Erupsi Gunung Dempo dan Risiko Lahar di Kota Pagar Alam: Analisis Permasalahan, Penanganan, dan Perspektif Hukum
Alya Maharani 2023280005, M Akbar Ramadhan 2023280007, Alia Novia Fitri 2023280018
Mahasiswa S1 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Indo Global Mandiri Jl. Jend. Sudirman No.629, Palembang, Sumatera Selatan
Email : , 2023280005@students.uigm.ac.id 2023280007@students.uigm.ac.id, 2023280018@students.uigm.ac.id
Abstrak
Gunung Dempo merupakan salah satu gunung api aktif yang berada di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dan memiliki potensi bencana berupa erupsi serta aliran lahar. Aktivitas vulkanik yang terjadi tidak hanya berdampak secara langsung melalui abu vulkanik, tetapi juga menimbulkan risiko lanjutan berupa lahar yang dapat mengalir melalui sungai-sungai di sekitar gunung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan erupsi Gunung Dempo dan risiko lahar, serta mengkaji upaya penanganannya dari perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan mengkaji data dari lembaga terkait seperti PVMBG dan BNPB serta regulasi yang berlaku. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa risiko bencana tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga oleh pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya memperhatikan aspek mitigasi. Selain itu, implementasi regulasi seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih belum optimal di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dalam penataan ruang, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum guna mengurangi risiko bencana di wilayah tersebut.
Kata kunci: Gunung Dempo, erupsi, lahar, bencana, hukum
Abstract
Mount Dempo is one of the active volcanoes located in Pagar Alam City, South Sumatra, and has disaster potential in the form of eruptions and lava flows. The volcanic activity that occurs not only has a direct impact through volcanic ash, but also causes subsequent risks in the form of lava that can flow through rivers around the mountain. This study aims to analyze issues related to the eruption of Mount Dempo and lava flow risks, as well as to examine efforts to manage them from a legal perspective. The method used is a descriptive approach by reviewing data from relevant institutions such as PVMBG and BNPB as well as applicable regulations. The results of the discussion show that disaster risks are influenced not only by natural factors, but also by land use that does not fully consider mitigation aspects. In addition, the implementation of regulations such as Law Number 24 of 2007 on Disaster Management and Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning is still not optimal in the field. Therefore, more serious efforts are needed in spatial planning, increasing public awareness, and law enforcement to reduce disaster risks in the area.
Keywords: Mount Dempo, eruption, lahar, disaster, law
PENDAHULUAN
Indonesia memang dikenal sebagai negara yang punya banyak gunung api aktif. Hal ini karena posisi Indonesia berada di jalur Ring of Fire, sehingga aktivitas vulkanik jadi hal yang cukup sering terjadi. Kondisi ini di satu sisi memberi keuntungan, seperti tanah yang subur, tapi di sisi lain juga membawa risiko bencana, terutama erupsi gunung api dan bahaya ikutannya seperti lahar.
Salah satu gunung api aktif di Indonesia adalah Gunung Dempo yang terletak di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Gunung ini memiliki ketinggian sekitar 3.173 meter di atas permukaan laut dan secara geologis termasuk gunung api aktif yang terus dipantau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Aktivitas Gunung Dempo dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik, seperti erupsi freatik yang menghasilkan abu vulkanik dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta transportasi udara.
Kota Pagar Alam sebagai wilayah yang berada di sekitar Gunung Dempo memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap kedua jenis ancaman tersebut. Aktivitas masyarakat yang memanfaatkan lereng gunung untuk pertanian dan permukiman meningkatkan potensi risiko apabila terjadi erupsi maupun aliran lahar. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan bencana tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga oleh pola pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh manusia.
Kalau dilihat dari sisi aturan, sebenarnya pemerintah sudah punya dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Intinya, aturan ini mengatur bagaimana wilayah seharusnya dimanfaatkan, terutama di daerah rawan bencana. Tapi di lapangan, penerapannya belum selalu maksimal. Masih ada pembangunan atau aktivitas masyarakat yang belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko bencana.
