Anggota Kelompok:
- Arjuna Pamungkas (2023280001)
- Mgs M Reza (2023280028)
- Ahmad Ridho DS (2023280013)
Proyek Food Estate (Lumbung Pangan Nasional)
di Kabupaten Gunung Mas,Kapuas,dan Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Indonesia
Pendahuluan
Krisis global yang dipicu oleh pandemi COVID-19 pada tahun 2020 telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mempertegas komitmennya dalam menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan nasional. Gangguan rantai pasokan internasional, terganggunya harga komoditas, serta terbukanya iklim yang semakin masif menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi menggantungkan kebutuhan pangan pada impor semata. Dalam konteks inilah Proyek Food Estate atau yang secara resmi disebut sebagai program Lumbung Pangan Nasional lahir sebagai respons kebijakan negara terhadap ancaman konservasi pangan.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan program Proyek Food Estate sebagai salah satu Strategis Nasional (PSN) yang tertua dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Program ini Ditempatkan sebagai pilar utama dalam agenda pembangunan nasional jangka menengah, dengan Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau dipilih sebagai lokasi utama pengembangan. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan ketersediaan lahan yang luas serta potensi produktivitas pertanian yang dianggap menjanjikan.
Namun demikian, sejak tahap perencanaan hingga implementasi, proyek ini memunculkan serangkaian permasalahan yang kompleks dan multidimensi. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan produksi pangan melalui perluasan lahan pertanian skala besar. Di sisi lain, muncul konflik struktural yang melibatkan tiga dimensi utama: ketahanan pangan sebagai kepentingan nasional, kehancuran lingkungan sebagai mandat konstitusional, serta perlindungan hak masyarakat adat Dayak yang telah mendiami dan mengelola kawasan tersebut selama berabad-abad. Dimensi ketiga ini tidak berjalan harmonis dalam pelaksanaan proyek, melainkan saling berbenturan secara serius.
Laporan analisis hukum ini disusun untuk mengkaji secara komprehensif fenomena Food Estate di Kalimantan Tengah melalui pendekatan multidisiplin yang mengintegrasikan hukum lingkungan, hukum agraria, perencanaan wilayah, dan tata kelola sumber daya alam. Tujuannya adalah memberikan penilaian yang objektif, kritis, dan berbasis regulasi terhadap kronologi permasalahan, akar masalah struktural, serta menawarkan potensi penyelesaian yang berimbang antara kepentingan pembangunan dan ekosistem ekosistem.
Secara metodologis, analisis ini menggunakan kajian normatif terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, diperkuat dengan pengamatan empiris berdasarkan berbagai laporan lapangan, penelitian akademik, serta dokumen kebijakan yang relevan. Pendekatan integratif ini dipilih karena permasalahan Food Estate tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus ditelaah sebagai suatu sistem yang saling terkait antara dimensi ekologis, yuridis, sosial, dan tata kelola.
Kronologi Permasalahan
Proyek Food Estate di Kalimantan Tengah dimulai secara resmi pada pertengahan tahun 2020, ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan mengidentifikasi kawasan lahan gambut dan mineral di tiga kabupaten sebagai lokasi prioritas. Pembukaan lahan pertama kali dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau dengan sasaran pengembangan areal pertanian seluas kurang lebih 165.000 hektar, dilanjutkan dengan kawasan Kabupaten Kapuas seluas sekitar 35.000 hektar, serta Kabupaten Gunung Mas yang diproyeksikan menjadi kawasan hortikultura dan singkong.
Fase perencanaan berlangsung dengan kecepatan yang jauh melampaui kapasitas kajian teknis dan lingkungan yang memadai. Pada periode Juli hingga Oktober 2020, pembukaan lahan berskala besar dilakukan secara masif menggunakan alat berat, mengakibatkan pembabatan vegetasi gambut yang merupakan salah satu ekosistem paling sensitif dan bernilai tinggi secara ekologis. Pada tahap ini, berbagai organisasi lingkungan hidup dan akademisi mulai mengangkat kekhawatiran serius mengenai ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif dan transparan untuk proyek berskala besar.
