Site Loader

ANALISIS BANJIR BANDANG DI SUMATERA BARAT DITINJAU DARI ASPEK TATA RUANG DAN PERIZINAN HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PADA KABUPATEN AGAM, KABUPATEN TANAH DATAR, KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DAN KOTA PADANG

Anggi Widiawati1 , Ina Aulia Putri Mayang Sari2

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri

ABSTRAK

Bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera Barat pada periode 2024 hingga awal 2025 merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi antara faktor alam dan faktor manusia. Secara geografis, wilayah ini memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat kondisi topografi pegunungan, curah hujan tinggi, serta aktivitas vulkanik Gunung Marapi. Namun demikian, besarnya dampak bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga diperparah oleh lemahnya pengendalian tata ruang, sistem perizinan pembangunan, serta pengelolaan lingkungan yang belum optimal.

Tugas ini bertujuan untuk mengidentifikasi kronologi dan akar permasalahan banjir bandang, menganalisis kelemahan pengendalian tata ruang dan perizinan, serta merumuskan upaya penyelesaian berbasis aspek hukum dan pengelolaan perencanaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian literatur dan analisis kondisi lapangan pada wilayah terdampak, yaitu Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Kota Padang.

Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan implementasinya di lapangan. Pelanggaran tata ruang, maladministrasi perizinan bangunan, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya integrasi antara hukum formal dan adat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana. Selain itu, pengelolaan wilayah yang belum terpadu, khususnya dalam pengendalian daerah aliran sungai, konservasi lingkungan, serta kesiapsiagaan bencana, turut memperparah dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, perbaikan sistem pengelolaan wilayah yang terintegrasi, serta peningkatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko bencana serta mewujudkan pembangunan wilayah yang lebih aman, berkelanjutan, dan tangguh terhadap bencana di masa mendatang.

Kata kunci: Banjir Bandang, Tata Ruang, Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Wilayah, Sumatera Barat

ABSTRACT

The flash flood disaster that occurred in West Sumatra between 2024 and early 2025 was a complex phenomenon influenced by the interaction of natural and human factors. Geographically, this region has a high level of vulnerability due to mountainous topography, high rainfall, and the volcanic activity of Mount Marapi. However, the magnitude of the disaster’s impact was not solely due to natural factors, but was also exacerbated by weak spatial planning controls, a building permit system, and suboptimal environmental management. This assignment aims to identify the chronology and root causes of flash floods, analyze weaknesses in spatial planning and permit controls, and develop solutions based on legal aspects and management planning. The method used is a qualitative descriptive approach through a literature review and analysis of field conditions in the affected areas: Agam Regency, Tanah Datar, Padang Pariaman, and Padang City. The analysis shows a lack of synchronization between existing regulations, such as Law No. 24 of 2007 concerning Disaster Management and Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning, and their implementation on the ground. Spatial planning violations, maladministration of building permits, weak law enforcement, and a lack of integration between formal and customary law are factors that increase regional vulnerability to disasters. Furthermore, unintegrated regional management, particularly in terms of watershed management, environmental conservation, and disaster preparedness, also exacerbates the impacts. Therefore, law enforcement, improvements to integrated regional management systems, and increased synergy between the government, communities, and other stakeholders are needed. These efforts are expected to reduce disaster risk and achieve safer, more sustainable, and more resilient regional development.

Keywords: Flash Flood, Spatial Planning, Disaster Management, Regional Management, West Sumatra

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara yang secara geografis berada pada wilayah Ring of Fire, yang menjadikannya sangat rentan terhadap bencana alam, baik yang bersifat geologis maupun hidrometeorologi. Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah telah mengamanatkan perlindungan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu pilar utama dalam mitigasi bencana jangka panjang adalah melalui penataan ruang yang berbasis risiko. Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa rencana tata ruang harus menjadi instrumen utama dalam menjamin keamanan lingkungan dan keselamatan publik. Namun, implementasi kebijakan tata ruang di tingkat daerah seringkali berbenturan dengan realitas pembangunan yang masif dan tekanan ekonomi. Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu contoh nyata di mana kompleksitas geografis bertemu dengan tantangan administrasi perencanaan. Secara topografi, Sumatera Barat didominasi oleh perbukitan terjal dan gunung api aktif, yang secara alami memiliki kerentanan tinggi

