Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019
Nama : Aulia Amanda
Npm : 2023280043
1.Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kedudukan sangat penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Selain berfungsi sebagai penyedia kebutuhan pangan bagi lebih dari 270 juta penduduk, sektor pertanian juga menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar masyarakat pedesaan, penyedia bahan baku industri, sumber devisa negara melalui ekspor komoditas pertanian, serta instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan wilayah.
Namun demikian, dalam beberapa dekade terakhir sektor pertanian Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menyebabkan kebutuhan pangan nasional terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada saat yang sama, luas lahan pertanian produktif mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, industri, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu, dampak perubahan iklim global menyebabkan terjadinya ketidakpastian musim tanam, peningkatan frekuensi banjir dan kekeringan, serta meningkatnya serangan organisme pengganggu tanaman yang berdampak pada penurunan produktivitas pertanian.
Permasalahan lain yang turut mengancam keberlanjutan sektor pertanian adalah penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan yang menyebabkan degradasi kualitas tanah, pencemaran sumber air, serta gangguan terhadap keseimbangan ekosistem. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengaturan yang jelas, maka dapat mengancam ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan sumber daya alam di masa mendatang.
Atas dasar berbagai permasalahan tersebut, pemerintah memandang perlu membentuk suatu regulasi yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek budidaya pertanian dalam satu kerangka hukum yang komprehensif. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai landasan hukum nasional yang mengatur penyelenggaraan kegiatan budidaya pertanian secara produktif, efisien, berdaya saing, sekaligus berwawasan lingkungan.
1.1 Maksud Pembentukan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dimaksudkan sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, arah, dan pedoman dalam penyelenggaraan sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa kegiatan budidaya pertanian tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pertanian dalam jumlah besar, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya alam, keseimbangan ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat.
maksud pembentukan undang-undang ini adalah:
- Memberikan Kepastian Hukum
Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, petani, kelompok tani, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan budidaya pertanian.
- Menjamin Keberlanjutan Produksi Pertanian
Pemerintah berupaya memastikan bahwa kegiatan budidaya pertanian dapat berlangsung secara berkesinambungan tanpa merusak kemampuan sumber daya alam untuk mendukung produksi pada masa mendatang.
- Melindungi Sumber Daya Alam Pertanian
Perlindungan terhadap tanah, air, keanekaragaman hayati, dan sumber daya pertanian lainnya menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
- Meningkatkan Daya Saing Pertanian Nasional
Pertanian Indonesia diarahkan untuk mampu bersaing di tingkat regional maupun global melalui peningkatan kualitas dan produktivitas hasil pertanian.
- Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan pertanian harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
1.2 Tujuan Pembentukan
Tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan. Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Adapun tujuan utama dari undang-undang ini adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Produksi, Produktivitas, Mutu, dan Daya Saing Hasil Pertanian
Salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 adalah meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, nilai tambah, daya saing, dan ekspor hasil pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a. Tujuan ini diwujudkan melalui penerapan teknologi pertanian, pengelolaan sumber daya yang efisien, serta pengembangan sistem budidaya yang mampu menghasilkan produk pertanian berkualitas tinggi dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.
- Mewujudkan Ketahanan dan Ketersediaan Pangan Nasional
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya produksi pertanian dalam negeri, kebutuhan pangan nasional dapat terpenuhi secara mandiri sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional.
- Meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Petani
Penyelenggaraan sistem budidaya pertanian berkelanjutan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani melalui peningkatan produktivitas usaha tani, pemanfaatan teknologi, serta dukungan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan pemberdayaan. Dengan demikian, petani dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kegiatan pertanian yang mereka lakukan.
- Melindungi dan Meningkatkan Fungsi Lahan Pertanian
Tujuan lainnya adalah menjaga keberlangsungan fungsi lahan pertanian agar tetap produktif dan mampu mendukung kegiatan budidaya dalam jangka panjang. Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk mencegah terjadinya kerusakan maupun alih fungsi lahan yang dapat mengurangi kapasitas produksi pangan nasional.
- Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini juga bertujuan memastikan bahwa kegiatan budidaya pertanian dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan tanah, air, tanaman, dan sumber daya alam lainnya harus dilakukan secara bijaksana agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
- Meningkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Selain meningkatkan hasil produksi pertanian, undang-undang ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani melalui penyediaan akses informasi, pendidikan, pelatihan, teknologi, serta berbagai bentuk dukungan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani dalam menjalankan usaha pertanian.
- Identifikasi Tata Cara, Metode Analisis, dan Mitigasinya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan tidak hanya mengatur tujuan pembangunan pertanian, tetapi juga menjelaskan bagaimana sistem budidaya pertanian harus dilaksanakan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Tata cara penyelenggaraan sistem budidaya pertanian dalam undang-undang ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha budidaya pertanian, pembinaan, pengawasan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengembangan sistem informasi pertanian. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk menjamin keberhasilan pembangunan pertanian yang produktif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.1 Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Perencanaan Budi Daya Pertanian
Tahap awal dalam penyelenggaraan sistem budidaya pertanian adalah perencanaan. Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi sumber daya alam, kesesuaian lahan, kondisi iklim, ketersediaan air, kebutuhan pangan masyarakat, serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Melalui perencanaan yang baik, pemerintah dapat menentukan komoditas unggulan yang sesuai dengan karakteristik wilayah sehingga kegiatan budidaya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, perencanaan juga berfungsi untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat menghambat keberhasilan usaha pertanian.
Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, tahap perencanaan sangat penting karena berkaitan dengan penetapan kawasan pertanian, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengendalian alih fungsi lahan.
- Penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian
Keberhasilan kegiatan budidaya pertanian sangat bergantung pada ketersediaan sarana produksi yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana budidaya pertanian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani. Sarana budidaya pertanian meliputi benih, bibit, pupuk, pestisida, pakan, obat hewan, serta alat dan mesin pertanian.
Selain penyediaan sarana, pemerintah juga mewajibkan adanya standar mutu, sertifikasi, pelabelan, dan pengawasan terhadap seluruh sarana produksi yang beredar guna menjamin keamanan, kualitas, dan efektivitas penggunaannya.
- Penyediaan Prasarana
Budi Daya Pertanian Prasarana merupakan faktor pendukung yang sangat menentukan keberhasilan budidaya pertanian. Dalam undang-undang ini, prasarana budidaya pertanian meliputi lahan, jaringan irigasi, drainase, jalan penghubung, listrik, gudang penyimpanan, rumah tanaman, gudang berpendingin, dan fasilitas pascapanen. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan, mengelola, serta memelihara prasarana tersebut secara terintegrasi dan terencana agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani.
- Pelaksanaan Usaha Budi Daya Pertanian
Setiap orang berhak melakukan usaha budidaya pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan budidaya dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui kerja sama dengan petani dan pelaku usaha lainnya. Kerja sama tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam pelaksanaannya, usaha budidaya pertanian juga harus memperhatikan aspek legalitas melalui perizinan, perlindungan hak masyarakat adat, serta pengelolaan usaha yang tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.2 Metode Analisis dalam Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Analisis Kesesuaian Lahan
Analisis kesesuaian lahan merupakan proses evaluasi terhadap kondisi fisik wilayah untuk menentukan jenis komoditas yang paling sesuai dikembangkan. Analisis ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis tanah, tekstur tanah, tingkat kesuburan, topografi, curah hujan, temperatur, dan ketersediaan sumber daya air. Tujuan analisis ini adalah memaksimalkan produktivitas lahan sekaligus meminimalkan risiko kegagalan budidaya akibat ketidaksesuaian antara karakteristik lahan dan komoditas yang ditanam.
- Analisis Produktivitas Pertanian
Analisis produktivitas dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan sistem budidaya yang diterapkan. Analisis ini mencakup evaluasi hasil produksi per hektare, efisiensi penggunaan pupuk, efektivitas penggunaan air, produktivitas tenaga kerja, dan keuntungan usaha tani. Melalui analisis produktivitas, pemerintah dan petani dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya hasil produksi sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.
- Analisis Risiko Pertanian
Kegiatan pertanian memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi karena dipengaruhi oleh faktor alam dan nonalam. Oleh sebab itu, diperlukan analisis risiko untuk mengidentifikasi berbagai ancaman yang dapat mengganggu proses budidaya.
Risiko yang dianalisis meliputi:
- Risiko kekeringan.
- Risiko banjir.
- Risiko perubahan iklim.
- Risiko serangan hama dan penyakit.
- Risiko gagal panen.
- Risiko fluktuasi harga pasar.
- Risiko kerusakan sarana dan prasarana pertanian.
Analisis ini menjadi dasar dalam penyusunan strategi mitigasi dan adaptasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama proses budidaya.
- Analisis Dampak Lingkungan
Analisis dampak lingkungan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan budidaya pertanian tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Analisis ini mencakup penilaian terhadap kualitas tanah, kualitas air, keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, dan keseimbangan ekosistem.
2.3 Mitigasi dalam Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Mitigasi merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko, dampak negatif, dan kerugian yang mungkin timbul akibat kegiatan budidaya pertanian maupun faktor eksternal yang memengaruhi sektor pertanian.
- Mitigasi Kerusakan Tanah
Kerusakan tanah dapat menyebabkan penurunan produktivitas pertanian dalam jangka panjang. Oleh karena itu, mitigasi dilakukan melalui:
- Konservasi tanah.
- Rotasi tanaman.
- Agroforestri.
- Penggunaan pupuk organik.
- Pengendalian erosi.
- Pengelolaan bahan organik tanah.
Langkah-langkah tersebut bertujuan mempertahankan kesuburan tanah dan menjaga fungsi ekologis lahan pertanian.
- Mitigasi Kerusakan Sumber Daya Air
Ketersediaan air merupakan faktor penting dalam budidaya pertanian. Untuk mengurangi risiko kekurangan air, dilakukan berbagai upaya seperti:
- Pembangunan jaringan irigasi.
- Pembangunan embung dan waduk pertanian.
- Sistem irigasi hemat air.
- Pemanenan air hujan.
- Pengelolaan daerah tangkapan air.
Mitigasi ini bertujuan menjamin ketersediaan air sepanjang musim tanam.
