Site Loader

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI SUMATERA SELATAN

 TINJAUAN HUKUM, ADMINISTRASI PERENCANAAN, DAN POTENSI PENYELESAIAN

Solpiyah (2023280033) & Refina Amanda (2023280042)

Mahasiswa S1 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri

Abstract

Forest and land fires (karhutla) in South Sumatra represent one of Indonesia’s most persistent environmental crises, occurring recurrently in major peatland districts such as Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, and Banyuasin. This article examines the chronological roots of the problem, the legal and spatial planning dimensions, and potential resolutions based on relevant aspects of law, administrative planning, and regional governance. The phenomenon is analysed through a descriptive-qualitative approach using secondary data from government institutions, NGO monitoring reports, and academic literature. Results show that karhutla in South Sumatra is driven by a convergence of structural factors: the conversion of peatlands for plantation concessions, weak spatial planning enforcement, inadequate administrative supervision, El Nino-induced drought, and impunity for corporate actors. The existing legal framework including Law No. 41/1999 on Forestry, Law No. 32/2009 on Environmental Protection, and Regional Regulation No. 8/2016 of South Sumatra has not produced sufficient deterrent effects. This article proposes an integrated resolution strategy encompassing strict liability enforcement, improved spatial governance, community-based fire management, peat hydrological restoration, and inter-agency coordination reform.

Keywords: forest and land fire, South Sumatra, spatial planning law, peatland, environmental governance

Abstrak

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu krisis lingkungan yang paling persisten di Indonesia, terjadi berulang setiap musim kemarau terutama di kawasan gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, dan Banyuasin. Artikel ini mengkaji akar kronologis permasalahan, dimensi hukum dan perencanaan tata ruang, serta potensi penyelesaiannya berdasarkan aspek-aspek yang relevan meliputi hukum, administrasi perencanaan, dan tata kelola daerah. Fenomena ini dianalisis melalui pendekatan deskriptif-kualitatif menggunakan data sekunder dari lembaga pemerintah, laporan pemantauan LSM, dan literatur akademis. Hasil kajian menunjukkan bahwa karhutla di Sumatera Selatan didorong oleh konvergensi faktor struktural: alih fungsi lahan gambut untuk konsesi perkebunan, lemahnya penegakan perencanaan tata ruang, pengawasan administratif yang tidak memadai, kekeringan akibat El Nino, dan impunitas korporasi. Kerangka hukum yang ada  termasuk UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda No. 8/2016 Sumatera Selatan belum menghasilkan efek jera yang memadai. Artikel ini mengusulkan strategi penyelesaian terpadu yang mencakup penegakan strict liability, perbaikan tata kelola ruang, manajemen api berbasis masyarakat, restorasi hidrologi gambut, dan reformasi koordinasi lintas-lembaga.

Kata kunci: kebakaran hutan dan lahan, Sumatera Selatan, hukum tata ruang, gambut, tata kelola lingkungan

 PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara kepulauan tropis dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, termasuk lahan gambut terluas ketiga di dunia setelah Kanada dan Rusia. Namun, kekayaan ekologis ini sekaligus menjadi sumber bencana berulang: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Provinsi Sumatera Selatan, yang memiliki hamparan gambut luas di kawasan Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin, telah berulang kali menjadi episentrum bencana karhutla nasional bahkan internasional.

Karhutla pertama kali mencatat dampak besar di Sumatera Selatan pada tahun 1967. Tiga puluh tahun kemudian, tahun 1997-1998, bencana berulang dalam skala masif dan berdampak lintas batas negara hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Pola yang sama terulang pada 2006, 2015, dan 2019, sebelum relatif mereda pada 2020-2021 akibat fenomena La Nina. Namun, musim kemarau panjang yang disertai El Nino pada 2023 kembali membakar ribuan hektar lahan gambut di Sumatera Selatan, menjadikannya salah satu provinsi dengan karhutla terluas di Indonesia pada tahun tersebut.

Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota, karhutla bukan sekadar bencana alam, Hal Ini merupakan bencana yang berdimensi hukum dan tata kelola. Lemahnya pengendalian tata ruang, inkonsistensi perizinan lahan gambut, minimnya pengawasan administrasi terhadap pemegang konsesi, serta ketidaktegasan penegakan hukum adalah faktor-faktor struktural yang membuat karhutla terus berulang di lokasi yang sama. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai kronologi permasalahan dan dimensi hukumnya menjadi sangat relevan dan mendesak.

Artikel ini bertujuan untuk: (1) menguraikan kronologi dan akar permasalahan karhutla di Sumatera Selatan; (2) menganalisis kerangka hukum dan administrasi perencanaan yang mengatur pengelolaan dan pengendalian karhutla; serta (3) merumuskan potensi penyelesaian berdasarkan aspek hukum, tata ruang, dan tata kelola yang relevan.

TINJAUAN PUSTAKA

Definisi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didefinisikan sebagai suatu keadaan di mana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau lahan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan politik (Perda Sumsel No. 8 Tahun 2016). Kebakaran lahan gambut memiliki karakteristik khusus karena api dapat menyebar di bawah permukaan tanah (subsurface fire), berlangsung lama, dan menghasilkan asap tebal yang kaya partikel PM2.5 yang berbahaya bagi kesehatan.

Lahan Gambut dan Kerentanannya

Lahan gambut adalah ekosistem yang terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ribuan tahun dalam kondisi jenuh air. Ketika lahan gambut dikeringkan melalui pembuatan kanal untuk perkebunan, gambut kehilangan kadar airnya dan menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Sumatera Selatan memiliki sekitar 1,4 juta hektar lahan gambut, yang sebagian besar berada di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin. Lahan-lahan ini sangat rentan terhadap kebakaran terutama saat musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena iklim El Nino.

Hubungan Karhutla dengan Perencanaan Tata Ruang

Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, karhutla berkaitan erat dengan: (a) alih fungsi lahan gambut yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); (b) penerbitan izin konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan gambut dalam; (c) lemahnya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang; dan (d) minimnya zona penyangga ekologis yang diintegrasikan dalam dokumen perencanaan. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan resapan air dan ekosistem gambut.

Kerangka Hukum Pengelolaan Karhutla di Indonesia

Terdapat beberapa instrumen hukum utama yang mengatur karhutla di Indonesia. Pertama, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan membakar hutan dan mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya (Pasal 49). Kedua, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memuat prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pelaku yang kegiatannya mengandung risiko tinggi terhadap lingkungan. Ketiga, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Keempat, Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Dan di tingkat daerah, Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

METODOLOGI

Artikel ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan spasial-perencanaan. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan spasial-perencanaan digunakan untuk memahami hubungan antara karhutla dengan tata ruang dan administrasi perencanaan wilayah.

Data yang digunakan bersumber dari: (1) data primer berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen kebijakan resmi; (2) data sekunder berupa laporan KLHK, BNPB, BPBD Sumatera Selatan, laporan lembaga swadaya masyarakat (HaKI, Mongabay, Greenpeace), serta artikel jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara induktif dengan mengidentifikasi pola, akar masalah, dan merumuskan rekomendasi berdasarkan aspek hukum dan perencanaan yang relevan.

PEMBAHASAN

A. Kronologi dan Pola Berulang Karhutla

Karhutla di Sumatera Selatan bukanlah fenomena baru. Bencana besar pertama tercatat pada 2 November 1967, kemudian berulang dalam skala yang jauh lebih besar pada 1997-1998 yang menjadi salah satu karhutla terparah dalam sejarah Indonesia. Periode 1997-1998 ini mengakibatkan jutaan jiwa terpapar asap beracun dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Karhutla kembali terjadi pada 2006, kemudian 2015 yang menjadi salah satu periode paling parah dengan lahan terbakar di Sumatera Selatan mencapai 646.298,80 hektar, dan 2019 seluas 336.778 hektar.