Terhadap bencana “Galodo” atau banjir bandang. Ironisnya, kerentanan alami ini diperparah oleh pola pemanfaatan ruang yang abai terhadap aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Memasuki tahun 2024 hingga awal 2025, banjir bandang hebat melanda wilayah strategis seperti Kabupaten Agam (Jorong Pasar Maninjau), Tanah Datar (Lembah Anai), Padang Pariaman, dan Kota Padang. Dampak yang ditimbulkan sangat katastrofik, tidak hanya menghancurkan infrastruktur jalan nasional, tetapi juga menyapu bersih kawasan pemukiman dan aktivitas komersial. Jika ditelaah lebih mendalam, besarnya kerugian ini bukan semata-mata akibat tingginya curah hujan, melainkan adanya ketidaksinkronan antara data kerawanan bencana dengan praktik pemberian izin bangunan di lapangan. Fenomena di Lembah Anai, misalnya, menunjukkan adanya aktivitas ekonomi di zona lindung, sementara di Agam dan Kota Padang, pemukiman padat terus merambah sempadan sungai dan lereng rawan longsor. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam administrasi perizinan, seperti pengeluaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak melalui kajian teknis risiko bencana yang ketat. Lemahnya pengendalian ruang ini mencerminkan adanya celah dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum administratif oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, laporan ini akan membedah bagaimana karut-marut administrasi perizinan dan tata ruang berkontribusi langsung terhadap dampak banjir bandang di Sumatera Barat, serta mencari solusi hukum untuk memutus rantai kerentanan tersebut.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan utama yang akan dikaji dalam laporan ini adalah:

1. Bagaimana kronologi dan identifikasi akar masalah banjir bandang yang terjadi di wilayah Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Kota Padang pada periode 2024 – 2025?

2. Bagaimana bentuk kelemahan pengendalian tata ruang yang menyebabkan bangunan tetap berdiri di zona rawan bencana pada lokasi-lokasi terdampak tersebut?

3. Apa potensi penyelesaian dari aspek hukum administrasi dan pengelolaan perencanaan untuk mengatasi kendala yang saat ini masih dihadapi masyarakat serta mencegah pengulangan bencana di masa depan?

TUJUAN

Sejalan dengan rumusan masalah di atas, tujuan dari penulisan laporan ini adalah:

1. Menguraikan secara sistematis kronologi peristiwa dan akar masalah terjadinya banjir bandang di Sumatera Barat sebagai dasar pemetaan fakta lapangan.

2. Menganalisis korelasi antara besarnya dampak bencana dengan lemahnya fungsi pengawasan dan pemberian izin bangunan (seperti PBG/IMB) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

3. Merumuskan rekomendasi penyelesaian berbasis instrumen hukum dan administrasi guna memperkuat tata kelola perencanaan yang lebih ketat dan responsif terhadap risiko bencana..

HASIL DAN PEMBAHASAN

GAMBARAN UMUM WILAYAH

Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki kondisi geografis berupa pegunungan, perbukitan, dataran rendah, dan pesisir. Wilayah ini dilalui Pegunungan Bukit Barisan serta memiliki gunung api aktif seperti Gunung Marapi, sehingga rawan terhadap bencana alam seperti banjir, banjir bandang, dan longsor.

Curah hujan yang tinggi serta banyaknya sungai yang berhulu di daerah pegunungan menyebabkan beberapa wilayah rentan mengalami banjir saat musim hujan. Wilayah yang menjadi fokus pembahasan meliputi Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang.Selain faktor alam, banjir juga dipengaruhi oleh alih fungsi lahan, pembangunan di sempadan sungai, serta belum optimalnya pengelolaan tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan wilayah yang baik agar risiko bencana dapat dikurangi.

