Site Loader

Nama : Chico Saprilianto

Npm : 2023280023

Mk : Hukum dan Administrasi

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN WILAYAH BERKELANJUTAN

ANALYSIS OF LAW NUMBER 37 OF 2014 CONCERNING SOIL AND WATER CONSERVATION IN SUPPORTING SUSTAINABLE REGIONAL DEVELOPMENT

Chico Saprilianto 1a

aUniversitas Indo Global Mandiri; Jl Jendral Sudirman Km 4,5; 2023280023@students.uigm.ac.id

ABSTRAK (dalam Bahasa Indonesia)

 

Kerusakan tanah dan menurunnya kualitas sumber daya air menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia akibat pembangunan yang tidak terkendali, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya risiko bencana seperti banjir, longsor, erosi, sedimentasi, dan kekeringan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan wilayah. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan pemulihan fungsi tanah dan air.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014, tata cara dan metode konservasi yang diatur, output dan outcome yang dihasilkan, serta bentuk sanksi terhadap pelanggaran konservasi tanah dan air. Penelitian dilakukan menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis isi terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan sumber resmi pemerintah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 memiliki tujuan utama untuk menjaga keberlanjutan fungsi tanah dan air, mengurangi risiko bencana lingkungan, serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Pelaksanaan konservasi dilakukan melalui metode vegetatif, metode sipil teknis, dan metode manajemen tata guna lahan yang terintegrasi dengan mitigasi bencana serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain menghasilkan berbagai output seperti rehabilitasi lahan kritis, pembangunan infrastruktur konservasi, dan peta kawasan rawan bencana, implementasi undang-undang ini juga memberikan outcome berupa meningkatnya kualitas lingkungan dan berkurangnya risiko kerusakan wilayah. Studi kasus pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa lemahnya konservasi lahan menyebabkan terjadinya banjir dan sedimentasi yang berdampak terhadap kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat.

 

Kunci: Konservasi Tanah dan Air, Lingkungan, Mitigasi Bencana, Pembangunan Berkelanjutan, Perencanaan Wilayah dan Kota

1

 

1.       PENDAHULUAN

 

Pembangunan wilayah dan kota merupakan proses yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ruang secara optimal. Dalam praktiknya, pembangunan tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Namun, perkembangan pembangunan yang semakin pesat sering kali menyebabkan tekanan terhadap lingkungan, terutama pada sumber daya tanah dan air.

Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi berbagai permasalahan lingkungan yang terus meningkat setiap tahunnya. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur menyebabkan berkurangnya daerah resapan air serta meningkatnya kerusakan tanah. Selain itu, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali juga menimbulkan berbagai dampak negatif seperti erosi, sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, longsor, banjir, dan kekeringan.

Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang memiliki hubungan erat serta menjadi komponen utama dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Tanah berfungsi sebagai media tumbuh vegetasi, tempat pembangunan infrastruktur, dan penyimpan unsur hara serta air tanah. Sementara itu, air merupakan kebutuhan dasar yang mendukung aktivitas rumah tangga, pertanian, industri, transportasi, dan keberlangsungan ekosistem. Apabila salah satu mengalami kerusakan, maka keseimbangan lingkungan juga akan terganggu.

Kerusakan tanah dapat menyebabkan menurunnya kemampuan lahan dalam menyerap air hujan sehingga meningkatkan limpasan permukaan yang memicu banjir dan erosi. Di sisi lain, kerusakan daerah tangkapan air juga dapat menyebabkan berkurangnya cadangan air tanah dan meningkatkan potensi kekeringan pada musim kemarau. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tanah dan air harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam konteks Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), konservasi tanah dan air memiliki keterkaitan yang sangat penting dengan pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan kawasan, mitigasi bencana, dan perlindungan lingkungan hidup. Konservasi tanah dan air menjadi dasar dalam menentukan kawasan lindung, kawasan budidaya, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, serta pengelolaan daerah aliran sungai. Selain itu, konservasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk upaya perlindungan lingkungan, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Undang-undang ini disusun untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan konservasi tanah dan air secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa konservasi tanah dan air merupakan upaya perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi tanah pada lahan sesuai kemampuan dan peruntukannya.

Undang-undang ini juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga kualitas lingkungan. Pelaksanaan konservasi tidak hanya dilakukan pada kawasan hutan, tetapi juga pada kawasan pertanian, kawasan perkotaan, kawasan pesisir, serta daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan lingkungan.

Selain itu, UU Nomor 37 Tahun 2014 memiliki hubungan yang erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Konservasi tanah dan air diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mengurangi kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam implementasinya, pelaksanaan konservasi tanah dan air dilakukan melalui berbagai metode seperti konservasi vegetatif, konservasi sipil teknis, dan pengelolaan tata guna lahan. Berbagai metode tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas tanah, meningkatkan infiltrasi air, mengurangi erosi, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dengan mengidentifikasi maksud dan tujuan undang-undang, tata cara dan metode konservasi, output dan outcome yang dihasilkan, serta bentuk sanksi terhadap pelanggaran konservasi tanah dan air. Selain itu, penelitian ini juga membahas studi kasus konservasi tanah dan air pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi di Sumatera Selatan sebagai contoh implementasi dan permasalahan konservasi lingkungan di Indonesia.