Dalam rentang 2015-2019, Sumatera Selatan menjadi provinsi yang mengalami karhutla terluas di Indonesia, mencapai total 1.011.733,97 hektar. Lokasi kebakaran kerap berulang di tempat yang sama, mengindikasikan absennya perbaikan menyeluruh dalam mitigasi karhutla. Dua tahun 2020-2021 menjadi pengecualian karena fenomena La Nina membawa curah hujan tinggi sehingga wilayah ini relatif bebas dari karhutla.

Namun, El Nino yang melanda Indonesia pada pertengahan 2023 kembali memicu karhutla besar-besaran. Pada periode Januari-Agustus 2023, luas lahan terbakar di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektar dengan 83 titik panas (hotspot) terpantau hingga awal September 2023. Kabupaten OKI mencatat titik hotspot tertinggi dengan 183 titik dan firespot 62 titik. Kualitas udara di Kota Palembang sempat mencapai angka indeks 158 (tidak sehat) dengan polutan utama PM2.5 akibat asap karhutla dari kawasan OKI dan Ogan Ilir. Pada Januari-Juli 2024, sebanyak 750,83 hektar lahan terbakar di Sumatera Selatan dengan 308,56 hektar di antaranya merupakan lahan gambut.

Memasuki 2025-2026, ancaman karhutla kembali meningkat. Pada April 2026, Kabupaten OKI dan Ogan Ilir telah menetapkan status siaga karhutla, sementara penetapan status siaga tingkat provinsi masih dalam proses dan diperkirakan berlaku hingga November 2026.

B. Akar Permasalahan

Karhutla di Sumatera Selatan dipicu oleh berbagai faktor struktural yang saling berhubungan:

  1. Alih Fungsi Lahan Gambut untuk Konsesi Perkebunan dan HTI

Faktor terbesar penyebab karhutla di Sumatera Selatan adalah alih fungsi lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Pembuatan kanal drainase untuk kepentingan perkebunan mengakibatkan gambut mengering dan sangat mudah terbakar. Analisis Greenpeace menemukan bahwa sepanjang 2015-2019, mayoritas titik api berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sepuluh perusahaan HTI dengan lahan terbakar terluas di periode tersebut termasuk PT Bumi Mekar Hijau (87.600 ha), PT Bumi Andalas Permai (84.400 ha), dan PT Musi Hutan Persada (74.100 ha) semuanya beroperasi di kawasan gambut Sumatera Selatan.

  1. Lemahnya Pengendalian Tata Ruang dan Perizinan

Penerbitan izin konsesi di kawasan gambut dalam (kubah gambut) yang seharusnya dilindungi mencerminkan lemahnya pengendalian tata ruang. Dokumen RTRW provinsi dan kabupaten tidak secara konsisten melindungi fungsi ekologis kawasan gambut. Perizinan yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis mengakibatkan alih fungsi lahan yang menjadi pemicu utama karhutla. Inkonsistensi antara izin yang diterbitkan oleh berbagai level pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten) juga menciptakan celah dalam pengawasan.

  1. Faktor Iklim: El Nino dan Kekeringan

Secara natural, kemarau panjang yang diperparah oleh El Nino menjadi pemicu langsung karhutla. Tahun 2015, 2019, dan 2023 merupakan tahun-tahun El Nino kuat yang bertepatan dengan episode karhutla terparah. Minimnya sumber air di musim kemarau menyebabkan upaya pemadaman melalui darat menjadi tidak optimal. Perubahan iklim global diperkirakan akan meningkatkan frekuensi dan intensitas El Nino, sehingga ancaman karhutla akan semakin meningkat di masa mendatang.