Memasuki tahun 2021, pelaksanaan proyek mulai menunjukkan tanda-tanda kegagalan teknis yang signifikan. Lahan yang telah dibuka ternyata memiliki karakteristik tanah gambut dengan tingkat keasaman tinggi (pH rendah) yang tidak kompatibel dengan tanaman padi, komoditas yang menjadi target produksi utama. Sistem tata udara yang dibangun terbukti tidak mampu mengelola dinamika hidrologi kawasan gambut, sehingga pada musim hujan sebagian besar areal pertanian mengalami banjir parah, sementara pada musim kemarau terjadi kekeringan akut akibat drainase yang berlebihan.
Data yang dirilis oleh berbagai lembaga penelitian independen pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari total lahan yang dibuka, hanya sebagian kecil yang berhasil diproduksikan secara efektif. Laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Greenpeace Indonesia mengindikasikan bahwa deforestasi yang terjadi dalam proyek ini mencapai puluhan ribu hektare, dengan kerusakan ekosistem gambut yang berpotensi melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif dan memicu krisis iklim global.
Pada tahun 2022, konflik sosial mulai muncul ke permukaan secara lebih nyata. Masyarakat adat Dayak yang bermukim di kawasan sekitar proyek melaporkan bahwa wilayah kelola adat mereka, termasuk hutan adat, ladang berpindah tradisional, dan sumber mata air, terdampak langsung oleh aktivitas pembukaan lahan tanpa pemberitahuan yang layak dan tanpa persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent atau FPIC). Sejumlah komunitas menimbulkan hilangnya akses terhadap sumber daya alam yang selama ini berdampak buruk pada kehidupan mereka.
Pada tahun 2023, berbagai evaluasi internal pemerintah maupun kajian eksternal mulai mengakui bahwa proyek ini tidak mencapai target produksi yang ditetapkan. Kementerian Pertanian melaporkan bahwa hasil panen di kawasan Food Estate berada jauh di bawah proyeksi awal. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam salah satu temuan auditnya mengindikasikan adanya inefisiensi dan permasalahan tata kelola dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek. Di tingkat internasional, lembaga-lembaga pemantau iklim mencatat peningkatan emisi dari kawasan gambut Kalimantan Tengah yang melemah dengan aktivitas pembukaan lahan Food Estate.
Memasuki tahun 2024 dan 2025, proyek ini mengalami perubahan naratif kebijakan. Beberapa bagian proyek dihentikan atau dikurangi skalanya, sementara pemerintah berupaya melakukan penataan ulang pendekatan pengelolaan. Meski demikian, kerusakan ekologi yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak dapat dikhawatirkan dalam waktu singkat. Masyarakat adat yang terdampak masih terus memperjuangkan pengakuan hak mereka, sementara proses hukum dan advokasi terhadap proyek ini masih berlangsung di berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Analisis Akar Masalah
Ketidaksesuaian Kondisi Ekologis Lahan
Masalah pertama dan paling mendasar dari kegagalan Food Estate di Kalimantan Tengah terletak pada ketidaksesuaian yang mendasar antara pilihan komoditas pertanian dengan karakteristik ekologis lahan yang tersedia. Kawasan gambut tropis yang mendominasi wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas merupakan ekosistem yang terbentuk selama ribuan tahun dan memiliki sifat-sifat unik yang tidak kompatibel dengan sistem intensifikasi pertanian monokultur.
Lahan gambut secara alami memiliki kandungan bahan organik yang sangat tinggi namun miskin unsur hara mineral yang dibutuhkan tanaman pangan seperti padi. Tingkat kekeringan tanah yang rendah (pH 3,0–4,5) menyebabkan ketersediaan fosfor, kalsium, dan magnesium sangat terbatas, sehingga produktivitas pertanian pada lahan ini tanpa intervensi perbaikan yang masif dan berkelanjutan akan selalu rendah. Upaya yang dilakukan untuk mengeringkan lahan gambut agar malah memicu subsiden (penurunan permukaan tanah), oksidasi gambut yang melepaskan karbon dioksida dalam jumlah besar, serta risiko kebakaran yang masif pada musim kemarau.
Ironisnya, karakteristik ekologis ini sebenarnya telah diketahui dan terdokumentasi dengan baik dalam literatur ilmiah maupun dari pengalaman kegagalan proyek serupa, yaitu Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare (PLG) yang dilaksanakan pada masa Orde Baru antara tahun 1995 hingga 1999. Proyek PLG, yang juga berlokasi di kawasan yang hampir sama di Kalimantan Tengah, telah mengalami kegagalan total dengan dampak lingkungan yang masif dan biaya sosial yang sangat tinggi. Fakta bahwa pemerintah mengulangi pendekatan serupa tanpa belajar dari kegagalan historis tersebut merupakan indikasi serius dari lemahnya integrasi pengetahuan ilmiah dalam proses pengambilan kebijakan.
