TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2009 TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DALAM PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Solpiyah (2023280033)
Mahasiswa S1 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri
Abstract
Special Economic Zones (SEZs) are one of the spatial policy instruments designed to encourage centralized economic growth in strategic regions of Indonesia. Law Number 39 of 2009 concerning Special Economic Zones serves as the primary legal foundation for SEZ development in Indonesia, which is directly related to the practice of Regional and Urban Planning. This article comprehensively reviews the objectives and purposes, procedures for designation and management, outputs and outcomes, as well as the sanctions regulated in the law. The study shows that SEZs are not merely economic instruments, but also complex and multidimensional regional planning tools that require planners to deeply understand and integrate spatial planning, infrastructure, environmental, and socio-economic aspects in a comprehensive manner.
Keywords: Special Economic Zones, Regional Planning, SEZ Spatial Planning, Investment, Special Area Zoning
Abstrak
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu instrumen kebijakan spasial yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terpusat di wilayah-wilayah strategis Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menjadi landasan hukum utama pengembangan KEK di Indonesia, yang secara langsung bersinggungan dengan praktik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK). Artikel ini mengulas secara komprehensif maksud dan tujuan, tata cara penetapan dan pengelolaan, output dan outcome, serta sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kajian ini menunjukkan bahwa KEK bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga alat perencanaan wilayah yang kompleks dan multidimensi, yang menuntut pemahaman mendalam dari para perencana dalam mengintegrasikan aspek tata ruang, infrastruktur, lingkungan, dan sosial-ekonomi secara terpadu.
Kata Kunci: Kawasan Ekonomi Khusus, Perencanaan Wilayah, Tata Ruang KEK, Investasi, Zonasi Kawasan Khusus
1. Pendahuluan
Dalam sejarah pembangunan ekonomi global, konsep kawasan khusus telah lama digunakan sebagai strategi untuk mengakselerasi pertumbuhan di wilayah-wilayah tertentu. China dengan Special Economic Zone-nya di Shenzhen, Singapura dengan Jurong Industrial Estate, dan Korea Selatan dengan Free Economic Zone-nya menjadi contoh sukses bagaimana kawasan khusus mampu mengubah wajah sebuah wilayah secara dramatis dalam waktu yang relatif singkat. Indonesia, menyadari potensi besar dari konsep ini, akhirnya mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kerangka hukum nasional untuk pengembangan kawasan sejenis.
Dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, kehadiran KEK membawa konsekuensi perencanaan yang sangat signifikan. Penetapan sebuah kawasan sebagai KEK berarti terjadi transformasi fungsi ruang secara massif dari kawasan yang mungkin semula bersifat agraris, pesisir, atau bahkan hutan menjadi pusat industri, pariwisata, atau logistik berteknologi tinggi. Transformasi ini memerlukan perencanaan yang cermat, termasuk penyusunan rencana tata ruang khusus, rancangan infrastruktur pendukung, analisis daya dukung lingkungan, serta strategi mitigasi dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Per tahun 2024, Indonesia telah menetapkan 20 KEK yang tersebar di berbagai provinsi, mulai dari KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, KEK Likupang di Sulawesi Utara, hingga KEK Sorong di Papua Barat. Setiap KEK memiliki karakteristik dan fokus pengembangan yang berbeda, namun semuanya tunduk pada kerangka hukum yang sama: UU Nomor 39 Tahun 2009. Artikel ini secara sistematis menganalisis bagaimana UU tersebut mengatur seluruh aspek pengembangan KEK dari perspektif perencanaan wilayah.
2. Maksud dan Tujuan Undang-Undang
Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 menyatakan bahwa KEK dibentuk untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain ketenagakerjaan, pariwisata, dan sektor lain yang berdaya saing internasional. Namun, maksud dan tujuan undang-undang ini jauh lebih luas dari yang tertuang dalam satu pasal tersebut.
2.1. Tujuan Ekonomi dan Investasi
- Menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dan investasi dalam negeri dengan memberikan kemudahan perizinan, insentif fiskal, serta iklim usaha yang kompetitif secara internasional.
- Mendorong ekspor produk-produk bernilai tambah tinggi melalui penyediaan kawasan industri terintegrasi yang dilengkapi fasilitas logistik kelas dunia.
- Menciptakan lapangan kerja berkualitas dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah yang selama ini tertinggal secara ekonomi namun memiliki keunggulan geografis atau sumber daya alam.
- Meningkatkan daya saing produk dan jasa Indonesia di pasar global melalui penciptaan ekosistem bisnis yang kondusif dan bebas hambatan birokrasi.
