IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Nama : M. Rizky Redho Ramadhan Ramli ( 2023280019 )
Perencanaan Wilayah dan Kota
I.PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Secara geografis, wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik besar, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik, sehingga sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor. Kondisi ini secara langsung berdampak pada proses pembangunan wilayah dan kota yang apabila tidak direncanakan dengan mempertimbangkan aspek kebencanaan, akan menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil yang sangat besar.
Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), aspek mitigasi bencana tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan tata ruang. Pembangunan wilayah yang tidak mempertimbangkan faktor risiko bencana akan menciptakan kawasan yang rentan dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, integrasi mitigasi bencana ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi suatu keharusan. Paradigma pembangunan berkelanjutan mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketahanan sosial masyarakat, yang seluruhnya sangat dipengaruhi oleh sejauh mana risiko bencana dikelola secara terencana.
Sebagai respons terhadap tingginya frekuensi bencana, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini mengubah paradigma penanganan bencana dari pendekatan reaktif dan sektoral menjadi pendekatan yang bersifat proaktif, terencana, dan terpadu, mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana. Kajian terhadap undang-undang ini dalam konteks PWK sangat penting agar para perencana wilayah mampu merancang tata ruang yang benar-benar aman dan responsif terhadap ancaman bencana.
II. IDENTIFIKASI MAKSUD DAN TUJUAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dibentuk dengan maksud untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Sebelum undang-undang ini ditetapkan, Indonesia belum memiliki payung hukum tunggal yang mengatur penanggulangan bencana secara komprehensif. Berbagai peraturan yang ada bersifat parsial dan sektoral, sehingga menghambat koordinasi antar instansi dalam menghadapi situasi bencana yang bersifat multi-dimensi.
Tujuan dibentuknya UU No. 24 Tahun 2007 secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk:
“…memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” (UU No. 24 Tahun 2007, Pasal 4)
Dalam perspektif PWK, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana tidak dapat diwujudkan tanpa perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan distribusi spasial risiko bencana. Kawasan yang rawan bencana harus diidentifikasi, dipetakan, dan diatur penggunaannya melalui instrumen tata ruang. Lebih lanjut, Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pada situasi tidak ada bencana, kegiatan penanggulangan wajib mencakup pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, serta pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang. Hal ini secara eksplisit menempatkan tata ruang sebagai salah satu instrumen utama mitigasi bencana di Indonesia.
III. IDENTIFIKASI TATA CARA, METODE, ANALISIS, DAN MITIGASI
1. Tahap Pra Bencana
Tahap pra bencana mencakup seluruh upaya yang dilakukan sebelum bencana terjadi, dengan tujuan utama untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Berdasarkan Pasal 34 UU No. 24 Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak ada bencana dilakukan melalui perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, serta pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang.
Dalam perspektif PWK, tahap pra bencana merupakan tahap yang paling strategis karena di sinilah perencanaan tata ruang dapat berperan secara optimal. Pemetaan kawasan rawan bencana menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap bencana tertentu, seperti kawasan rawan gempa, kawasan rawan banjir, atau kawasan lereng gunung berapi yang aktif, harus ditetapkan sebagai kawasan lindung atau kawasan dengan pembatasan aktivitas pembangunan yang ketat. Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2007 secara tegas menyebutkan bahwa pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pada situasi tidak ada bencana.
Selain itu, analisis risiko bencana merupakan komponen kritis dalam perencanaan berbasis kebencanaan. Analisis ini mencakup :
a. Identifikasi bahaya (hazard identification)
b. Penilaian kerentanan (vulnerability assessment)
c. Evaluasi kapasitas (capacity assessment) suatu wilayah.
Hasil analisis risiko bencana kemudian menjadi masukan penting dalam penentuan zonasi tata ruang, penetapan koefisien dasar bangunan, pengaturan ketinggian bangunan, serta desain infrastruktur yang tahan bencana. Kesiapsiagaan masyarakat melalui simulasi bencana dan sosialisasi jalur evakuasi juga termasuk dalam kegiatan pra bencana yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Tahap Tanggap Darurat
Tahap tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan segera setelah terjadi bencana, dengan prioritas utama menyelamatkan jiwa manusia, memenuhi kebutuhan dasar korban, serta mencegah bertambahnya dampak bencana. Berdasarkan Pasal 48 UU No. 24 Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya
b. Penentuan status keadaan darurat bencana
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
d. Pemenuhan kebutuhan dasar
e. Perlindungan terhadap kelompok rentan
f. Pemulihan secara darurat prasarana dan sarana vital.
Dari sudut pandang PWK, tahap ini menunjukkan betapa pentingnya perencanaan tata ruang yang memperhatikan aksesibilitas dan konektivitas jaringan jalan sebagai jalur evakuasi. Tata letak permukiman yang terencana dengan baik, dengan ketersediaan ruang terbuka hijau sebagai tempat pengungsian sementara, akan sangat menentukan efektivitas proses evakuasi. Selain itu, keberadaan prasarana vital seperti rumah sakit, gudang logistik, dan pusat komando penanggulangan bencana yang ditempatkan di lokasi strategis dan aman dari ancaman bencana juga merupakan hasil dari perencanaan tata ruang yang berwawasan kebencanaan.