Pendekatan Top-Down dan Pengabaian Kearifan Lokal
Akar masalah kedua adalah dominasi pendekatan kebijakan dari atas ke bawah (top-down) yang mengabaikan pengetahuan lokal dan kearifan masyarakat adat Dayak yang telah hidup berdampingan dengan ekosistem gambut selama berabad-abad. Masyarakat Dayak telah mengembangkan sistem pengelolaan lahan yang beradaptasi dengan karakteristik ekologis lokal, seperti sistem ladang berpindah yang memberikan waktu pemulihan bagi lahan, penggunaan varietas tanaman lokal yang tahan terhadap kondisi gambut, serta pengelolaan hutan berbasis tradisi adat yang menjaga keseimbangan ekosistem.
Pendekatan proyek Food Estate tidak hanya mengabaikan kearifan lokal ini, tetapi secara aktif menggusur praktik-praktik tersebut. Pembukaan lahan secara masif dan penetapan kawasan sebagai area pertanian pangan skala besar telah memutus akses masyarakat adat terhadap sumber daya yang selama ini mereka kelola. Dalam perspektif hukum internasional, khususnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang Indonesia turut dukung, pengabaian prinsip FPIC dalam proyek yang berdampak langsung terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Kelemahan Instrumen Kajian Lingkungan
Permasalahan ketiga terletak pada kelemahan atau ketiadaan instrumen kajian lingkungan yang memadai sebelum proyek dilaksanakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seharusnya dilakukan pada tahap perencanaan kebijakan dan tata ruang sebelum proyek diimplementasikan.
Berbagai laporan investigatif dan akademik mengungkapkan bahwa AMDAL yang disusun untuk proyek Food Estate di Kalimantan Tengah dilakukan secara tidak transparan, dengan proses partisipasi publik yang sangat terbatas dan dalam waktu yang sangat singkat. Beberapa peneliti berpendapat bahwa dokumen AMDAL tersebut lebih bersifat formalitas administrasi daripada kajian substantif yang sungguh-sungguh mengevaluasi dampak ekologis jangka panjang. Kondisi ini merupakan indikasi kuat dari lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Lebih jauh, KLHS yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan dini terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan tampaknya tidak diimplementasikan secara efektif dalam konteks penetapan kebijakan Food Estate. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan serius antara kerangka regulasi yang ideal dengan praktik tata kelola yang aktual di lapangan, yang mencerminkan permasalahan sistemik dalam budaya birokrasi pembangunan di Indonesia.
Analisis Aspek Hukum
Kerangka Regulasi yang Relevan
Analisis hukum terhadap proyek Food Estate di Kalimantan Tengah harus merujuk pada sejumlah instrumen regulasi utama yang membentuk tata hukum lingkungan dan agraria di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan instrumen hukum paling fundamental yang mengatur kewajiban negara dan korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. UUPPLH menegaskan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan, termasuk prinsip kehati-hatian, pencegahan, pencemar membayar (polluter pays), dan keadilan antargenerasi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya mengatur pengelolaan kawasan hutan, termasuk hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung, yang sebagian besar beririsan dengan wilayah proyek Food Estate. Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan, termasuk pertanian, memerlukan prosedur pelepasan kawasan yang ketat dan harus melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek perizinan lingkungan. Undang-Undang ini menyederhanakan persyaratan AMDAL untuk beberapa jenis kegiatan dan mengintegrasikannya ke dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Perubahan ini oleh banyak pakar hukum lingkungan dinilai sebagai kemunduran dalam perlindungan lingkungan hidup, karena berpotensi melemahkan standar kajian lingkungan yang selama ini berlaku.
Selain regulasi tersebut, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memberikan berbagai kemudahan dan percepatan prosedur bagi proyek-proyek yang ditetapkan sebagai PSN, termasuk kemudahan perizinan dan pembebasan lahan. Klausul percepatan ini seringkali diinterpretasikan sebagai dasar untuk mereduksi prosedur lingkungan yang dianggap menghambat, suatu interpretasi yang bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Analisis Kesesuaian Implementasi dengan Prinsip Hukum Lingkungan
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan internasional dan nasional menegaskan bahwa ketika terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan (irreversible), ketidakpastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan. Dalam konteks Food Estate, karakteristik ekologis kawasan gambut yang sangat rentan terhadap degradasi seharusnya menjadi dasar untuk menerapkan prinsip ini secara ketat. Kenyataannya, proyek dilaksanakan dengan kecepatan yang justru tidak memberikan ruang bagi kehati-hatian ilmiah, sehingga bertentangan dengan prinsip ini.