2.2. Tujuan dalam Perspektif Perencanaan Wilayah
Dari sudut pandang PWK, tujuan pembentukan KEK memiliki dimensi spasial yang sangat kuat. KEK pada dasarnya adalah sebuah instrumen perencanaan yang bertujuan untuk:
- Restrukturisasi Spasial Wilayah. KEK menjadi katalis transformasi fungsi ruang di suatu wilayah. Kawasan yang sebelumnya memiliki nilai ekonomi rendah dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan jaringan ekonomi global, sehingga meredistribusi aktivitas ekonomi dari pusat ke pinggiran (dekonsentrasi spasial).
- Pembangunan Perkotaan Baru (New Town Development). Banyak KEK di Indonesia berkembang menjadi kota baru yang lengkap dengan hunian, fasilitas sosial, pusat komersial, dan infrastruktur pendukungnya. Ini menjadi laboratorium nyata bagi teori dan praktik perencanaan kota baru di Indonesia.
- Pengurangan Kesenjangan Antarwilayah. Dengan menempatkan KEK di wilayah-wilayah yang secara historis tertinggalseperti Papua, NTB, atau Maluku Utarapemerintah menggunakan KEK sebagai instrumen pemerataan pembangunan spasial nasional.
- Integrasi Kawasan dalam Sistem Kota-Wilayah: KEK dirancang untuk tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem kota-wilayah yang lebih luas melalui konektivitas infrastruktur (jalan tol, bandara, pelabuhan) yang menghubungkannya dengan pusat-pusat pertumbuhan di sekitarnya.
3. Tata Cara Penetapan, Pengelolaan, dan Mitigasi
UU Nomor 39 Tahun 2009 mengatur secara detail proses penetapan dan pengelolaan KEK melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tata cara ini sangat relevan dipahami oleh perencana wilayah karena melibatkan analisis spasial, lingkungan, dan sosial-ekonomi yang komprehensif.
3.1. Proses Usulan dan Penetapan KEK
Berdasarkan Pasal 6 hingga Pasal 14 UU No. 39/2009, proses penetapan sebuah kawasan menjadi KEK melalui tahapan yang cukup panjang dan ketat:
- Pengajuan Usulanpembentukan KEK yang dapat berasal dari tiga pihak, yaitu: (a) badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia; (b) pemerintah kabupaten/kota; atau (c) pemerintah provinsi. Setiap usulan harus dilengkapi dengan studi kelayakan yang mencakup aspek ekonomi, tata ruang, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
- Penilaian oleh Dewan Nasional KEK. Usulan yang masuk kemudian dikaji oleh Dewan Nasional KEK yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dewan Nasional melakukan verifikasi lapangan dan analisis mendalam terhadap kesesuaian lokasi dengan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berlaku.
- Penetapan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kawasan yang memenuhi seluruh persyaratan ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah, yang sekaligus mengatur batas-batas kawasan, zonasi internal, jenis kegiatan yang diizinkan, dan target pembangunan yang harus dicapai.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang KEK. Setelah ditetapkan, pengelola KEK diwajibkan menyusun Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan yang lebih detail, yang harus konsisten dengan RTRW kabupaten/kota tempat KEK berada. RTR KEK inilah yang menjadi tugas utama perencana wilayah dalam proses pengembangan KEK.
3.2. Zonasi dan Tata Ruang Internal KEK
Salah satu aspek paling menarik dari UU KEK dari perspektif PWK adalah pengaturan zonasi internal kawasan. Pasal 3 UU No. 39/2009 mengatur bahwa KEK terdiri atas zona-zona dengan fungsi yang berbeda-beda, yaitu:
- Zona Pengolahan Ekspor yang diperuntukkan bagi kegiatan industri pengolahan yang seluruh atau sebagian besar produknya ditujukan untuk ekspor. Zona ini memerlukan perencanaan infrastruktur industri yang matang, termasuk sistem utilitas, manajemen limbah, dan konektivitas logistik.
- Zona Logistik yang berfungsi sebagai pusat distribusi, gudang, dan kegiatan jasa logistik yang mendukung rantai pasok internasional. Perencana perlu memperhatikan aksesibilitas multimodal (darat, laut, udara) dalam merancang zona ini.
- Zona Industri mencakup kegiatan industri umum yang tidak seluruhnya berorientasi ekspor. Perencanaan zona ini memerlukan kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif mengingat potensi dampak terhadap kualitas udara, air, dan tanah.