2.      DATA DAN METODE

            Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, jurnal ilmiah, buku akademik, dokumen pemerintah, dan artikel penelitian yang berkaitan dengan konservasi lingkungan.

Tahapan penelitian dilakukan melalui:

1.      Pengumpulan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan sumber ilmiah.

2.      Identifikasi isi undang-undang terkait tujuan, metode, output, outcome, dan sanksi.

3.      Analisis deskriptif terhadap implementasi konservasi tanah dan air.

4.      Penyusunan studi kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat lemahnya konservasi.

5.      Penarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis.

Metode ini digunakan untuk memahami implementasi kebijakan konservasi tanah dan air dalam mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

 

3.      HASIL DAN PEMBAHASAN

Pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air menunjukkan bahwa konservasi memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Tanah dan air merupakan sumber daya utama yang menopang kehidupan manusia, sehingga kerusakan terhadap kedua sumber daya tersebut dapat menimbulkan dampak besar terhadap aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Di Indonesia, permasalahan kerusakan tanah dan air semakin meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan yang tidak terkendali. Perubahan fungsi lahan menjadi kawasan terbangun menyebabkan berkurangnya daerah resapan air serta meningkatnya kerusakan lingkungan. Selain itu, aktivitas pembukaan lahan tanpa memperhatikan prinsip konservasi juga menyebabkan meningkatnya erosi, sedimentasi sungai, dan potensi bencana alam.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 hadir sebagai regulasi yang bertujuan mengendalikan berbagai bentuk kerusakan lingkungan tersebut melalui pengelolaan konservasi tanah dan air secara berkelanjutan. Pelaksanaan konservasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah, kemampuan lahan, daya dukung lingkungan, serta potensi risiko bencana. Dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, keberadaan undang-undang ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengaturan tata ruang dan pembangunan kawasan. Konservasi tanah dan air menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan wilayah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.

3.1 Maksud dan Tujuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air disusun sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian fungsi tanah dan air agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.

Maksud utama undang-undang ini adalah memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan konservasi tanah dan air untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem. Undang-undang ini juga bertujuan mengatasi berbagai permasalahan lingkungan seperti erosi, sedimentasi, longsor, banjir, dan kekeringan.

Tujuan utama konservasi tanah dan air adalah melindungi fungsi tanah dan air agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan kegiatan pembangunan secara berkelanjutan. Selain itu, konservasi juga bertujuan menjaga daya dukung lingkungan sehingga aktivitas pembangunan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana seperti banjir, longsor, erosi, dan kekeringan melalui pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dalam konteks pembangunan wilayah, konservasi tanah dan air diharapkan mampu mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam bidang PWK, tujuan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan keberlanjutan pembangunan kawasan perkotaan maupun perdesaan.

3.2 Tata Cara, Metode, Analisis, dan Mitigasi Konservasi Tanah dan Air

Pelaksanaan konservasi tanah dan air dilakukan melalui berbagai tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

a. Perencanaan Konservasi

Perencanaan dilakukan untuk menentukan wilayah prioritas konservasi berdasarkan kondisi fisik lingkungan, tingkat kerusakan lahan, dan potensi risiko bencana. Perencanaan konservasi dilakukan melalui identifikasi kondisi tanah dan air, analisis curah hujan dan hidrologi wilayah, serta penilaian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dari hasil analisis tersebut kemudian ditentukan kawasan prioritas konservasi dan strategi rehabilitasi lahan yang sesuai dengan kondisi wilayah.

b. Metode Vegetatif

Metode vegetatif dilakukan dengan memanfaatkan tanaman untuk melindungi tanah dari erosi dan meningkatkan daya serap air. Metode vegetatif dilakukan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, agroforestri, dan penanaman vegetasi penutup tanah. Metode ini efektif untuk meningkatkan daya serap air ke dalam tanah, menjaga kestabilan lereng, serta mengurangi limpasan permukaan yang dapat menyebabkan erosi.

c. Metode Sipil Teknis

Metode sipil teknis dilakukan melalui pembangunan infrastruktur konservasi. Metode sipil teknis dilakukan melalui pembangunan berbagai infrastruktur konservasi seperti terasering, drainase, check dam, embung, dan sumur resapan. Infrastruktur tersebut berfungsi mengendalikan aliran permukaan, meningkatkan infiltrasi air, dan mencegah kerusakan lahan akibat erosi maupun banjir.

d. Metode Manajemen

Metode manajemen dilakukan melalui pengaturan tata guna lahan sesuai kemampuan lahan. Metode manajemen dilakukan melalui pengaturan tata guna lahan sesuai kemampuan lahan dan daya dukung lingkungan. Pengendalian alih fungsi lahan, penetapan kawasan lindung, serta pengawasan pembangunan pada kawasan rawan bencana menjadi bagian penting dalam metode ini.

e. Mitigasi Bencana

Konservasi tanah dan air juga berfungsi sebagai mitigasi bencana. Mitigasi dalam konservasi tanah dan air dilakukan melalui rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan daerah aliran sungai, pengembangan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan sempadan sungai, serta pengendalian pembangunan di kawasan rawan longsor. Upaya mitigasi tersebut bertujuan mengurangi risiko kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan pembangunan wilayah yang lebih aman dan berkelanjutan.

