KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
DAN EKOSISTEMNYA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Nama : Diah Putri Utami
Npm : 2023280041
Mata Kuliah : Hukum Dan Administrasi
Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (megabiodiversity country). Diperkirakan sekitar 10 persen spesies tumbuhan berbunga, 12 persen mamalia, 16 persen reptil, 17 persen burung, serta 25 persen ikan di seluruh dunia dapat ditemukan di kepulauan nusantara. Kekayaan hayati ini bukan hanya menjadi warisan alam yang tak ternilai, tetapi juga merupakan modal dasar pembangunan bangsa yang apabila dikelola secara bijaksana akan mampu memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial budaya yang berkelanjutan.
Namun, kekayaan tersebut menghadapi ancaman serius akibat kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, konversi lahan, perburuan liar, dan perdagangan satwa yang dilindungi. Menyadari urgensi tersebut, negara hadir melalui undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai instrumen hukum pokok dalam pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati nasional.
Artikel ini menelaah secara komprehensif substansi uu no. 5 tahun 1990 dari empat dimensi utama: (1) maksud dan tujuan pembentukan undang-undang, (2) tata cara atau metode analisis dan mitigasi yang diamanatkan, (3) output dan outcome yang diharapkan, serta (4) sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang.
Bagian I: Maksud Dan Tujuan Uu No. 5 Tahun 1990
1.1 Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang
Sebelum lahirnya uu no. 5 tahun 1990, pengaturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak terintegrasi. Kondisi ini menyebabkan pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan jenis satwa dan tumbuhan, serta pemanfaatan sumber daya hayati berlangsung tanpa koordinasi yang memadai. Diperlukan satu payung hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek konservasi dalam kerangka yang komprehensif dan berwawasan jangka panjang.
Selain faktor domestik, tekanan internasional turut mendorong lahirnya regulasi ini. Indonesia sebagai penandatangan berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati membutuhkan instrumen hukum nasional yang mampu mengimplementasikan komitmen-komitmen tersebut secara efektif.
1.2 maksud pembentukan
Uu no. 5 tahun 1990 dimaksudkan sebagai landasan hukum yang menyeluruh bagi upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di indonesia. Undang-undang ini mendefinisikan konservasi sumber daya alam hayati sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Secara spesifik, maksud pembentukan undang-undang ini meliputi:
- Menyediakan landasan hukum yang terpadu bagi pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam di seluruh wilayah indonesia.
- Memberikan kerangka hukum bagi perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang terancam kepunahan.
- Mengatur pemanfaatan sumber daya alam hayati secara berkelanjutan agar tidak melampaui daya dukung ekosistem.
- Mengintegrasikan kepentingan konservasi dengan kepentingan pembangunan nasional dalam satu kerangka kebijakan yang harmonis.
- Menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian warisan alam untuk generasi mendatang.
1.3 Tujuan Pembentukan
Merujuk pada konsiderans dan pasal 3 uu no. 5 tahun 1990, tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Tujuan ini dapat dijabarkan ke dalam tiga pilar utama, yaitu:
- Perlindungan sistem penyangga kehidupan: menjaga proses ekologi yang menopang kehidupan, seperti siklus air, pemurnian udara, pengaturan iklim mikro, dan keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya: memastikan tidak terjadinya kepunahan spesies, baik yang telah diketahui maupun yang belum teridentifikasi, melalui pengelolaan habitat dan populasi yang terencana.
- Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya: mengatur agar setiap bentuk pemanfaatan—baik untuk keperluan penelitian, pariwisata, maupun ekonomi—tidak merusak kemampuan regenerasi alam.
Ketiga pilar ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan: perlindungan ekosistem merupakan prasyarat bagi pengawetan spesies, sementara pengawetan spesies menjadi fondasi bagi pemanfaatan yang berkelanjutan.
Bagian Ii: Tata Cara Dan Metode Analisis Serta Mitigasi
2.1 Penetapan Dan Pengelolaan Kawasan Konservasi
Uu no. 5 tahun 1990 menetapkan dua kategori kawasan konservasi utama beserta mekanisme pengelolaannya masing-masing.