PEMBAHASAN

I. FENOMENA DAN KRONOLOGI

Bencana yang melanda Sumatera Barat pada rentang 2024 hingga awal 2025 bukanlah sebuah kejadian tunggal, melainkan akumulasi dari serangkaian fenomena alam yang saling berkaitan. Bencana banjir merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia, terutama pada wilayah yang memiliki kondisi topografi pegunungan, curah hujan tinggi, serta berada di sekitar daerah aliran sungai. Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap bencana banjir, banjir bandang, dan longsor karena dipengaruhi oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Kondisi geografis yang didominasi perbukitan, pegunungan, serta keberadaan gunung api aktif menjadikan wilayah ini rentan mengalami gangguan hidrologi saat musim hujan.

Pada tahun 2024, Sumatera Barat mengalami bencana banjir bandang besar yang dipicu oleh hujan ekstrem dan material vulkanik pasca erupsi Gunung Marapi. Peristiwa tersebut melanda beberapa wilayah seperti Tanah Datar, Agam, dan Padang Pariaman, serta menyebabkan kerusakan rumah, jembatan, jalan, lahan pertanian, dan korban jiwa. Material lumpur, batu, dan kayu yang terbawa arus banjir juga menumpuk di sungai-sungai utama sehingga menimbulkan pendangkalan dan menurunkan kapasitas aliran sungai.

Kondisi tersebut berlanjut hingga akhir tahun 2025 ketika Sumatera Barat kembali dilanda banjir di sejumlah kabupaten dan kota. Sungai yang belum sepenuhnya pulih akibat sedimentasi dari kejadian sebelumnya tidak mampu menampung debit air hujan yang tinggi, sehingga banjir kembali meluas ke kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana tahun 2025 memiliki keterkaitan erat dengan dampak yang ditinggalkan sejak tahun 2024.

Selain faktor alam, kejadian banjir juga berkaitan dengan aspek tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Pemanfaatan lahan yang kurang terkendali, berkurangnya kawasan resapan air, pembangunan di sempadan sungai, serta belum optimalnya sistem drainase menjadi faktor yang memperparah dampak banjir. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif mengenai kronologi kejadian, akar masalah, serta upaya penanganan yang tepat.

Berdasarkan kondisi tersebut, pembahasan mengenai banjir di Sumatera Barat penting dilakukan untuk mengetahui hubungan antara faktor alam dan faktor manusia dalam memicu bencana. Selain itu, kajian ini juga bertujuan memberikan gambaran mengenai pentingnya penegakan hukum tata ruang, pengelolaan lingkungan, serta perencanaan wilayah yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana di masa mendatang

II. KONDISI SPESIFIK WILAYAH TERDAMPAK

Penjelasan mengenai empat wilayah ini sangat krusial untuk membuktikan adanya kelemahan administrasi perizinan:

1. Lembah Anai (Tanah Datar): Simbol Pelanggaran Zona Lindung Lembah Anai adalah kawasan Cagar Alam. Secara administratif, wilayah ini seharusnya “steril” dari bangunan permanen. Namun, kenyataannya, sebelum bencana terjadi, terdapat deretan bangunan komersial, mulai dari kafe hingga objek wisata pemandian yang dibangun sangat dekat dengan bibir sungai. Saat banjir bandang melanda, bangunan-bangunan ini hancur total. Hal ini membuktikan bahwa proses perizinan bangunan (PBG) di masa lalu tidak mempertimbangkan garis sempadan sungai yang diatur dalam hukum tata ruang, sehingga bangunan berada di jalur aliran air yang sangat berisiko.

2. Dorong Pasar Maninjau (Agam): Masalah Padat Hunian di Kaki Tebing Di Agam, khususnya wilayah sekitar Maninjau, masyarakat membangun rumah di atas lahan dengan kemiringan yang sangat terjal. Administrasi pertanahan di sini sangat rumit karena status tanah ulayat (adat) seringkali mendahului aturan tata ruang pemerintah. Akibatnya, rumah-rumah dibangun berhimpitan di jalur longsor. Saat galodo datang, tidak ada ruang bagi material untuk lewat selain menghantam rumah warga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan dari dinas terkait terhadap pembangunan di wilayah rawan longsor.