3.3 Output dan Outcome Konservasi Tanah dan Air

a. Output Konservasi Tanah dan Air

Output merupakan hasil langsung dari pelaksanaan kebijakan konservasi. Output dari pelaksanaan konservasi tanah dan air berupa tersusunnya dokumen rencana konservasi, rehabilitasi lahan kritis, pembangunan infrastruktur konservasi, serta pengembangan ruang terbuka hijau dan pengelolaan daerah aliran sungai. Selain itu, pemerintah juga menghasilkan data dan peta kawasan rawan erosi, longsor, dan banjir yang dapat digunakan dalam penyusunan RTRW dan pengendalian pemanfaatan ruang.

b. Outcome Konservasi Tanah dan Air

Outcome merupakan dampak jangka panjang dari implementasi konservasi. Implementasi konservasi tanah dan air memberikan dampak jangka panjang berupa berkurangnya risiko banjir dan longsor, meningkatnya kualitas lingkungan, terjaganya ketersediaan air, serta meningkatnya produktivitas lahan. Selain itu, konservasi juga mendukung pembangunan wilayah berkelanjutan dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan sehat.

3.4 Sanksi dalam Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap konservasi tanah dan air.

a. Sanksi Administratif

Sanksi administratif diberikan kepada pihak yang melakukan pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan prinsip konservasi tanah dan air. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan lahan, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Sanksi Pidana

Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan serius terhadap tanah dan air dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum diperlukan agar pelaksanaan konservasi berjalan efektif serta mampu mengurangi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

3.5 Studi Kasus Konservasi Tanah dan Air pada DAS Musi Sumatera Selatan

Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi merupakan salah satu wilayah penting di Sumatera Selatan yang memiliki fungsi strategis sebagai sumber air, jalur transportasi, kawasan permukiman, dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir kawasan DAS Musi mengalami berbagai permasalahan lingkungan seperti sedimentasi, erosi, banjir, dan penurunan kualitas air.

Kerusakan lingkungan di DAS Musi dipengaruhi oleh alih fungsi lahan, pembukaan kawasan tanpa konservasi, serta minimnya pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai dan daerah resapan air. Banyak kawasan hulu mengalami penurunan tutupan vegetasi sehingga meningkatkan limpasan permukaan saat musim hujan.

Akibatnya, beberapa wilayah di Kota Palembang sering mengalami banjir ketika intensitas hujan tinggi dan debit Sungai Musi meningkat. Selain itu, sedimentasi sungai menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan perairan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan konservasi tanah dan air melalui rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan sempadan sungai, pembangunan sumur resapan, dan pengembangan ruang terbuka hijau.

Mitigasi yang dapat dilakukan pada kawasan DAS Musi meliputi reboisasi kawasan hulu, pengendalian pembangunan pada sempadan sungai, pembangunan drainase berkelanjutan, pengembangan ruang terbuka hijau, edukasi masyarakat mengenai konservasi lingkungan, serta pengawasan pemanfaatan ruang berbasis daya dukung lingkungan. Studi kasus ini menunjukkan bahwa konservasi tanah dan air memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan wilayah serta mengurangi risiko bencana lingkungan.

 

 

4.      KESIMPULAN

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air merupakan regulasi penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi tanah dan air di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan melindungi sumber daya tanah dan air, menjaga daya dukung lingkungan, mengurangi risiko bencana, serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Pelaksanaan konservasi dilakukan melalui berbagai metode seperti metode vegetatif, sipil teknis, dan manajemen tata guna lahan yang terintegrasi dengan mitigasi bencana. Implementasi konservasi menghasilkan berbagai output seperti rehabilitasi lahan kritis, pembangunan infrastruktur konservasi, dan peta kawasan rawan bencana. Selain itu, outcome yang dihasilkan berupa meningkatnya kualitas lingkungan, berkurangnya risiko banjir dan longsor, serta terjaganya ketersediaan air.

Studi kasus pada DAS Musi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa lemahnya konservasi tanah dan air dapat menyebabkan banjir, sedimentasi, dan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

 

 

5.      REFERENSI

Arsyad, S. (2010). Konservasi Tanah dan Air. Bogor: IPB Press.

Asdak, C. (2018). Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Konservasi Tanah dan Air.

Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah. (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: Gramedia.

Tarigan, R. (2016). Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Yunus, H. S. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung. (2022). Kondisi Daerah Aliran Sungai di Indonesia.

Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. (2021). Analisis Konservasi Tanah dan Air dalam Pengelolaan DAS.

Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. (2021). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Daya Dukung Lingkungan

Author

Leave a Reply