Prinsip pembangunan berkelanjutan, yang mewajibkan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan, juga tampak tidak diterapkan secara konsisten dalam proyek ini. Target produksi pangan jangka pendek diprioritaskan secara sepihak di atas pertimbangan keberlanjutan ekosistem jangka panjang, suatu pendekatan yang secara normatif bertentangan dengan konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip keberlanjutan.
Dari perspektif hukum agraria, proyek Food Estate juga memunculkan permasalahan serius terkait hak ulayat masyarakat adat. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, meskipun belum secara eksplisit mengatur hak ulayat secara komprehensif, mengakui keberadaan hak-hak adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara merupakan terobosan hukum penting yang seharusnya menjadi acuan dalam penetapan wilayah proyek Food Estate. Ketidakpatuhan terhadap prinsip ini merupakan potensi pelanggaran hukum yang signifikan.
Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan analisis regulasi di atas, setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat diidentifikasi dalam implementasi proyek Food Estate di Kalimantan Tengah. Pertama, pembukaan kawasan gambut tanpa pengelolaan tata air yang memadai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang secara tegas melarang pembukaan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter dan menetapkan fungsi lindung gambut yang wajib dipertahankan.
Kedua, proses AMDAL yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 hingga 35 UUPPLH beserta peraturan pelaksanaannya, yang mensyaratkan proses penyusunan AMDAL yang melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak secara bermakna dan transparan. Ketiga, pengabaian terhadap hak masyarakat adat berpotensi melanggar berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta komitmen Indonesia terhadap UNDRIP dalam forum internasional.
Penegakan hukum terhadap potensi-potensi pelanggaran ini tampak lemah dan tidak proporsional dengan skala dampak yang ditimbulkan. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan sistemik dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya ketika berhadapan dengan proyek-proyek yang memiliki legitimasi sebagai Proyek Strategis Nasional. Terdapat kecenderungan yang mengkhawatirkan bahwa status PSN digunakan sebagai pelindung de facto terhadap pengawasan hukum yang seharusnya berlaku.
Analisis Aspek Pengelolaan
Kegagalan Perencanaan Berbasis Daya Dukung Lingkungan
Dari perspektif perencanaan wilayah, salah satu kelemahan paling mendasar dalam proyek Food Estate adalah ketiadaan perencanaan yang sungguh-sungguh berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan (environmental carrying capacity). Konsep ini mensyaratkan bahwa setiap rencana pemanfaatan lahan harus didasarkan pada analisis komprehensif mengenai kemampuan ekosistem untuk mendukung aktivitas yang direncanakan tanpa mengalami degradasi yang tidak dapat dipulihkan.
Kawasan gambut di Kalimantan Tengah memiliki daya dukung yang sangat terbatas untuk pertanian intensif berskala besar. Alih-alih melakukan analisis daya dukung yang mendalam sebelum penetapan lokasi, proyek tampaknya direncanakan berdasarkan ketersediaan lahan dalam arti fisik semata, yaitu lahan yang tidak berpenghuni dan belum digarap secara formal, tanpa mempertimbangkan kapasitas ekologis dan sosial kawasan tersebut. Pendekatan perencanaan semacam ini merupakan cerminan dari paradigma pembangunan lama yang memandang lingkungan alam sebagai objek pasif yang dapat direkayasa sesuai kebutuhan manusia, suatu paradigma yang telah lama ditinggalkan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan modern.
Ketidaktepatan Pemilihan Komoditas
Aspek pengelolaan lain yang perlu dikritisi adalah ketidaktepatan dalam pemilihan komoditas pertanian. Padi sawah, yang menjadi komoditas utama proyek Food Estate di kawasan gambut Pulang Pisau dan Kapuas, merupakan pilihan yang secara agronomi tidak optimal untuk kondisi ekologis kawasan tersebut. Tanaman padi membutuhkan pasokan air yang terkontrol, ketersediaan unsur hara yang mencukupi, dan pH tanah yang mendekati netral, sementara kondisi gambut yang ada sangat bertolak belakang dengan persyaratan tersebut.
