pengawasan: Dishub dan dinas terkait menetapkan SOP harian (jam operasional, alur keluar-masuk, petugas jaga), serta audit mingguan untuk mengecek kepatuhan fungsi ruang.

b. Konsep Penguatan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa setiap pengguna jalan wajib menjaga ketertiban dan tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya.

Konsepnya :

  • Operasi rutin berbasis jadwal tetap: bukan insidental misalnya penertiban harian di jam puncak dan patroli berkala.
  • Penindakan berjenjang: teguran tilang/denda derek untuk pelanggaran berulang.
  • Teknologi pengawasan: pemasangan CCTV titik rawan, integrasi dengan e-tilang, dan dashboard monitoring di command center.
  • Satgas terpadu: Dishub, Satpol PP, Kepolisian dengan pembagian wilayah dan target kinerja (KPI) yang jelas.
  • Transparansi sanksi: publikasi titik rawan dan hasil penindakan untuk membangun efek jera dan akuntabilitas.

c. Pemberdayaan dan Penataan UMKM Secara Legal

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dijelaskan bahwa UMKM memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan fasilitas dari pemerintah, namun tetap harus menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Konsepnya :

  • Pendataan & kurasi pedagang: verifikasi pelaku UMKM, jenis dagangan, jam operasional—menjadi dasar penempatan.
  • Relokasi bertahap (phasing): pindahkan pedagang dari trotoar ke zona resmi secara bertahap dengan pendampingan.
  • Insentif transisi: sewa ringan, promosi lokasi baru, akses pembiayaan mikro agar tidak kehilangan pendapatan.
  • Manajemen kawasan UMKM: pengelola khusus (UPT/BLUD) yang mengatur kebersihan, keamanan, dan ketertiban lapak.
  • Evaluasi berkala: ukur omzet, tingkat hunian kios, dan kepatuhan—lalu sesuaikan kebijakan (tarif, jam, lokasi).

d.Peningkatan Kesadaran dan Disiplin Masyarakat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 275 Hukum menegaskan bahwa setiap individu wajib menjaga ketertiban di ruang publik dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Konsepnya :

  • Kampanye berkelanjutan: “trotoar untuk pejalan kaki”, “stop parkir liar” melalui media lokal, sekolah, dan komunitas.
  • Nudge & desain perilaku: marka jelas, bollard/pembatas fisik trotoar, signage yang mudah dipahami.
  • Kemitraan komunitas: libatkan pengelola mall, kampus (sekitar Jl. Ahmad Yani), dan paguyuban pedagang untuk kode etik bersama.
  • Kombinasi edukasi–sanksi: sosialisasi diikuti penegakan konsisten agar terbentuk kebiasaan baru.

e. Konsep Sinkronisasi Perencanaan dan Implementasi Tata Ruang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Konsepnya :

  • Linking RTRW–RDTR–operasional: turunkan rencana makro ke peta operasional (titik parkir, jalur pedestrian, zona UMKM).
  • Perizinan berbasis zonasi: izin usaha/aktivitas harus sesuai zona; pelanggaran langsung ditindak.
  • Monitoring & evaluasi: inspeksi lapangan berkala + dashboard indikator (kemacetan, pelanggaran, okupansi parkir).
  • Penyesuaian adaptif: revisi mikro (RDTR/perwali) jika ada mismatch dengan kondisi nyata tanpa mengorbankan fungsi ruang.

f. Perlindungan Fungsi Jalan dan Ruang Pedestrian

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Undang-undang ini menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transportasi yang harus dijaga dari gangguan aktivitas lain.

Konsepnya :

  • Desain fisik protektif: pemasangan bollard, railing, dan elevasi trotoar agar tidak mudah dimasuki kendaraan/PKL.
  • Standar pelayanan pedestrian: lebar efektif trotoar, akses difabel, pencahayaan, dan keamanan.
  • Zona bebas hambatan: tetapkan koridor prioritas pejalan kaki (mis. Sudirman, 26 Ilir) dengan larangan total berdagang/parkir.
  • Penertiban berkelanjutan: patroli khusus trotoar  respons cepat terhadap pelanggaran (aduan warga).

Kesimpulan

Ketidakteraturan tata guna lahan di Kota Palembang yang ditandai dengan maraknya parkir liar serta pemanfaatan trotoar oleh UMKM menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ruang, aktivitas ekonomi, dan pengelolaan kota. Permasalahan ini tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan fasilitas, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi masyarakat, serta rendahnya kesadaran dalam mematuhi aturan. Dampak yang ditimbulkan pun cukup luas, mulai dari kemacetan, terganggunya fungsi pedestrian, hingga menurunnya kualitas lingkungan perkotaan.

Dari sisi hukum, berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebenarnya telah memberikan dasar yang jelas dalam mengatur pemanfaatan ruang, ketertiban lalu lintas, serta pemberdayaan masyarakat. Namun, permasalahan utama terletak pada implementasi dan pengelolaan di lapangan yang belum berjalan secara optimal dan konsisten.

Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan secara terpadu melalui penataan ruang yang lebih baik, penegakan hukum yang tegas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan perencanaan yang ada. Dengan sinergi antara aspek hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan, ketidakteraturan tata guna lahan dapat dikurangi sehingga tercipta kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Yuliana, Y., Nirmala, I., Purwanti, U., Andriyani, D., & Saharani, S. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN JURU PARKIR LIAR DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALEMBANG (Studi Pada Indomaret Parameswara dan Indomaret Kemang Manis). Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 7(2), 135-148.

Busroh, F. F., Alfatiri, A. M., Indrawan, W., Joni, J., & Firmansyah, F. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Juru Pakir Liar Di Kota Palembang. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 179-194.

Alfatiri, A. M., & Indrawan, W. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Juru Parkir Liar Di Kota Palembang. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 149-162.

Namira, B., Azhar, A., & Permatasari, I. (2024). Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Program Pembiayaan UMKM di Kota Palembang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences(JEHSS), 7(1), 9-15.

Wirahaji, I. B. (2020). Evaluasi Kondisi Trotoar Sebagai Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) dalam Mendukung Kawasan Wisata (Studi Kasus: Desa Wisata Tampaksiring dan Manukaya Kabupaten Gianyar). Jurnal Sewaka Bhakti, 5(2), 33-47.

Pranata, D. S., Hutabarat, T., & Endrayanto, G. MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN PERTOKOAN 26 ILIR KOTA PALEMBANG.

Maulana, M. A., Hutabarat, T., & Endrayanto, G. Penataan Lalu Lintas di Kawasan Pasar Kuto Kota Palembang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

 

Author

Leave a Reply