TINJAUAN PUSTAKA
- Bencana Vulkanik
Bencana vulkanik merupakan jenis bencana alam yang terjadi akibat aktivitas gunung api. Aktivitas tersebut dapat berupa erupsi yang mengeluarkan abu vulkanik, gas beracun, material pijar, serta lontaran batu dari dalam perut bumi. Fenomena ini dapat terjadi secara tiba-tiba dan sering kali sulit diprediksi secara pasti. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bencana vulkanik termasuk salah satu bencana yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan manusia. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan secara langsung, seperti gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, tetapi juga secara tidak langsung, seperti terganggunya aktivitas ekonomi, kerusakan lingkungan, serta perubahan kondisi sosial masyarakat.
Gunung api aktif, seperti Gunung Dempo, memiliki potensi erupsi yang dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pemantauan yang berkelanjutan serta langkah-langkah mitigasi yang tepat agar risiko yang ditimbulkan dapat diminimalkan. Tanpa adanya pengawasan dan kesiapsiagaan yang baik, dampak dari bencana vulkanik dapat menjadi lebih besar dan sulit dikendalikan.
- Lahar sebagai Bahaya Sekunder
Lahar merupakan salah satu bentuk bahaya lanjutan yang muncul akibat aktivitas gunung api, khususnya setelah terjadinya erupsi. Lahar terbentuk dari campuran material vulkanik seperti pasir, batu, dan abu dengan air, yang biasanya berasal dari hujan atau sumber air lainnya. Campuran ini kemudian mengalir mengikuti aliran sungai yang berhulu di gunung.
Berdasarkan penjelasan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, lahar memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan yang cukup besar karena alirannya yang kuat serta membawa material dalam jumlah banyak. Lahar dapat menghancurkan bangunan, merusak lahan pertanian, serta mengganggu infrastruktur yang ada di sekitarnya.
Secara umum, lahar dibagi menjadi dua jenis, yaitu lahar panas dan lahar dingin. Lahar panas terjadi bersamaan dengan aktivitas erupsi, sedangkan lahar dingin biasanya terjadi setelah erupsi, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Lahar dingin lebih sering terjadi dan sering kali menjadi ancaman serius bagi masyarakat, karena alirannya dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa peringatan yang jelas. Oleh karena itu, daerah yang berada di sekitar aliran sungai yang berasal dari gunung api memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana lahar. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan pengelolaan wilayah yang baik di daerah tersebut.
- Mitigasi Bencana
Mitigasi bencana merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, baik sebelum maupun sesudah bencana terjadi. Upaya mitigasi tidak hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga mencakup peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap potensi bencana yang ada. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti perencanaan tata ruang yang memperhatikan risiko bencana, pembangunan infrastruktur yang aman, serta penyuluhan atau edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya mitigasi yang baik, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi bencana dan mampu mengurangi kerugian yang mungkin terjadi.
Dalam konteks wilayah seperti Kota Pagar Alam, yang berada di sekitar gunung api aktif, mitigasi bencana menjadi sangat penting. Hal ini karena wilayah tersebut memiliki potensi risiko yang cukup tinggi terhadap erupsi dan lahar. Tanpa adanya upaya mitigasi yang maksimal, dampak bencana dapat menjadi lebih besar dan sulit untuk ditangani.
- Penataan Ruang dan Kawasan Rawan Bencana
Penataan ruang merupakan proses pengaturan penggunaan lahan yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kondisi lingkungan. Dalam konteks wilayah rawan bencana, penataan ruang memiliki peran yang sangat penting untuk mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan lingkungan. Artinya, wilayah yang memiliki potensi bencana tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan risiko yang ada.
Kawasan rawan bencana seharusnya memiliki aturan khusus, seperti pembatasan pembangunan, pengendalian aktivitas masyarakat, serta pengawasan terhadap pemanfaatan lahan. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaannya di lapangan. Akibatnya, risiko bencana menjadi semakin tinggi karena masyarakat tetap beraktivitas di wilayah yang seharusnya dibatasi.