  1. Motif Ekonomi: Pembersihan Lahan dan Asuransi

Karhutla di kawasan konsesi tidak selalu terjadi secara tidak disengaja. Terdapat indikasi bahwa sebagian pelaku membakar lahan sebagai cara termurah dan tercepat membersihkan vegetasi untuk kepentingan perkebunan (land clearing). Selain itu, pakar kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengidentifikasi adanya dugaan motif klaim asuransi, di mana perusahaan dengan kebun tidak produktif diduga sengaja membakar lahan untuk mengajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Motif-motif ekonomi semacam ini memperkuat argumen bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan memiliki dimensi kejahatan korporasi.

  1. Lemahnya Kelembagaan di Tingkat Tapak

Penanganan karhutla di Sumatera Selatan masih terpusat di level provinsi, padahal ujung tombak pencegahan adalah kelembagaan masyarakat di tingkat tapak (desa). Minimnya kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang aktif, keterbatasan sarana prasarana pemadaman di daerah terpencil, dan rendahnya kapasitas Satgas karhutla tingkat desa menjadi hambatan serius dalam upaya pencegahan dan pemadaman dini.

C. Aspek Hukum Dan Administrasi Perencanaan Dalam Pengelolaan Karhutla

  1. Kerangka Hukum yang Berlaku

Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur pengendalian karhutla:

a) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 49 menegaskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Pasal 50 melarang setiap orang membakar hutan. Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi yang sengaja membakar hutan (Pasal 78 ayat 3). Namun, UU Cipta Kerja (2020) melemahkan Pasal 49 dengan mengubah frasa ‘bertanggung jawab’ menjadi ‘berusaha bertanggung jawab’, yang berpotensi mengurangi efek strict liability.

b) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal 88 memuat prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi setiap orang yang tindakannya mengandung risiko tinggi terhadap lingkungan. Ini adalah instrumen paling kuat untuk menuntut perusahaan pemilik konsesi yang terbakar. Gugatan perdata berbasis UUPPLH telah berhasil dimenangkan KLHK dengan total putusan mencapai Rp3,15 triliun, meskipun yang telah dibayarkan baru sebagian kecil.

c) PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Regulasi ini mengatur kewajiban pemerintah, pemegang izin, dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

d) Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk sebagai respons terhadap karhutla besar 2015 untuk merestorasi gambut yang telah rusak dan mencegah berulangnya karhutla di lahan gambut. BRG kemudian diintegrasikan ke dalam BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) berdasarkan Perpres No. 120 Tahun 2020.

e) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengamanatkan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem gambut sebagai kawasan lindung ekosistem.

f) Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan, pemadaman, dan pascakebakaran secara spesifik di level daerah. Ini merupakan instrumen hukum daerah yang menjadi landasan operasional penanganan karhutla di Sumsel.

g) Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melengkapi ketentuan perlindungan lingkungan di tingkat daerah.

2. Penegakan Hukum: Capaian dan Keterbatasan

KLHK menerapkan penegakan hukum berlapis terhadap kasus karhutla, mencakup sanksi administratif (termasuk pencabutan izin), gugatan perdata ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana. Sepanjang 2023, KLHK menyurati 220 korporasi yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah konsesinya, dengan Sumatera Selatan mendapatkan 20 surat peringatan. KLHK juga menyegel 14 lahan terbakar di Sumatera Selatan pada 2023.

Namun, penegakan hukum masih menghadapi sejumlah hambatan serius. Pertama, sulitnya pembuktian hubungan kausalitas antara tindakan korporasi dengan kebakaran yang terjadi. Kedua, melemahnya instrumen strict liability pasca pengesahan UU Cipta Kerja 2020. Ketiga, keberadaan putusan pengadilan yang belum sepenuhnya dieksekusi dari total putusan perdata Rp3,15 triliun yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah dibayarkan baru sebesar Rp78 miliar oleh PT BMH yang konsesinya berada di OKI, Sumatera Selatan. Keempat, kapasitas penyidik yang terbatas dalam menangani tindak pidana karhutla yang bersifat kompleks.