A. Kawasan suaka alam (ksa)
Kawasan suaka alam terdiri atas cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam ditetapkan berdasarkan kekhasan atau keunikan jenis tumbuhan atau ekosistem tertentu yang memerlukan perlindungan penuh dari gangguan manusia. Suaka margasatwa ditetapkan untuk keperluan pengawetan jenis satwa liar tertentu beserta habitatnya, dengan aktivitas manusia yang sangat dibatasi. Proses penetapan ksa melalui tahapan:
- Identifikasi dan inventarisasi kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi oleh tim ahli multidisiplin
- Kajian ekologi mendalam mencakup analisis keanekaragaman spesies, endemisitas, dan integritas ekosistem
- Konsultasi publik dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat sekitar
- Penetapan resmi melalui keputusan menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan lingkungan
B. Kawasan pelestarian alam (kpa)
Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Berbeda dengan ksa, kawasan kpa memungkinkan kegiatan penelitian, pendidikan, dan pariwisata yang dikelola secara terkontrol. Taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang membagi kawasan menjadi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, dan zona lainnya sesuai kebutuhan. Sistem zonasi ini merupakan metode pengelolaan berbasis analisis spasial yang mempertimbangkan tingkat sensitivitas ekologis setiap bagian kawasan.
2.2 metode perlindungan jenis tumbuhan dan satwa
A. Penyusunan daftar jenis yang dilindungi
Metode utama perlindungan jenis adalah melalui penetapan daftar (listing) spesies yang dilindungi berdasarkan kriteria ilmiah. Kriteria penetapan mencakup: tingkat populasi yang rendah atau menurun drastis, distribusi yang sangat terbatas (endemik), laju reproduksi yang lambat, serta tingginya ancaman dari perburuan dan perdagangan. Daftar ini dievaluasi secara berkala untuk mengakomodasi perubahan status populasi spesies.
B. Pengelolaan populasi in-situ dan ex-situ
Uu ini mengamanatkan dua pendekatan pengelolaan populasi yang saling melengkapi:
- In-situ: perlindungan spesies di habitat aslinya melalui pengelolaan kawasan konservasi, pengendalian perburuan, dan pemulihan ekosistem.
- Ex-situ: pemeliharaan spesies di luar habitat aslinya melalui kebun binatang, kebun botani, bank gen, dan pusat penangkaran, sebagai cadangan populasi apabila terjadi bencana atau kepunahan lokal.
2.3 mekanisme pemanfaatan berkelanjutan
A. Sistem perizinan pemanfaatan
Uu ini mengatur bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam hayati dari kawasan konservasi atau jenis yang dilindungi wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Izin pemanfaatan diberikan berdasarkan kajian ilmiah yang membuktikan bahwa pemanfaatan tersebut tidak akan mengancam kelestarian populasi dan ekosistem. Izin mencakup pembatasan kuota, wilayah pemanfaatan, metode pengambilan, dan persyaratan pelaporan.
B. Kajian daya dukung kawasan
Sebelum kawasan konservasi dibuka untuk kegiatan pariwisata alam atau penelitian, wajib dilakukan kajian daya dukung (carrying capacity assessment). Kajian ini menganalisis batas maksimal kunjungan atau kegiatan yang dapat ditoleransi oleh ekosistem tanpa menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Metodologi kajian mencakup analisis vegetasi, survei satwa liar, penilaian kondisi hidrologi, dan pemodelan dampak kunjungan.
