Site Loader

Build–Own–Operate (B.O.O) adalah bentuk kerja sama infrastruktur di mana pihak swasta
bertanggung jawab atas pembangunan proyek, memiliki aset yang dibangun, serta
mengoperasikan proyek tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam skema ini,
kepemilikan aset tetap berada pada pihak swasta sehingga tidak terdapat proses transfer aset
kepada pemerintah setelah masa kerja sama selesai.
Pada sektor ketenagalistrikan, skema B.O.O banyak diterapkan karena membutuhkan investasi
yang sangat besar, teknologi yang kompleks, serta kemampuan operasional jangka panjang.
Pemerintah berperan sebagai regulator dan pembeli hasil produksi listrik melalui perusahaan
negara seperti PT PLN (Persero).
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proyek
Dalam penerapan skema B.O.O pada PT Paiton Energy terdapat beberapa pihak utama yang
memiliki peran berbeda, yaitu owner, builder, dan operator.
1. Owner (Pemilik Proyek)
Pihak owner merupakan investor atau pemegang saham yang menyediakan modal untuk
pembangunan proyek. Kepemilikan proyek berada pada konsorsium perusahaan swasta
internasional dan nasional yang tergabung dalam PT Paiton Energy. Beberapa perusahaan yang
terlibat antara lain Mitsui & Co., Medco Energi, RATCH Group, dan Nebras Power.
Sebagai owner, pihak investor bertanggung jawab terhadap pendanaan proyek, pengambilan
keputusan strategis, serta kepemilikan aset pembangkit listrik selama masa operasi
berlangsung. Keuntungan diperoleh melalui penjualan listrik kepada PLN.
2. Builder (Pembangun Proyek)
Builder merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses konstruksi pembangkit
listrik. Pada proyek PT Paiton Energy, pembangunan dilakukan oleh kontraktor Engineering,
Procurement, and Construction (EPC) seperti Mitsubishi Heavy Industries, Mitsui & Co., dan
Toyo Engineering. Tugas builder meliputi:
1. penyusunan desain teknik,
2. pengadaan material dan teknologi,
3. pembangunan infrastruktur pembangkit,
4. instalasi mesin,
5. hingga proses pengujian operasional pembangkit.
Peran builder berlangsung selama tahap konstruksi hingga pembangkit siap beroperasi secara
komersial.
3. Operator (Pengelola dan Pengoperasi)
Setelah pembangunan selesai, pembangkit dioperasikan oleh PT Paiton Energy bersama
perusahaan Operation and Maintenance (O&M) seperti Paiton Operation & Maintenance
Indonesia (POMI).
Operator bertugas menjalankan operasional harian pembangkit, melakukan pemeliharaan
mesin, menjaga efisiensi produksi listrik, serta memastikan pasokan listrik tetap stabil kepada
PLN. Tahap operasi ini berlangsung dalam jangka panjang sesuai masa kontrak penjualan
listrik
Objek Proyek pada PT Paiton Energy
Objek utama dalam proyek PT Paiton Energy adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Paiton yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Proyek ini merupakan
infrastruktur ketenagalistrikan berskala besar yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan
energi listrik di sistem interkoneksi Jawa–Bali.
PLTU Paiton menggunakan bahan bakar batu bara sebagai sumber energi utama untuk
menghasilkan tenaga listrik. Pembangkit ini terdiri dari beberapa unit pembangkit, khususnya
Unit 3, Unit 7, dan Unit 8, dengan total kapasitas sekitar 2.045 MW. Energi listrik yang
dihasilkan kemudian disalurkan kepada PT PLN (Persero) melalui sistem perjanjian jual beli
listrik jangka panjang atau Power Purchase Agreement (PPA).
Dalam skema Build–Own–Operate (B.O.O), objek proyek tidak hanya berupa bangunan fisik
pembangkit listrik, tetapi juga mencakup seluruh fasilitas pendukung operasional, antara lain:
1. gedung pembangkit,
2. boiler,
3. turbin dan generator,
4. sistem transmisi listrik,
5. fasilitas pengolahan air,
6. pelabuhan batu bara,
7. area penyimpanan bahan bakar,
8. sistem pengendalian limbah dan emisi,
9. serta infrastruktur operasi dan pemeliharaan.
Objek proyek tersebut dimiliki dan dioperasikan langsung oleh PT Paiton Energy sebagai pihak
swasta tanpa adanya pengalihan kepemilikan aset kepada pemerintah pada akhir masa kerja
sama. Oleh karena itu, proyek ini menjadi salah satu contoh penerapan skema B.O.O terbesar
di sektor energi listrik Indonesia.
Skema B.O.O pada PT Paiton Energy
Penerapan skema Build–Own–Operate pada PT Paiton Energy dimulai ketika investor swasta
membentuk perusahaan proyek untuk membangun pembangkit listrik. Selanjutnya, pihak
owner menyediakan pembiayaan proyek dan menunjuk kontraktor EPC sebagai builder untuk
melaksanakan pembangunan PLTU.
Setelah proses konstruksi selesai, aset pembangkit tetap dimiliki oleh PT Paiton Energy.
Perusahaan kemudian mengoperasikan pembangkit secara mandiri dan menjual energi listrik
kepada PT PLN (Persero) melalui kontrak jangka panjang.
Dalam skema ini, pemerintah tidak mengambil alih kepemilikan pembangkit setelah masa kerja
sama berakhir. Hal tersebut menjadi ciri utama skema B.O.O yang membedakannya dengan
skema Build–Operate–Transfer (BOT).
Masa Kegiatan Owner, Builder, dan Operator
Pada proyek PT Paiton Energy, tahapan kegiatan masing-masing pihak berlangsung dalam
periode yang berbeda.
1. Owner terlibat sejak tahap perencanaan, pembiayaan, hingga masa operasi pembangkit
berlangsung.
2. 3. Builder bekerja pada tahap konstruksi proyek sampai pembangkit selesai dibangun dan
siap dioperasikan.
Operator mulai bekerja setelah pembangkit memasuki tahap operasi komersial dan
bertanggung jawab selama masa operasional berlangsung.
Konstruksi Unit 7 dan 8 PLTU Paiton dimulai pada pertengahan tahun 1990-an dan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 1999. Sementara itu, Unit 3 mulai beroperasi pada
tahun 2012. Masa operasi pembangkit mengikuti kontrak jual beli listrik jangka panjang yang
umumnya berlangsung sekitar 30 tahun atau lebi

Author

Leave a Reply