  1. Dimensi Administrasi Perencanaan

Dari perspektif administrasi perencanaan, karhutla di Sumatera Selatan mencerminkan kegagalan dalam beberapa fungsi perencanaan. Pertama, fungsi pengaturan (regulatory): Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak secara tegas melindungi kawasan gambut dalam dan ekosistem lahan basah. Kedua, fungsi pembinaan: minimnya pembinaan kepada pemegang konsesi mengenai tata kelola lahan gambut yang berkelanjutan dan pengelolaan kanal yang bertanggung jawab. Ketiga, fungsi pengawasan: lemahnya inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban lingkungan oleh pemegang izin konsesi.

Administrasi perizinan juga menjadi titik lemah. Tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penerbitan izin usaha perkebunan dan kehutanan di kawasan gambut menciptakan celah pengawasan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) yang mengintegrasikan berbagai izin sektor juga memerlukan mekanisme verifikasi spasial yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada perizinan yang diberikan di kawasan gambut yang dilindungi.

D. Dampak Multidimensi Karhutla Di Sumatera Selatan

 Dampak Kesehatan

Karhutla menghasilkan polutan udara berupa partikel halus PM2.5 yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama sistem pernapasan. Pada September 2023, indeks kualitas udara di Kota Palembang sempat mencapai 158 (kategori tidak sehat). Secara nasional, karhutla 2015 dan 2019 mengakibatkan setidaknya 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan menjadi korban paparan asap. Dampak jangka panjang mencakup peningkatan kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), asma, dan penyakit paru-paru kronis, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Dampak Ekologis

Karhutla menghancurkan ekosistem gambut yang membutuhkan ribuan tahun untuk terbentuk. Kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Sebokor, habitat gajah Sumatera di Sumatera Selatan, terdampak langsung oleh karhutla berulang di kawasan gambut sekitarnya. Karhutla juga menghasilkan emisi karbon yang sangat besar karhutla gambut 2024 menghasilkan emisi sebesar 11,59 juta ton CO2e hanya dari lahan gambut secara nasional yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim global dan menghambat target FOLU Net Sink 2030 Indonesia.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Secara ekonomi, karhutla menimbulkan kerugian yang sangat besar dari berbagai sektor: pertanian dan perkebunan yang terbakar, gangguan transportasi akibat kabut asap, peningkatan biaya kesehatan, dan kerugian akibat gangguan pariwisata. Pada level sosial, komunitas-komunitas di desa gambut terdampak kehilangan mata pencaharian, sedangkan konflik tenurial antara masyarakat adat dan perusahaan konsesi kerap memperumit upaya pengendalian. Bencana kabut asap lintas batas yang berdampak ke Malaysia dan Singapura juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik Indonesia.

E. Potensi Penyelesaian Berdasarkan Aspek Yang Relevan

Aspek Hukum dan Penegakan

Penyelesaian karhutla secara hukum memerlukan beberapa terobosan. Pertama, pengembalian penuh prinsip strict liability dalam peraturan perundang-undangan pasca revisi UU Cipta Kerja, sehingga korporasi yang lahannya terbakar meski tidak terbukti sengaja membakar tetap bertanggung jawab secara hukum. Kedua, percepatan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata karhutla, sehingga efek jera finansial dapat dirasakan korporasi. Ketiga, penerapan multi-door approach (pendekatan berlapis) yang mengintegrasikan sanksi pidana, perdata, dan administratif secara simultan.

Selain itu, pendekatan Kejaksaan dengan politik kriminal secara integral dan kausatif perlu diperkuat, yakni dengan memahami akar kausalitas kejahatan karhutla dan merumuskan tuntutan yang proporsional dengan skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penguatan kapasitas penyidik Polri dan PPNS KLHK dalam menangani tindak pidana lingkungan yang kompleks juga menjadi kebutuhan mendesak.