3. Padang Pariaman: Kegagalan Infrastruktur Konektivitas Di wilayah ini, banyak jembatan yang runtuh bukan karena kekuatan airnya saja, tetapi karena tersumbat oleh material kayu besar yang dibawa banjir. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, perencanaan jembatan di masa lalu tidak memiliki standar keamanan terhadap potensi banjir lahar dingin pasca-erupsi gunung api. Pembangunan jembatan seolah-olah hanya didasarkan pada data debit air hujan normal.

4. Kota Padang: Dampak Kumulatif Hilangnya Resapan Sebagai pusat kota, Padang menerima “sampah” material dari hulu. Penjelasan masalah di sini adalah hilangnya daerah resapan akibat menjamurnya perumahan baru di pinggiran kota yang seringkali mendapatkan izin tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendalam. Air yang turun dari bukit tidak lagi terserap ke tanah, melainkan langsung menuju sungai yang sudah penuh dengan lumpur, mengakibatkan banjir genangan yang tak kunjung surut di tengah kota.

.

AKAR MASALAH: Bencana banjir di Sumatera Barat dipicu oleh kombinasi faktor alam dan kegagalan tata kelola berupa pemanfaatan ruang yang tidak terkendali serta lemahnya pengawasan pembangunan di wilayah rawan bencana.

III. PENYELESAIN DARI BENCANA BANJIR BANDANG DI SUMATERA BARAT

1. Pemerintah perlu melakukan perbaikan akses jalan dan jembatan yang rusak, pengerukan sedimen pada sungai-sungai utama perlu segera dilakukan agar kapasitas aliran air kembali normal.

2. Diperlukan pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti tanggul, sabo dam, check dam, kolam retensi, dan perbaikan sistem drainase perkotaan. Kawasan rawan longsor dan sempadan sungai juga perlu ditata kembali melalui relokasi permukiman yang berada di zona berbahaya. Pemerintah daerah harus meningkatkan sistem peringatan dini banjir dan longsor agar masyarakat dapat melakukan evakuasi lebih cepat saat hujan ekstrem terjadi.

3. Perbaikan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Kawasan hulu sungai, terutama sekitar lereng Gunung Marapi, perlu direhabilitasi melalui reboisasi dan konservasi tanah untuk meningkatkan daya serap air. Alih fungsi lahan di kawasan lindung harus dihentikan, dan pembangunan baru wajib mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengawasan izin bangunan serta kajian lingkungan juga harus diperketat agar tidak ada lagi pembangunan di sempadan sungai dan daerah rawan bencana.

4. Pemerintah perlu harus tegas dan peduli dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran tata ruang, pembukaan lahan ilegal, serta bangunan yang berdiri di kawasan terlarang. Sanksi administratif maupun hukum harus diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.

5. Masyarakat juga perlu dilibatkan melalui edukasi kebencanaan, pelatihan evakuasi, serta partisipasi dalam menjaga sungai dan hutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, risiko banjir bandang di Sumatera Barat dapat dikurangi dan pembangunan wilayah dapat berlangsung lebih aman serta berkelanjutan.

IV. KAITAN BANJIR SUMATRA BARAT DENGAN ASPEK HUKUM DAN PENGELOLAANNYA

Dalam aspek hukum bencana banjir bandang di Sumatera Barat ada beberapa hal :

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), tanggap darurat, hingga pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat melalui upaya pengurangan risiko bencana, termasuk pengendalian wilayah rawan, penyediaan sistem peringatan dini, serta penanganan dampak pascabencana.

Dalam kasus di Sumatera Barat, penerapan undang-undang ini belum optimal, terutama pada tahap pra-bencana. Mitigasi seperti pengendalian pembangunan di daerah rawan, normalisasi sungai, dan pengelolaan material pasca aktivitas Gunung Marapi belum dilakukan secara maksimal. Akibatnya, ketika terjadi hujan ekstrem, risiko yang ada berkembang menjadi bencana besar dengan dampak yang luas.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini mengatur pemanfaatan ruang wilayah agar sesuai dengan daya dukung lingkungan dan aman dari risiko bencana. Setiap daerah wajib memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi pedoman dalam pembangunan. Kawasan lindung seperti sempadan sungai, lereng curam, dan daerah rawan bencana harus dibatasi pemanfaatannya, serta setiap pembangunan wajib sesuai dengan zonasi dan memiliki izin yang sah. Dalam kasus di Sumatera Barat, banyak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang. Pembangunan di kawasan sempadan sungai seperti di Lembah Anai serta permukiman di lereng curam menunjukkan bahwa RTRW tidak dijadikan acuan utama dalam pemanfaatan ruang. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana banjir dan longsor.