C. Pengendalian perburuan dan perdagangan ilegal
Sebagai mekanisme mitigasi terhadap ancaman perburuan dan perdagangan liar, uu ini mengamanatkan serangkaian tindakan pengendalian, antara lain:
- Patroli dan pengawasan kawasan konservasi secara berkala oleh petugas yang berwenang
- Pembentukan pos-pos pengamanan di titik rawan perburuan dan penyelundupan
- Kerja sama dengan aparat kepolisian dan bea cukai dalam menindak jaringan perdagangan satwa liar
- Program edukasi dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai mitra pengawasan kawasan
- Penerapan teknologi pemantauan seperti camera trap dan patroli udara
2.4 peran serta masyarakat dalam konservasi
Uu no. 5 tahun 1990 secara eksplisit mengakui dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya konservasi. Masyarakat di sekitar kawasan konservasi tidak dipandang semata sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis. Mekanisme pelibatan masyarakat mencakup pembentukan kelompok tani hutan, pengelolaan ekowisata berbasis komunitas, serta program pemberdayaan ekonomi alternatif yang mengurangi ketergantungan pada eksploitasi sumber daya hutan.
Bagian iii: output dan outcome yang diharapkan
3.1 output langsung (keluaran)
A. Jaringan kawasan konservasi yang komprehensif
Output utama uu ini adalah terbentuknya jaringan kawasan konservasi yang mencakup seluruh tipe ekosistem penting di Indonesia dari hutan hujan tropis dataran rendah, hutan pegunungan, savana, hingga ekosistem pesisir dan laut. Setiap kawasan dilengkapi dengan dokumen rencana pengelolaan yang menjadi acuan operasional jangka panjang.
B. Regulasi turunan dan kelembagaan
Sebagai implementasi uu no. 5 tahun 1990, telah diterbitkan sejumlah regulasi turunan yang operasional, antara lain:
- Pp no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
- Pp no. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
- Pp no. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
- Pembentukan balai konservasi sumber daya alam (bksda) dan balai taman nasional di setiap provinsi
C. Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
Output konkret berupa daftar resmi jenis tumbuhan dan satwa yang mendapatkan perlindungan hukum. Daftar ini menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, peneliti, pelaku bisnis, dan masyarakat umum dalam memahami batasan pemanfaatan sumber daya hayati yang diperbolehkan.
3.2 outcome (dampak jangka menengah dan panjang)
A. Terjaganya keanekaragaman hayati nasional
Outcome paling fundamental adalah terpeliharanya keanekaragaman spesies dan ekosistem indonesia dari ancaman kepunahan. Dengan perlindungan kawasan dan spesies yang efektif, populasi satwa dan tumbuhan kunci diharapkan dapat pulih dan berkembang, sehingga fungsi ekologis ekosistem tetap terjaga.
B. Terjaminnya fungsi ekosistem sebagai sistem penyangga kehidupan
Kawasan konservasi yang dikelola dengan baik berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan yang menjaga kualitas dan kuantitas air, mengatur iklim regional, mencegah erosi dan bencana alam, serta menyimpan cadangan karbon yang berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim global.
C. Pengembangan ekonomi hijau berbasis konservasi
Dalam jangka menengah, kawasan konservasi yang dikelola dengan baik diharapkan menjadi motor pengembangan ekowisata yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Model ini membuktikan bahwa konservasi dan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan secara sinergis.
D. Kontribusi pada komitmen internasional
Implementasi uu ini berkontribusi pada pemenuhan kewajiban indonesia dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk convention on biological diversity (cbd), convention on international trade in endangered species (cites), dan ramsar convention mengenai lahan basah. Posisi indonesia sebagai pemimpin global dalam isu keanekaragaman hayati semakin diperkuat dengan penegakan hukum konservasi yang konsisten.
E. Manfaat ilmu pengetahuan dan bioprospeksi
Terjaganya keanekaragaman hayati membuka peluang bagi penelitian ilmiah dan bioprospeksi penemuan senyawa aktif dari organisme hidup yang dapat dimanfaatkan dalam bidang farmasi, pertanian, dan industri. Nilai ekonomi potensi ini diperkirakan sangat besar, menjadikan konservasi bukan hanya kewajiban moral tetapi juga investasi strategis jangka panjang.