Aspek Tata Ruang dan Administrasi Perencanaan

Dari aspek perencanaan wilayah, langkah-langkah berikut perlu segera ditempuh. Pertama, revisi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan gambut dalam sebagai kawasan lindung ekosistem yang tidak boleh dialihfungsikan. Kedua, moratorium penerbitan izin baru di kawasan gambut dalam yang belum dialihfungsikan, disertai audit menyeluruh terhadap izin konsesi yang sudah ada untuk memastikan kesesuaiannya dengan fungsi ekologis lahan gambut. Ketiga, integrasi peta kesatuan hidrologis gambut (KHG) ke dalam dokumen RTRW sebagai overlay wajib dalam setiap pengambilan keputusan pemanfaatan ruang di kawasan gambut.

Keempat, penguatan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang melalui inspeksi lapangan rutin terhadap pemegang konsesi, dengan fokus pada kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kanal dan pemenuhan tinggi muka air gambut minimum. Kelima, pengembangan sistem informasi geografis (SIG) berbasis publik yang memperlihatkan tumpang tindih antara wilayah konsesi, kawasan gambut, dan titik hotspot secara real-time, sebagai instrumen pengawasan berbasis data.

Aspek Restorasi Gambut dan Pendekatan Lanskap

Solusi permanen karhutla memerlukan pendekatan restorasi gambut secara holistik. Program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) perlu diperkuat dengan target restorasi yang lebih ambisius dan alokasi anggaran yang memadai. Proyek KELOLA Sendang (Sembilang-Dangku) di Sumatera Selatan yang menggunakan pendekatan lanskap terpadu merupakan contoh model yang layak direplikasi dan diperluas. Pembangunan sekat kanal (canal blocking) di lahan gambut yang telah terdrainase sangat penting untuk mengembalikan kadar air gambut dan menurunkan risiko kebakaran.

Pendekatan lanskap mengintegrasikan konservasi ekosistem gambut dengan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya, menciptakan skema ekonomi alternatif berbasis ekosistem (ekowisata gambut, budidaya tanaman ramah gambut seperti sagu, nanas, dan jelutung) yang mengurangi tekanan terhadap lahan gambut.

Aspek Kelembagaan dan Koordinasi

Reformasi kelembagaan menjadi kunci efektivitas penanganan karhutla. Pertama, penguatan satgas karhutla tingkat desa dengan dukungan anggaran Dana Desa yang memadai dan pelatihan kapasitas teknis secara reguler. Kedua, penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antar lembaga dalam penanganan karhutla antara KLHK, BNPB, BPBD, TNI/Polri, dan pemerintah daerah dengan mekanisme koordinasi yang lebih efektif dan tidak sektoral. Ketiga, pemanfaatan Dana Desa dan Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD secara lebih sistematis untuk kesiapsiagaan karhutla, bukan hanya untuk respons darurat.

Aspek Teknologi dan Sistem Pemantauan

Pemanfaatan teknologi sangat penting dalam deteksi dini dan respons cepat karhutla. Sistem pemantauan hotspot berbasis satelit (SiPongi KLHK, Terra/Aqua Modis) telah terbukti efektif dalam identifikasi titik api. Namun, respons terhadap deteksi hotspot perlu dipercepat dari level pusat ke level tapak. Penggunaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dan water bombing melalui helikopter perlu didukung ketersediaan armada yang memadai di tingkat regional, tidak hanya bergantung pada mobilisasi dari pusat.

Pengembangan sistem peringatan dini berbasis kecerdasan buatan yang memadukan data cuaca, kerentanan gambut, dan riwayat hotspot dapat meningkatkan akurasi prediksi risiko karhutla dan memungkinkan alokasi sumber daya pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Aspek Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal

Keterlibatan aktif masyarakat lokal adalah kunci keberlanjutan pengendalian karhutla. Masyarakat Peduli Api (MPA) yang terlatih dan dilengkapi peralatan yang memadai merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan pemadaman dini. Kearifan lokal masyarakat gambut yang secara tradisional memahami ekologi lahan basah perlu diintegrasikan dalam strategi pengelolaan gambut. Program pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Perhutanan Sosial) di kawasan penyangga gambut juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.