3. Tahap Pasca Bencana
Tahap pasca bencana mencakup serangkaian kegiatan pemulihan dan rekonstruksi wilayah yang terdampak bencana. Berdasarkan Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
a. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi daerah terkena bencana melalui perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik, serta kehidupan masyarakat hingga mencapai tingkat yang memadai.
b. Rekonstruksi bertujuan untuk membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana.
Dalam konteks PWK, tahap pasca bencana merupakan kesempatan strategis untuk melakukan penataan ulang wilayah yang lebih baik dan lebih aman. Rekonstruksi tidak seharusnya semata-mata mengembalikan kondisi ke keadaan sebelum bencana, melainkan harus menjadi momentum untuk membangun kembali dengan standar yang lebih tinggi, memperbaiki tata letak permukiman, merelokasi permukiman dari kawasan rawan bencana ke kawasan yang lebih aman, dan memperkuat infrastruktur agar lebih tahan terhadap ancaman bencana di masa mendatang. Prinsip Build Back Better (BBB) menjadi panduan utama dalam rekonstruksi pascabencana yang berwawasan mitigasi.
4. Metode mitigasi
Metode mitigasi bencana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dapat diklasifikasikan menjadi mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural.
a. Mitigasi struktural mencakup pembangunan fisik seperti tanggul penahan banjir, sistem drainase yang memadai, bangunan tahan gempa, dan infrastruktur pengendali lahar.
b. Mitigasi non-struktural mencakup penyusunan kebijakan dan regulasi, penetapan kawasan rawan bencana dalam tata ruang, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kebencanaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Kedua jenis mitigasi ini saling melengkapi dan harus diintegrasikan secara sinergis dalam perencanaan wilayah.
Peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan mitigasi bencana diatur secara eksplisit dalam UU No. 24 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 5, Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, Pasal 26 menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, sekaligus berkewajiban untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana.
IV. IDENTIFIKASI OUTPUT DAN OUTCOME
Implementasi UU No. 24 Tahun 2007 telah menghasilkan berbagai output yang nyata dalam sistem kebencanaan nasional.
a. Output pertama adalah terbentuknya kelembagaan penanggulangan bencana yang terstruktur. Berdasarkan Pasal 10, Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di tingkat daerah, Pasal 18 mengamanatkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Keberadaan kedua lembaga ini menjadi tonggak kelembagaan yang sangat penting dalam koordinasi penanggulangan bencana.
b. Output kedua adalah tersusunnya sistem mitigasi bencana yang komprehensif, mencakup peta risiko bencana, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan berbagai standar operasional prosedur untuk setiap jenis bencana. Peta risiko bencana merupakan dokumen krusial dalam PWK karena menjadi dasar penetapan zonasi tata ruang dan pembatasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan bencana.
c. Output ketiga adalah lahirnya kebijakan penataan ruang berbasis kebencanaan yang mendorong setiap dokumen RTRW dan RDTR untuk memuat muatan kebencanaan yang komprehensif.
Adapun outcome jangka panjang yang diharapkan mencakup meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, berkurangnya risiko dan kerugian akibat bencana, serta terwujudnya pembangunan wilayah yang lebih aman dan berkelanjutan. Ketika kawasan rawan bencana ditetapkan secara konsisten dan pemanfaatan lahannya dikendalikan sesuai tingkat risiko, paparan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman bencana akan berkurang secara bertahap dan terukur.
V. KETENTUAN SANKSI
UU No. 24 Tahun 2007 mengatur ketentuan sanksi pidana dalam Bab XIII, Pasal 75 hingga Pasal 78, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang melanggar ketentuan kebencanaan. Pasal 75 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun.
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan dapat dikenai denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00.” (UU No. 24 Tahun 2007, Pasal 75)
Pasal 76 mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00. Apabila penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kematian, Pasal 77 memperberat sanksi menjadi pidana penjara paling singkat delapan tahun hingga dua puluh tahun. Dalam konteks PWK, ketentuan sanksi ini mempertegas bahwa perencanaan wilayah yang mengabaikan aspek kebencanaan bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terutama bila pengabaian tersebut terbukti memperburuk dampak bencana terhadap masyarakat.
VI. KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dan relevan bagi bidang Perencanaan Wilayah dan Kota. Undang-undang ini tidak hanya mengatur mekanisme penanganan bencana secara umum, tetapi juga secara eksplisit mewajibkan pengintegrasian penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan dan penataan ruang wilayah. Melalui pembentukan BNPB dan BPBD, penetapan siklus penanggulangan yang komprehensif, serta kerangka sanksi yang tegas, UU ini memberikan fondasi yang kokoh bagi terwujudnya pembangunan wilayah yang aman dan berkelanjutan.
UU No. 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa mitigasi bencana adalah bagian integral dari perencanaan wilayah yang baik. Identifikasi kawasan rawan bencana, penetapan zonasi tata ruang berbasis risiko, perencanaan jalur evakuasi, dan pembangunan infrastruktur tahan bencana merupakan implementasi nyata dari amanat undang-undang ini. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral para perencana terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan wilayah yang tangguh bencana bagi generasi yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2020). Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2020. Jakarta: BNPB.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