- Mitigasi Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Serangan hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani. Oleh karena itu, diterapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) melalui:
- Penggunaan varietas tahan hama.
- Pemanfaatan musuh alami.
- Pengendalian biologis.
- Monitoring populasi hama secara berkala.
- Penggunaan pestisida secara bijaksana.
Penggunaan pestisida juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Mitigasi Perubahan Iklim
Perubahan iklim menjadi salah satu ancaman terbesar bagi sektor pertanian. Oleh karena itu, dilakukan berbagai langkah adaptasi dan mitigasi, antara lain:
- Penyesuaian kalender tanam.
- Penggunaan varietas tahan kekeringan dan banjir.
- Pemanfaatan informasi cuaca dan iklim.
- Diversifikasi komoditas pertanian.
- Pengembangan teknologi pertanian adaptif.
Langkah ini bertujuan meningkatkan ketahanan sektor pertanian terhadap perubahan kondisi iklim yang tidak menentu.
- Mitigasi Melalui Pembinaan dan Pengawasan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 juga menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian penting dari mitigasi risiko. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi kepada petani dan pelaku usaha pertanian.
Sementara itu, pengawasan dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap proses maupun hasil budidaya pertanian guna memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar mutu serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
- Identifikasi Output dan Outcome
Tingkat keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dapat dilihat melalui indikator output dan outcome.
Output merupakan hasil langsung yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan, sedangkan outcome merupakan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari tercapainya output tersebut. Dalam konteks output, pelaksanaan undang-undang ini menghasilkan peningkatan produksi dan produktivitas pertanian melalui penerapan teknologi, penggunaan benih unggul, serta pengelolaan budidaya yang lebih baik. Selain itu, tersedianya sarana dan prasarana pertanian, meningkatnya kompetensi petani melalui penyuluhan dan pelatihan, serta penguatan sistem pengawasan dan pembinaan pertanian menjadi bentuk nyata dari pelaksanaan regulasi ini.
Dalam konteks outcome, undang-undang ini diharapkan mampu mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat daya saing produk pertanian Indonesia. Di sisi lain, penerapan sistem budidaya pertanian berkelanjutan juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga kegiatan pertanian dapat terus berlangsung secara berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
4.Sanksi dan Penegakan Hukum
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengatur ketentuan sanksi sebagai instrumen untuk menjamin kepatuhan terhadap seluruh ketentuan budidaya pertanian, melindungi masyarakat dan petani, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 126 yang memuat berbagai bentuk pelanggaran beserta ancaman pidananya
Dalam pelaksanaannya, sanksi administratif diberikan sebagai bentuk penertiban awal terhadap pelaku usaha atau pihak yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan budidaya pertanian. Pelanggaran tersebut dapat berupa penggunaan sarana produksi yang tidak memenuhi standar, peredaran benih atau pupuk yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelaksanaan usaha budidaya yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban melakukan tindakan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau dilakukan secara sengaja, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 110 sampai Pasal 126. Ketentuan pidana tersebut mengatur berbagai pelanggaran, seperti peredaran benih yang tidak memenuhi standar mutu, pemalsuan sertifikasi benih, penggunaan sarana budidaya yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, serta peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel. Sebagai contoh, Pasal 122 mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain ditujukan kepada perseorangan, ketentuan pidana dalam undang-undang ini juga dapat dikenakan kepada badan usaha atau korporasi yang melakukan pelanggaran di bidang budidaya pertanian. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban hukum dapat dibebankan kepada pengurus, pemberi perintah, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut. Dengan adanya ketentuan sanksi yang diatur dalam Pasal 110–126 UU No. 22 Tahun 2019, pemerintah berupaya menciptakan sistem budidaya pertanian yang tertib, berkelanjutan, serta mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan perlindungan lingkungan hidup secara berkesinambungan.
KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dibentuk untuk mewujudkan sistem pertanian yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Melalui pengaturan mengenai perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan budidaya, pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan petani, undang-undang ini bertujuan meningkatkan produksi pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pelaksanaan undang-undang ini menghasilkan berbagai output berupa meningkatnya produktivitas pertanian, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, serta meningkatnya kapasitas petani dalam mengelola usaha pertanian secara lebih efektif dan efisien. Adapun outcome yang diharapkan dari penerapan undang-undang ini adalah terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatnya kesejahteraan petani, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup melalui penerapan prinsip pertanian berkelanjutan. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, undang-undang ini juga mengatur mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 126. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 menjadi dasar hukum yang penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2020). Pedoman Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Ittaqillah, E., Sadono, D., & Wahyuni, E. S. (2020). Hubungan partisipasi petani dengan keberlanjutan sistem pertanian terpadu mina padi. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 55-72.
Suastama, I. B. R., & Juniasih, I. A. K. (2022, August). Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 (Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan) Oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Prediksi Implikasinya. In Forum: The Management Journal (Vol. 20, No. 2, pp. 108-115).
Dadi, D. (2021). Pembangunan pertaniandansistem pertanian organik: bagaimana proses serta strategi demi ketahanan pangan berkelanjutan di indonesia. Jurnal education and development, 9(3), 566-572.