- Zona Pengembangan Teknologi yang difokuskan pada kegiatan riset dan pengembangan, industri berbasis teknologi tinggi, dan inkubasi startup teknologi. Zona ini memerlukan perencanaan yang memperhatikan ketersediaan SDM terampil dan fasilitas pendukung inovasi.
- Zona Pariwisata yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pariwisata internasional, termasuk akomodasi, hiburan, dan fasilitas pendukungnya. Perencanaan zona ini harus mempertimbangkan daya dukung ekologi, pelestarian budaya lokal, dan manajemen pengunjung.
- Zona Energi khusus untuk kegiatan pengembangan dan pengelolaan energi, termasuk energi terbarukan. Perencanaan zona energi memerlukan kajian teknis yang spesifik terkait sistem kelistrikan dan keselamatan instalasi.
3.3. Analisis dan Persyaratan Teknis Perencanaan
Dalam proses perencanaan dan pengembangan KEK, beberapa analisis teknis yang diwajibkan antara lain:
- Studi Kelayakan Lokasi mencakup analisis kesesuaian lahan (land suitability analysis), analisis aksesibilitas, kajian ketersediaan utilitas dasar (air baku, energi, telekomunikasi), serta analisis pasar untuk memastikan KEK memiliki demand yang nyata dari pelaku usaha.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib dilakukan sebelum pembangunan KEK dimulai. AMDAL mencakup kajian dampak terhadap ekosistem darat dan air, kualitas udara, kebisingan, serta dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
- Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk menentukan seberapa besar skala pengembangan yang dapat dilakukan tanpa melampaui batas kemampuan lingkungan setempat untuk pulih secara alami.
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mengingat KEK akan membangkitkan dan menarik pergerakan orang dan barang dalam jumlah besar, Andalalin wajib dilakukan untuk merancang sistem transportasi yang mampu mengakomodasi bangkitan lalu lintas tersebut.
- Kajian Sosial-Ekonomi (Social Impact Assessment) untuk menganalisis dampak pembentukan KEK terhadap struktur ekonomi lokal, penguasaan lahan, mata pencaharian masyarakat sekitar, serta risiko konflik sosial yang mungkin timbul.
3.4. Mitigasi Dampak Negatif Pengembangan KEK
Pengembangan KEK yang masif dan cepat berpotensi menimbulkan dampak negatif yang perlu diantisipasi. UU No. 39/2009 dan peraturan turunannya mengamanatkan sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain:
- Mitigasi Dampak Penggusuran dan Konflik Lahan. Administrator KEK diwajibkan melakukan konsultasi publik yang bermakna (meaningful public consultation) dengan masyarakat yang terdampak pembebasan lahan, serta menyediakan kompensasi dan relokasi yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mitigasi Dampak Lingkungan. Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan output dari proses AMDAL wajib dilaksanakan secara konsisten dan dilaporkan secara berkala.
- Mitigasi Risiko Urbanisasi Tidak Terencana. Perkembangan KEK kerap memicu urbanisasi spontan di kawasan peri-urban sekitarnya. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan rencana kawasan sekitar KEK (buffer zone planning) yang mengatur pertumbuhan permukiman dan aktivitas ekonomi informal.
- Mitigasi Ketimpangan Manfaat Ekonomi. Program pengembangan kapasitas (capacity building) bagi tenaga kerja dan pelaku usaha lokal wajib diselenggarakan agar masyarakat sekitar benar-benar dapat menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan KEK di wilayah mereka.
4. Output dan Outcome Pengembangan KEK
Implementasi UU Nomor 39 Tahun 2009 menghasilkan output dan outcome yang dapat diidentifikasi secara konkret, baik pada level kawasan maupun pada level wilayah yang lebih luas.
4.1. Output Langsung
- Dokumen Rencana Tata Ruang KEK yang tersusunnya masterplan dan rencana teknis kawasan yang memuat zonasi, tata bangunan, sistem sirkulasi, utilitas, dan ruang terbuka hijau di dalam kawasan KEK.
- Infrastruktur Kawasan Terbangun seperti infrastruktur dasar berupa jalan akses, jaringan listrik dan air baku, sistem pengolahan limbah (IPAL), telekomunikasi, serta fasilitas bongkar-muat yang menjadi tulang punggung operasional KEK.