Lebih mengherankan lagi, di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki lahan mineral yang berbeda karakteristiknya dari gambut, komoditas yang dipilih adalah singkong dalam skala industri. Meskipun singkong secara teknis lebih toleran terhadap lahan marginal, namun implementasinya dalam skema monokultur berskala besar tanpa mempertimbangkan pasar yang jelas dan infrastruktur pengolahan yang memadai telah mengakibatkan masalah tersendiri. Petani yang didorong untuk menanam singkong menghadapi tantangan serius terkait pemasaran dan harga yang tidak stabil, sehingga insentif untuk melanjutkan produksi menjadi sangat lemah.
Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan
Salah satu indikator kegagalan tata kelola yang paling nyata adalah minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi. Paradigma pembangunan yang diterapkan dalam Food Estate cenderung menempatkan petani dan masyarakat adat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaulat dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Dalam kajian perencanaan wilayah kontemporer, pendekatan partisipatif berbasis masyarakat (community-based approach) telah terbukti lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dibandingkan pendekatan top-down yang dikendalikan oleh negara atau korporasi. Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat Dayak tentang ekosistem gambut, pola curah hujan, karakteristik banjir, serta jenis tanaman yang cocok untuk kondisi setempat merupakan aset pengetahuan yang tak ternilai dan seharusnya menjadi fondasi perencanaan, bukan dianggap sebagai hambatan.
Dampak terhadap Sistem Hidrologi dan Degradasi Lahan
Dampak proyek Food Estate terhadap sistem hidrologi kawasan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang paling serius dan berdimensi jangka panjang. Pembuatan saluran drainase berskala besar untuk mengeringkan lahan gambut telah mengubah secara dramatis regime air kawasan, yang pada gilirannya memengaruhi tidak hanya areal proyek itu sendiri, tetapi juga ekosistem di sekitarnya termasuk sungai, rawa, dan lahan basah yang secara ekologis terhubung.
Penurunan muka air tanah akibat drainase gambut menyebabkan oksidasi lapisan gambut, yang selain melepaskan karbon dioksida dalam jumlah besar juga mengakibatkan subsiden atau penurunan permukaan lahan. Subsiden ini menciptakan paradoks ekologis yang serius: semakin lahan gambut dikeringkan untuk pertanian, semakin rentan kawasan tersebut terhadap banjir karena permukaan lahan yang terus menurun sementara permukaan air sungai tetap. Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa kawasan pertanian Food Estate justru semakin sering mengalami banjir, bukan semakin produktif sebagaimana yang diproyeksikan.
Potensi Penyelesaian
Aspek Hukum
Penyelesaian permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh proyek Food Estate memerlukan serangkaian langkah strategis yang komprehensif. Langkah pertama yang paling mendesak adalah pelaksanaan audit lingkungan investigatif yang independen, transparan, dan berbasis sains terhadap seluruh kawasan proyek. Audit ini harus dilakukan oleh tim multidisiplin yang terdiri dari ahli ekologi gambut, ahli hidrologi, pakar hukum lingkungan, dan representasi masyarakat adat, dengan mandat untuk menilai secara objektif kondisi ekologis aktual, dampak yang telah terjadi, dan tanggung jawab hukum yang melekat pada berbagai pihak yang terlibat.
Kedua, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum lingkungan yang tidak diskriminatif antara proyek PSN dan proyek-proyek lainnya. Prinsip equality before the law dalam hukum administrasi lingkungan mengharuskan bahwa seluruh kegiatan, termasuk yang berstatus PSN, tunduk pada standar dan prosedur perlindungan lingkungan yang sama. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu diberikan mandat dan kapasitas yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam proyek-proyek berstatus strategis nasional.
Ketiga, percepatan pengakuan hutan adat dan wilayah kelola adat masyarakat Dayak melalui regulasi daerah merupakan langkah hukum yang sangat penting. Setelah Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, sejumlah kabupaten dan provinsi telah menerbitkan peraturan daerah yang mengakui hutan adat. Pemerintah daerah di Kalimantan Tengah perlu didorong untuk mempercepat proses ini, sehingga wilayah kelola adat Dayak memiliki perlindungan hukum yang tegas dan tidak dapat secara sepihak dikonversi untuk kepentingan proyek pembangunan apapun tanpa persetujuan masyarakat yang bersangkutan.