3. Perizinan Bangunan (PBG/IMB) sebagai instrumen hukum pengendalian

Secara hukum, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan aman dari risiko bencana. PBG seharusnya didasarkan pada kajian teknis, termasuk kondisi tanah, kemiringan lereng, dan kedekatan dengan sungai. Namun, dalam kasus banjir bandang di Sumatera Barat, banyak bangunan yang berdiri di kawasan rawan seperti di Lembah Anai. Hal ini menunjukkan adanya maladministrasi dalam penerbitan izin, di mana aspek keselamatan tidak dijadikan pertimbangan utama.

4. Hukum lingkungan hidup (AMDAL dan perlindungan lingkungan)

Pengelolaan lingkungan diatur melalui kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam setiap pembangunan skala tertentu. Secara hukum, AMDAL bertujuan memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak meningkatkan risiko bencana. Namun, di wilayah hilir seperti Kota Padang, banyak pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga menyebabkan berkurangnya daerah resapan air dan meningkatnya limpasan permukaan. Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi hukum lingkungan dalam praktik pembangunan.

5. Pengelolaan sumber daya air dan sungai

Pengelolaan sungai secara hukum merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga fungsi dan kapasitas aliran air. Dalam konteks ini, normalisasi sungai, pengendalian sedimentasi, serta perlindungan daerah aliran sungai menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, pasca aktivitas Gunung Marapi, penanganan material di sungai belum dilakukan secara optimal. Akibatnya, terjadi pendangkalan yang memperbesar potensi banjir di wilayah hilir seperti Padang Pariaman.

6. Penegakan hukum (law enforcement)

Dalam aspek hukum, keberadaan aturan tidak cukup tanpa penegakan yang tegas. Pelanggaran tata ruang, pembangunan ilegal, dan pembukaan lahan tanpa izin seharusnya dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Namun, dalam kasus ini, penegakan hukum masih lemah dan cenderung tidak konsisten. Minimnya sanksi terhadap pelanggaran menyebabkan masyarakat terus membangun di kawasan rawan, sehingga meningkatkan risiko bencana.

7. Konflik hukum adat dan hukum formal

Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, keberadaan tanah ulayat (adat) menjadi tantangan dalam penerapan hukum tata ruang. Secara formal, pemerintah memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan ruang, namun dalam praktiknya sering terjadi kompromi karena faktor sosial budaya. Akibatnya, pembangunan tetap berlangsung di kawasan rawan bencana meskipun secara hukum tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan perlunya integrasi antara hukum adat dan hukum formal dalam pengelolaan wilayah.

Berdasarkan aspek hukum yang telah dijelaskan, diperlukan implementasi dalam bentuk pengelolaan wilayah yang konkret untuk mengurangi risiko bencana di Sumatera Barat :

1. Implementasi penanggulangan bencana (UU 24/2007 pengelolaan mitigasi)

Sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pengelolaan bencana seharusnya dilakukan melalui pendekatan mitigasi yang terencana sebelum bencana terjadi. Namun, di Sumatera Barat, pengelolaan ini belum optimal, terutama dalam pengurangan risiko di wilayah rawan. Tidak adanya pengendalian yang ketat terhadap kawasan berbahaya serta lambatnya penanganan pascabencana, seperti normalisasi sungai, menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya preventif.

2. Implementasi tata ruang (UU 26/2007 pengelolaan pemanfaatan ruang)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menuntut agar pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW, namun dalam pengelolaannya masih terjadi ketidaksesuaian di lapangan. Pembangunan di kawasan sempadan sungai dan lereng curam menunjukkan bahwa pengelolaan ruang tidak dikendalikan dengan baik. Kasus seperti di Lembah Anai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan pemanfaatan ruang, sehingga fungsi RTRW sebagai alat pengendali tidak berjalan efektif.