- Lembaga Pengelola KEK (Administrator) yang terbentuk di setiap kawasan yang berfungsi sebagai one-stop service untuk perizinan usaha, pengawasan operasional, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
- Peraturan Daerah dan Regulasi Turunan. Diterbitkannya Perda dan peraturan bupati/walikota yang mengintegrasikan keberadaan KEK ke dalam sistem perencanaan daerah, termasuk penyesuaian RTRW kabupaten/kota untuk mengakomodasi keberadaan KEK.
- Ekosistem Investasi yaitu tersedianya paket insentif fiskal (tax holiday, tax allowance) dan non-fiskal (kemudahan perizinan, ketersediaan lahan siap bangun) yang menarik investor untuk menanamkan modal di KEK.
4.2. Outcome Jangka Menengah dan Panjang
Dampak jangka menengah dan panjang yang diharapkan dari pengembangan KEK di Indonesia meliputi berbagai dimensi pembangunan:
- Transformasi Ekonomi Wilayah. KEK yang berhasil mampu mengubah struktur ekonomi wilayah dari yang semula berbasis sumber daya alam mentah menjadi berbasis industri pengolahan, jasa, dan teknologi yang jauh lebih bernilai tambah. KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, misalnya, dirancang untuk mengubah industri kelapa sawit dari sekadar produsen CPO menjadi produsen produk oleokimia dan biodiesel bernilai tinggi.
- Munculnya Pusat Pertumbuhan Baru. KEK yang berkembang pesat dapat menjadi magnet pertumbuhan (growth pole) yang mendorong perkembangan kawasan peri-urban dan kota-kota kecil di sekitarnya. Efek multiplier ini menciptakan lapangan kerja tidak hanya di dalam KEK, tetapi juga di sektor-sektor pendukung seperti akomodasi, perdagangan, dan jasa.
- Peningkatan Konektivitas Wilayah. Untuk mendukung operasional KEK, pemerintah membangun infrastruktur konektivitasjalan tol, jalur kereta api,perluasan bandara, dan pelabuhanyang pada akhirnya juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat di wilayah sekitar KEK.
- Alih Teknologi dan Peningkatan SDM. Kehadiran perusahaan-perusahaan multinasional di KEK membawa potensi alih teknologi dan peningkatan standar keahlian tenaga kerja lokal, yang dalam jangka panjang berkontribusi pada peningkatan produktivitas ekonomi daerah.
- Peningkatan Penerimaan Daerah melalui pajak daerah, retribusi, dan bagi hasil dari kegiatan usaha di KEK, pemerintah daerah mendapatkan tambahan penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
5. Sanksi dalam UU Nomor 39 Tahun 2009
Berbeda dengan undang-undang sektoral lainnya yang kerap memuat sanksi pidana yang berat, UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK lebih banyak mengatur sanksi administratif yang ditujukan untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada tata kelola (governance) daripada penghukuman.
5.1. Sanksi terhadap Badan Usaha Pembangun KEK
Pasal 36 UU No. 39/2009 mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada badan usaha pembangun KEK yang tidak memenuhi kewajiban pembangunannya:
- Peringatan Tertulis yang diberikan oleh Dewan Nasional KEK kepada badan usaha pembangun yang tidak memenuhi target pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar KEK sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian pembangunan.
- Penghentian Sementara Kegiatan apabila peringatan tertulis tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dewan Nasional dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha di kawasan tersebut sampai kewajiban dipenuhi.
- Pencabutan Status KEK yang merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (3), status KEK dapat dicabut apabila: (a) badan usaha tidak membangun KEK dalam jangka waktu 3 tahun sejak penetapan; (b) KEK tidak beroperasi dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau (c) terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencabutan status KEK tentu membawa dampak perencanaan yang besar, karena kawasan tersebut harus dikembalikan ke dalam sistem perencanaan umum wilayah.
5.2. Sanksi terhadap Pelaku Usaha di dalam KEK
Pelaku usaha yang beroperasi di dalam KEK juga tunduk pada ketentuan sanksi apabila melanggar aturan yang berlaku di kawasan tersebut. Berdasarkan UU No. 39/2009 beserta peraturan pelaksanaannya (khususnya PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK), sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Tata Ruang yaitu. Pelaku usaha yang melakukan pembangunan di luar zona yang diperuntukkan baginya atau melampaui koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) yang ditetapkan dalam RTR KEK dapat dikenakan perintah pembongkaran bangunan dan denda administratif.
- Sanksi atas Pelanggaran Lingkungan Hidup. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup (seperti membuang limbah tidak sesuai baku mutu) dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang sanksinya jauh lebih berat dan dapat bersifat pidana.