Keempat, diperlukan revisi atau koreksi terhadap klausul-klausul dalam regulasi PSN yang secara efektif melemahkan instrumen perlindungan lingkungan. Peraturan Presiden tentang PSN seharusnya secara eksplisit menegaskan bahwa status PSN tidak mengecualikan sebuah proyek dari kewajiban pemenuhan persyaratan lingkungan yang berlaku, termasuk AMDAL, KLHS, izin lokasi lingkungan, dan kewajiban pemantauan pasca-implementasi. Revisi regulasi ini harus disertai dengan penguatan kapasitas lembaga pengawas lingkungan agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Kelima, perlu dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang aksesibel bagi masyarakat adat yang terdampak. Pengadilan Lingkungan Hidup sebagaimana dimungkinkan oleh UUPPLH perlu diaktifkan secara lebih efektif, dan Komnas HAM perlu dilibatkan secara aktif dalam pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang terjadi dalam konteks proyek ini. Mekanisme mediasi berbasis komunitas juga perlu dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan lebih bermakna bagi masyarakat yang terdampak.
Aspek Pengelolaan
Dari perspektif pengelolaan, solusi jangka menengah dan panjang yang paling fundamental adalah pelaksanaan program restorasi ekologis yang komprehensif terhadap kawasan gambut yang telah terdegradasi. Restorasi ekosistem gambut melibatkan serangkaian intervensi teknis yang kompleks, termasuk pembasahan kembali (rewetting) melalui penghentian drainase dan pembangunan sekat kanal, revegetasi dengan species tanaman gambut endemik, serta pemantauan hidrologi jangka panjang. Pengalaman Badan Restorasi Gambut (yang kini terintegrasi ke dalam Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM) memberikan kerangka teknis yang dapat dijadikan rujukan untuk program restorasi kawasan Food Estate.
Sebagai alternatif pengelolaan produktif yang ekologis, penerapan sistem agroforestri berbasis masyarakat (community-based agroforestry) merupakan pilihan yang paling sesuai dengan karakteristik ekologis dan sosial kawasan. Agroforestri mengintegrasikan tanaman pohon multifungsi dengan tanaman pangan dan hortikultura dalam satu sistem yang meniru struktur hutan, sehingga mampu mempertahankan fungsi ekologis sekaligus menghasilkan produk yang bernilai ekonomi. Untuk kawasan gambut, spesies tanaman seperti jelutung, rotan, dan berbagai buah-buahan lokal yang adaptif terhadap kondisi gambut dapat dikombinasikan dengan tanaman pangan lokal yang juga tahan gambut.
Perencanaan berbasis ekosistem (ecosystem-based planning) perlu dijadikan paradigma utama dalam reformasi tata kelola kawasan Food Estate. Pendekatan ini mensyaratkan bahwa setiap keputusan tentang pemanfaatan lahan didasarkan pada pemahaman mendalam tentang fungsi dan kapasitas ekosistem, bukan sekadar pada pertimbangan ekonomi jangka pendek. Pemerintah perlu berinvestasi dalam pengembangan sistem informasi geospasial yang komprehensif untuk kawasan Kalimantan Tengah, yang mengintegrasikan data tentang kondisi gambut, status hutan, wilayah adat, keanekaragaman hayati, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Penguatan kapasitas dan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan langkah pengelolaan yang tidak dapat diabaikan. Program Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang telah ada dalam kerangka regulasi kehutanan Indonesia merupakan instrumen yang dapat dioptimalkan untuk memberikan hak pengelolaan yang lebih bermakna kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal. Pemerintah perlu memberikan dukungan kapasitas, teknis, dan finansial yang memadai agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam di wilayah mereka secara mandiri dan berkelanjutan.
Terakhir, evaluasi dan redesain proyek yang masih berlangsung perlu dilakukan dengan melibatkan para ilmuwan, pakar ekologi gambut, ahli pertanian tropis, dan tentu saja masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan utama. Jika sebagian kawasan dinilai masih layak untuk dikembangkan sebagai kawasan produksi pangan, maka komoditas dan pendekatan pengelolaan harus disesuaikan secara radikal dengan kondisi ekologis setempat. Pertanian sagu yang merupakan komoditas pangan tradisional masyarakat Kalimantan yang adaptif terhadap kondisi gambut basah, misalnya, merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan secara serius.