Bagian iv: sanksi atas pelanggaran uu no. 5 tahun 1990
4.1 prinsip penegakan hukum
Uu no. 5 tahun 1990 merupakan salah satu regulasi lingkungan hidup di indonesia yang memiliki ketentuan sanksi pidana paling tegas pada masanya. Pemberlakuan sanksi berat dimaksudkan untuk memberikan deterren yang kuat terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perburuan dan perdagangan satwa liar yang pada era tersebut tengah marak terjadi. Prinsip yang mendasari penegakan hukum adalah bahwa sumber daya alam hayati merupakan milik bersama (common heritage) yang harus dijaga oleh negara demi kepentingan seluruh warga.
4.2 sanksi pidana
A. Pelanggaran terhadap kawasan suaka alam
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam termasuk melakukan perambahan, penebangan, penggembalaan, penambangan, atau membakar hutan di dalam kawasan
diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Ancaman pidana 10 tahun ini merupakan salah satu yang tertinggi dalam kategori kejahatan lingkungan hidup pada saat undang-undang ini ditetapkan.
B. Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi
Barang siapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian satwa yang dilindungi, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
C. Pelanggaran terhadap tumbuhan yang dilindungi
Perbuatan yang berkaitan dengan tumbuhan yang dilindungi juga diancam dengan sanksi pidana yang setara. Jenis perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi mencakup:
- Memungut, memotong, memiliki, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki tumbuhan yang dilindungi
- Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia
- Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan mati
4.3 sanksi bagi kelalaian (delik culpa)
Uu ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan karena kelalaian (bukan dengan sengaja). Pelanggar yang karena kealpaannya melakukan tindakan yang merusak kawasan konservasi atau merugikan spesies yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Perbedaan ancaman antara delik sengaja dan delik culpa mencerminkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan.
4.4 sanksi bagi badan hukum dan korporasi
Apabila tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, persekutuan, yayasan, atau organisasi lainnya, maka tuntutan pidana ditujukan kepada pengurus atau mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana tersebut, atau terhadap kedua-duanya. Ancaman pidana yang berlaku adalah pidana yang berlaku bagi perseorangan ditambah sepertiga. Dengan demikian, undang-undang ini telah mengantisipasi kejahatan korporasi di bidang konservasi jauh sebelum konsep corporate criminal liability berkembang luas di indonesia.
4.5 perampasan barang bukti dan instrumen kejahatan
Selain sanksi pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, seperti senjata, jebakan, kendaraan, dan peralatan berburu. Satwa dan tumbuhan yang disita dikembalikan ke habitat aslinya atau diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk direhabilitasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memutus rantai kejahatan lingkungan dari sisi sarana dan prasarana.
Penutup: relevansi dan tantangan implementasi
Uu no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah melampaui tiga dekade usianya dan tetap menjadi tulang punggung hukum konservasi di indonesia. Kerangka hukum yang dibangunnya mencakup perlindungan kawasan, pengawetan spesies, dan pemanfaatan berkelanjutan merupakan pendekatan terpadu yang jauh melampaui zamannya ketika pertama kali disahkan.
Namun, tantangan implementasi tetap signifikan. Lemahnya kapasitas pengawasan di lapangan, keterbatasan anggaran pengelolaan kawasan konservasi, tekanan populasi dan kebutuhan lahan, serta maraknya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara menjadi hambatan nyata yang belum sepenuhnya teratasi. Di sisi lain, ancaman baru seperti perubahan iklim, spesies invasif, dan eksploitasi berbasis teknologi modern memerlukan respons hukum yang lebih adaptif.
Dalam konteks inilah penting untuk terus memperkuat implementasi uu ini melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelibatan masyarakat adat dan lokal sebagai mitra konservasi, serta harmonisasi dengan regulasi lingkungan yang lebih baru. Kelestarian sumber daya alam hayati indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan amanah bersama seluruh elemen bangsa untuk diteruskan kepada generasi mendatang.
Sumber acuan: uu no. 5 tahun 1990, pp no. 7 tahun 1999, pp no. 8 tahun 1999, pp no. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan ksa dan kpa.