KESIMPULAN

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan adalah bencana yang kompleks dengan akar struktural yang dalam, melibatkan dimensi ekologi, ekonomi, hukum, dan administrasi perencanaan secara bersamaan. Pola karhutla yang berulang di lokasi yang sama menunjukkan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.

Kajian ini menemukan bahwa tiga akar masalah utama karhutla di Sumatera Selatan adalah: (1) alih fungsi lahan gambut untuk konsesi perkebunan dan HTI yang didukung oleh perizinan yang lemah dan tidak memperhatikan fungsi ekologis; (2) lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penyebab karhutla, diperburuk oleh pelemahan instrumen strict liability dalam regulasi terbaru; dan (3) ketidakefektifan sistem kelembagaan karhutla yang masih terpusat dan tidak mengakar ke tingkat tapak.

Penyelesaian karhutla memerlukan strategi terpadu yang mengintegrasikan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, revisi tata ruang yang melindungi ekosistem gambut, restorasi hidrologi gambut secara permanen, penguatan kelembagaan berbasis masyarakat, dan pemanfaatan teknologi pemantauan secara optimal. Tanpa pendekatan holistik yang menyentuh faktor-faktor struktural ini, karhutla di Sumatera Selatan akan terus berulang sebagai ancaman ekologis, kesehatan publik, dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat dan negara.

Bagi mahasiswa perencanaan wilayah dan kota, karhutla di Sumatera Selatan menjadi pengingat bahwa kualitas perencanaan dan pengawasan tata ruang memiliki konsekuensi nyata yang dapat menentukan nasib jutaan manusia dan ekosistem yang bergantung pada lahan gambut. Perencanaan yang responsif terhadap daya dukung ekologis, disertai administrasi perencanaan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, adalah prasyarat mutlak untuk mencegah berulangnya bencana ini di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2023). Kebakaran Hutan dan Lahan Agustus 2023. Portal Satu Data Bencana Indonesia. https://data.bnpb.go.id

Badan Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera. (2024). Catatan Karhutla 2024 dari Sumsel: 750,83 Ha Lahan Terbakar Selama Tujuh Bulan. Tempo.co.

Greenpeace Indonesia. (2020). Greenpeace Nilai Omnibus Law Lemahkan Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan. Mongabay Indonesia.

Hutan Kita Institut (HaKI). (2023). Api Membakar Lahan di Sumatera Selatan, Penanggulangan Harus Cepat. https://hutaninstitute.or.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2023). Delapan Titik Karhutla di Sumsel Telah Berhasil Dipadamkan. Siaran Pers No. SP.326/HUMAS/PPIP/HMS.3/09/2023. https://ppid.menlhk.go.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2023). Kinerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023. https://ppid.menlhk.go.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2024). Karhutla Teratasi Bagian Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden. Siaran Pers, Oktober 2024. https://ppid.menlhk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2016). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dengan Pendekatan UU Korupsi. https://acch.kpk.go.id

Mongabay Indonesia. (2024). Sumatera Selatan Belum Bebas Karhutla, ini Buktinya. https://www.mongabay.co.id, 5 Oktober 2024.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Tempo. (2024). Tanda Tanya di Balik Meluasnya Karhutla 2023. Koran Tempo, 27 Januari 2024.

Tempo. (2023). Penegakan Hukum Berlapis Pelaku Karhutla, KLHK: Pidana hingga Pencabutan Izin. Tempo.co, 7 Oktober 2023.

The Prosecutor Law Review. (2024). Pendekatan Politik Kriminal Secara Integral dan Kausatif dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Volume 02, No. 3, Desember 2024. Kejaksaan RI.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kluster kehutanan dan lingkungan hidup).

Author

Leave a Reply