- Pencabutan Izin Usaha. Administrator KEK berwenang merekomendasikan pencabutan izin usaha pelaku yang secara berulang melanggar ketentuan operasional di dalam KEK, termasuk ketentuan ketenagakerjaan, perpajakan, dan kepabeanan.
- Pemulihan Fasilitas Fiskal. Pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan fasilitas fiskal (misalnya menggunakan bahan baku duty-free untuk produksi yang tidak sesuai peruntukan) wajib mengembalikan seluruh fasilitas fiskal yang telah dinikmati beserta dendanya.
6. KEK dan Tantangan Perencanaan Wilayah
Meskipun KEK menawarkan berbagai potensi manfaat, pengalaman empiris dari berbagai negara dan dari Indonesia sendiri menunjukkan bahwa keberhasilan KEK tidak datang secara otomatis. Terdapat sejumlah tantangan perencanaan yang perlu dihadapi secara kritis oleh para perencana wilayah:
- Enclave Economy dan Disconnected Development. Risiko terbesar dari KEK adalah berkembang menjadi \’pulau kemakmuran\’ yang terisolasi dari ekonomi lokal sekitarnya. Jika keterkaitan ke depan (forward linkage) dan ke belakang (backward linkage) dengan ekonomi lokal tidak dirancang dengan baik sejak awal, KEK hanya akan menguntungkan investor asing dan tenaga kerja terampil dari luar daerah.
- Konflik Tata Ruang dengan RTRW terkait penetapan lokasi KEK seringkali menimbulkan konflik dengan RTRW yang sudah ada, terutama ketika lokasi yang dipilih berada di atas kawasan pertanian, hutan, atau kawasan lindung. Perencana perlu memastikan bahwa revisi RTRW yang diperlukan dilakukan secara partisipatif dan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan.
- Ketimpangan Gender dalam Ketenagakerjaan KEK seperti sektor industri tertentu di KEK (tekstil, elektronik) cenderung mempekerjakan banyak tenaga kerja perempuan, namun seringkali dengan kondisi kerja yang tidak adil. Perencana perlu memastikan bahwa dimensi gender diintegrasikan dalam perencanaan fasilitas dan layanan di dalam KEK.
- Keberlanjutan Pasca-Insentif: Banyak KEK di dunia mengalami kemerosotan investasi setelah masa insentif fiskal berakhir. Perencana perlu merancang strategi jangka panjang yang memastikan daya tarik KEK tidak semata-mata bergantung pada insentif fiskal, tetapi pada keunggulan lokasi, kualitas infrastruktur, dan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.
7. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus merupakan instrumen hukum yang kaya dimensi perencanaan wilayah. UU ini tidak hanya mengatur aspek ekonomi dan investasi, tetapi juga menentukan bagaimana sebuah kawasan direncanakan, dizonasi, dikelola, dan dikontrol secara spasial. Bagi mahasiswa dan praktisi Perencanaan Wilayah dan Kota, pemahaman mendalam terhadap UU ini sangat strategis karena KEK merupakan salah satu arena paling dinamis di mana teori perencanaan bertemu dengan realitas pembangunan ekonomi, politik kepentingan, dan kompleksitas lingkungan.
Empat elemen utama yang diatur UU ini tujuan pengembangan kawasan, tata cara penetapan dan pengelolaan, output dan outcome yang diharapkan, serta mekanisme sanksi semuanya memiliki implikasi langsung bagi praktik perencanaan. Perencana yang memahami kerangka hukum ini akan lebih mampu berperan secara efektif dalam merancang KEK yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial, berkelanjutan secara lingkungan, dan kohesif secara spasial dengan wilayah di sekitarnya. Ke depan, dengan semakin banyaknya KEK yang dikembangkan di seluruh penjuru Indonesia, peran perencana wilayah dalam proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi KEK akan semakin strategis dan tak tergantikan.
Daftar Pustaka
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. (2023). Perkembangan KEK Indonesia. Jakarta: Sekretariat Dewan Nasional KEK.
Farole, T. (2011). Special Economic Zones in Africa: Comparing Performance and Learning from Global Experience. Washington, D.C.: World Bank.
Kustiawan, I. & Ismail, A. (2018). Perencanaan dan Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus dalam Kerangka Penataan Ruang Wilayah. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 29(2), 85-107.
Tarigan, Robinson. (2012). Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
UNCTAD. (2019). World Investment Report 2019: Special Economic Zones. Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.
Wang, J. (2013). The Economic Impact of Special Economic Zones: Evidence from Chinese Municipalities. Journal of Development Economics, 101, 133-147.