Kesimpulan
Proyek Food Estate di Kalimantan Tengah merupakan kasus yang mewakili persoalan struktural yang lebih luas dalam paradigma pembangunan Indonesia, yakni ketegangan yang belum terselesaikan antara ambisi pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kegagalan proyek ini bukan semata-mata kegagalan teknis pertanian, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola yang mencakup dimensi hukum, ekologi, sosial, dan institusional secara bersamaan.
Analisis multidisiplin yang telah dilakukan dalam laporan ini menegaskan bahwa ketahanan pangan sebagai cita-cita mulia tidak dapat dicapai melalui jalan pintas yang mengorbankan ketahanan ekologi. Ekosistem gambut tropis yang dieksploitasi dalam proyek ini bukan hanya sumber daya alam lokal, melainkan merupakan aset lingkungan global yang menyimpan karbon dalam jumlah masif, mengatur siklus air regional, dan mendukung keanekaragaman hayati yang tidak ternilai. Degradasi ekosistem ini pada akhirnya akan balik mengancam ketahanan pangan itu sendiri melalui perubahan iklim, gangguan hidrologi, dan degradasi produktivitas lahan dalam jangka panjang.
Keadilan sosial sebagai dimensi ketiga yang tidak kalah pentingnya harus menjadi pertimbangan yang setara dalam setiap kebijakan pembangunan. Masyarakat adat Dayak, sebagai penjaga ekosistem yang telah mendemonstrasikan kapasitas pengelolaan berkelanjutan selama berabad-abad, berhak atas pengakuan hukum, perlindungan wilayah adat, dan partisipasi bermakna dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Pengabaian terhadap hak-hak ini tidak hanya merupakan ketidakadilan moral, tetapi juga merupakan kesalahan strategis karena menghilangkan pengetahuan lokal yang justru merupakan kunci keberhasilan pengelolaan kawasan.
Reformasi yang diperlukan mencakup tiga pilar yang saling menopang: reformasi regulasi untuk memperkuat dan bukan melemahkan instrumen perlindungan lingkungan; reformasi kelembagaan untuk membangun kapasitas pengawasan dan penegakan hukum yang independen; serta reformasi paradigma pembangunan yang menempatkan ekologi dan keadilan sosial bukan sebagai beban, melainkan sebagai fondasi dari ketahanan nasional jangka panjang. Pengalaman pahit Food Estate di Kalimantan Tengah harus dijadikan pelajaran berharga yang mengubah cara Indonesia merancang dan melaksanakan kebijakan pembangunan di masa mendatang.
Pada akhirnya, laporan ini menegaskan bahwa solusi terhadap permasalahan Food Estate tidak bersifat tunggal atau instan, melainkan memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi kebijakan, dan keberanian politik untuk memprioritaskan keberlanjutan di atas kepentingan jangka pendek. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu belajar dari kesalahannya dan berani mengambil langkah koreksi yang signifikan demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Arifin, B. (2020). Dimensi krisis pangan dan ketahanan pangan Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 28(2), 45–62.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2022). Laporan tahunan pemantauan ekosistem gambut Kalimantan Tengah. BRGM.
Firmansyah, A., & Susilo, R. (2021). Food estate dan ancaman terhadap ekosistem gambut: Perspektif hukum lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 1–24.
Greenpeace Indonesia. (2021). Hancurnya gambut Kalimantan: Dampak food estate terhadap ekosistem dan masyarakat adat. Greenpeace.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. MK RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Prayitno, H., & Kurniawan, A. (2022). Analisis kebijakan food estate dalam perspektif tata kelola lingkungan hidup. Jurnal Administrasi Publik, 14(3), 112–135.
Raharjo, S. N. I. (2021). Konflik tenurial dan hak masyarakat adat Dayak dalam konteks pembangunan lahan skala besar di Kalimantan Tengah. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 23(1), 55–78.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
United Nations. (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). UN General Assembly Resolution 61/295.
WALHI. (2021). Food estate di Kalimantan Tengah: Lumbung pangan atau bencana ekologis? Laporan investigasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Wijaya, MT (2023). Hukum tata ruang dan perencanaan wilayah berbasis daya dukung lingkungan: Pelajaran dari kasus food estate Kalimantan Tengah. Jurnal Tata Ruang dan Peranahan, 5(2), 88–109.
World Resources Institute. (2022). Hubungan restorasi lahan gambut dan ketahanan pangan: Studi kasus Indonesia. WRI Indonesia
