UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2005 – 2025
FRETI PERMATA SARI 2023280039
1Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri
, Palembang, 2fakultas Teknik.
Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025 merupakan landasan hukum bagi arah pembangunan Indonesia selama dua dekade. Artikel ini menganalisis substansi undang-undang tersebut dengan mengkaji visi, misi, tahapan pembangunan, mekanisme pengendalian, serta implikasi kebijakan yang terkandung di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis dokumen kebijakan, penelitian ini menemukan bahwa RPJPN 2005–2025 memiliki kerangka yang komprehensif dan visioner dengan menetapkan visi “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” yang diwujudkan melalui delapan misi pembangunan dan empat tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa undang-undang ini tidak memuat ketentuan sanksi, melainkan mengandalkan mekanisme pengendalian dan evaluasi sebagai instrumen pertanggungjawaban pelaksanaannya. Temuan ini menunjukkan bahwa RPJPN berfungsi sebagai dokumen perencanaan visioner yang bersifat koordinatif dan integratif, bukan regulasi yang bersifat memaksa. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya komitmen lintas pemerintahan, konsistensi kebijakan, dan partisipasi aktif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional jangka panjang.
Kata Kunci: RPJPN, Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2007, Visi Indonesia 2025, Kebijakan Publik, Perencanaan Jangka Panjang
Identifikasi Atau Review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
1. Maksud dan tujuan
1.1 Maksud : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
1.2 Tujuan : Tujuan ditetapkannya UU tentang RPJPN Tahun 2005–2025 adalah untuk:
• Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional
• Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pusat dan Daerah
• Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
• Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
• Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Tujuan Pembangunan Nasional (hal. 3 UU – Pasal 3) RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yaitu:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Tata Cara Penyusunan Perencanaan
2.1 Herarki Perencanaan
• RPJPN (20 tahun: 2005–2025) menjadi pedoman penyusunan RPJM Nasional
• RPJPN menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah
• RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah
• RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional
2.2 Periodisasi RPJM Nasional
• RPJM Nasional I : Tahun 2005–2009
• RPJM Nasional II : Tahun 2010–2014
• RPJM Nasional III : Tahun 2015–2019
• RPJM Nasional IV : Tahun 2020–2024
2.3 Kesinambungan Perencanaan : Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Presiden berikutnya (tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025), yang digunakan sebagai pedoman penyusunan APBN tahun pertama periode berikutnya.
2.4 Proses Penyusunan RPJP Daerah :
• Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah
• Disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda)
• Rancangan dapat dikonsultasikan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
• RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
• RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
3. Metode Dan Tahapan Pembangunan:
RPJM ke-1 (2005–2009) Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM I diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat. Penanganan kerawanan keamanan, metode yang digunakan :
• Pembangunan landasan kemampuan pertahanan nasional
• Penciptaan iklim kondusif untuk pertumbuhan ekonomi
• Percepatan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan peran swasta
• Peletakan dasar kebijakan, regulasi, serta reformasi dan restrukturisasi kelembagaan sektor transportasi, energi, dan pos-telematika
• Revitalisasi kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan
RPJM ke-2 (2010–2014) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Peningkatan kemampuan postur dan struktur pertahanan negara, metode yang digunakan :
• Percepatan pembangunan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan dunia usaha
• Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan
• Pengembangan jaringan infrastruktur transportasi serta pos dan telematika
• Pemanfaatan energi terbarukan (bioenergi, panas bumi, tenaga air, angin, surya)
• Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup
RPJM ke-3 (2015–2019) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-2, RPJM ke-3 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Metode yang digunakan:
• Pemantapan profesionalisme institusi pertahanan dan keamanan negara
• Pemantapan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
• Keterpaduan industri manufaktur dengan pertanian, kelautan, dan sumber daya alam
• Pemenuhan ketersediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan dunia usaha
• Pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan pertimbangan faktor keselamatan ketat
• Pemantapan kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di seluruh wilayah
RPJM ke-4 (2020–2024) Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-3, RPJM ke-4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing
• Keterpaduan industri, pertanian, kelautan, sumber daya alam, dan sektor jasa
• Pengembangan usaha dan investasi perusahaan Indonesia di luar negeri termasuk ZEE dan lautan bebas
• Pemeliharaan keanekaragaman hayati untuk mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa.
Metode Pengendalian dan Evaluasi : Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPN melalui masing-masing pimpinan kementerian/lembaga, sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas bertugas menghimpun dan menganalisis hasilnya. Pemerintah Daerah melakukan hal serupa terhadap RPJP Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tata cara teknis pengendalian dan evaluasi ini ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Mitigasi Bencana Alam : Mitigasi bencana dilakukan melalui pengembangan sistem deteksi dini, sosialisasi informasi ancaman bencana kepada masyarakat, serta identifikasi dan pemetaan daerah rawan bencana. Selain itu, perencanaan wilayah yang peka terhadap bencana dan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan terus ditingkatkan.
4. Output / Outcome
VISI Dan MISI Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 :
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
Visi pembangunan nasional tahun 2005–2025 itu mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan nasional tersebut harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan, keadilan dan kemakmuran yang ingin dicapai.
Ada 8 visi pembangunan nasional yaitu :
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri.
3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada
4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu adalah membangun kekuatan TNI hingga melampui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontraintelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.
8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang.