3. Implementasi sistem perizinan (PBG pengelolaan pembangunan)

Secara hukum, perizinan bangunan berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan. Namun dalam pengelolaannya, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diikuti dengan verifikasi teknis yang ketat dan pengawasan lapangan yang berkelanjutan. Hal ini menyebabkan banyak bangunan berdiri di kawasan rawan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan, sehingga pengelolaan pembangunan tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

4. Implementasi hukum lingkungan (AMDAL pengelolaan ekosistem)

Kewajiban AMDAL dalam setiap pembangunan seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu dan hilir belum berjalan optimal. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta berkurangnya daerah resapan menunjukkan bahwa hasil kajian lingkungan tidak diimplementasikan secara konsisten. Hal ini berdampak pada meningkatnya limpasan air dan memperbesar potensi banjir, terutama di wilayah hilir seperti Kota Padang.

5. Implementasi pengelolaan sumber daya air (pengelolaan sungai dan DAS)

Dalam aspek hukum, pengelolaan sumber daya air menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga fungsi sungai. Namun, dalam pengelolaannya, penanganan sedimentasi pasca aktivitas Gunung Marapi belum dilakukan secara optimal. Pendangkalan sungai yang tidak segera ditangani menunjukkan bahwa pengelolaan DAS belum dilakukan secara terpadu, sehingga meningkatkan risiko banjir berulang.

6. Implementasi penegakan hukum ( pengelolaan pengawasan)

Penegakan hukum yang lemah berimplikasi langsung pada buruknya pengelolaan pengawasan di lapangan. Pengawasan yang masih bersifat pasif menyebabkan banyak pelanggaran tata ruang tidak terdeteksi sejak awal. Akibatnya, pembangunan ilegal terus berkembang di kawasan rawan tanpa adanya tindakan korektif, sehingga memperbesar dampak bencana ketika terjadi hujan ekstrem.

7. Integrasi hukum adat dan formal ( pengelolaan sosial wilayah)

Adanya dualisme antara hukum adat dan hukum formal berdampak pada pengelolaan wilayah yang tidak efektif. Dalam praktiknya, pemerintah daerah kesulitan mengendalikan pemanfaatan ruang di tanah ulayat karena keterbatasan pendekatan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah belum mampu mengintegrasikan aspek sosial budaya dengan kebijakan formal, sehingga pembangunan di kawasan rawan tetap terjadi.

KESIMPULAN

Bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera Barat pada periode 2024 hingga awal 2025 merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor alam dan faktor manusia. Secara alami, kondisi geografis yang didominasi oleh pegunungan, curah hujan tinggi, serta aktivitas vulkanik Gunung Marapi menjadikan wilayah ini rentan terhadap banjir dan longsor. Namun, besarnya dampak bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga diperparah oleh kegagalan tata kelola wilayah dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.

Dari aspek hukum, meskipun telah terdapat berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal. Pelanggaran tata ruang, maladministrasi perizinan bangunan, lemahnya penegakan hukum, serta konflik antara hukum adat dan hukum formal menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik. Kondisi ini menyebabkan kawasan rawan bencana tetap dimanfaatkan untuk permukiman dan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, dari aspek pengelolaan, terlihat bahwa sistem pengelolaan wilayah belum dilakukan secara terpadu dan berbasis mitigasi. Pengelolaan daerah aliran sungai, konservasi lingkungan di hulu, pengendalian pembangunan di hilir, serta kesiapsiagaan bencana masih bersifat reaktif dan belum preventif. Kelemahan dalam pengawasan, perencanaan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan semakin memperbesar risiko dan dampak bencana yang terjadi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bencana banjir bandang di Sumatera Barat bukan semata-mata akibat fenomena alam, melainkan juga merupakan akibat dari kegagalan dalam implementasi hukum dan pengelolaan wilayah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, perbaikan sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan pembangunan wilayah yang aman, berkelanjutan, dan tangguh terhadap bencana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Author

Leave a Reply