- Aspek Hukum dalam Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menekankan bahwa penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mulai dari tahap pencegahan, penanganan saat bencana, hingga pemulihan setelah bencana terjadi. Sementara itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya mitigasi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang ada, tetapi juga oleh tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran, terutama dalam pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana, juga menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko bencana. Namun demikian, dalam kenyataannya, masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan hukum tersebut, seperti kurangnya pengawasan, lemahnya penegakan aturan, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan bencana masih perlu ditingkatkan agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
METODE PENELITIAN
- Jenis dan Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk menggambarkan, menguraikan, dan menganalisis secara faktual permasalahan erupsi Gunung Dempo dan risiko lahar. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji upaya penanganan dari perspektif hukum. Dengan pendekatan ini, kondisi empiris di lapangan terkait pemanfaatan ruang akan disandingkan dengan penerapan regulasi kebencanaan yang ada.
- Sumber Data
Penelitian ini menitikberatkan pada penggunaan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur dan telaah dokumen institusional. Sumber data yang digunakan dibagi menjadi:
- Bahan Hukum Primer: Menggunakan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, penelitian ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Bahan Hukum Sekunder: Berupa data, laporan, dan publikasi resmi dari lembaga terkait seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Bahan Non-Hukum: Meliputi literatur pendukung seperti jurnal ilmiah dan kajian pustaka yang membahas karakteristik bencana vulkanik, bahaya sekunder berupa lahar, serta konsep mitigasi kawasan rawan bencana.
- Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang diaplikasikan adalah studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dengan cara mengkaji data dari lembaga terkait seperti PVMBG dan BNPB serta regulasi yang berlaku. Penelusuran dokumen juga difokuskan pada informasi yang menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang belum sepenuhnya memperhatikan aspek mitigasi.
- Teknik Analisis Data
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Proses analisis dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Reduksi Data: Memilah informasi dari laporan PVMBG, pedoman BNPB, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang paling relevan dengan kasus Gunung Dempo dan Kota Pagar Alam.
- Penyajian Data: Menguraikan temuan secara sistematis untuk menunjukkan bahwa risiko bencana tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga oleh pemanfaatan ruang.
- Penarikan Kesimpulan: Menilai sejauh mana implementasi regulasi seperti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 berjalan di lapangan. Dari simpulan tersebut, dirumuskan rekomendasi mengenai penataan ruang dan penegakan hukum guna mengurangi risiko bencana.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan analisis terhadap data institusional dan regulasi yang berlaku, permasalahan erupsi Gunung Dempo dan ancaman lahar di Kota Pagar Alam tidak bisa dilihat dari kacamata bencana alam semata. Temuan penelitian ini membagi pembahasan ke dalam tiga fokus utama: karakteristik ancaman vulkanik, faktor pendorong risiko dari sisi sosial-keruangan, serta evaluasi dari perspektif hukum dan kebijakan tata ruang.
- Karakteristik Erupsi Gunung Dempo dan Tingkat Ancaman Lahar
Gunung Dempo merupakan salah satu gunung api aktif setinggi 3.173 mdpl di Sumatera Selatan yang terus dipantau secara intensif oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Dalam beberapa tahun ke belakang, gunung ini menunjukkan tren peningkatan aktivitas vulkanik, khususnya erupsi freatik yang melontarkan abu vulkanik. Erupsi ini secara langsung berdampak pada kesehatan masyarakat serta berpotensi melumpuhkan aktivitas transportasi udara.
Selain ancaman primer tersebut, Gunung Dempo menyimpan bahaya sekunder yang sangat destruktif, yaitu lahar. Lahar ini tercipta ketika material vulkanik (seperti pasir, batu, dan abu) yang menumpuk di lereng gunung tercampur dengan air, yang mana di wilayah tropis seperti Indonesia sering kali dipicu oleh curah hujan. Campuran pekat ini kemudian meluncur deras mengikuti Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berhulu di Gunung Dempo. Ancaman lahar dingin patut menjadi perhatian utama karena sering datang tiba-tiba tanpa ada peringatan pasti, terutama di musim penghujan. Aliran lahar ini memiliki daya rusak yang masif; ia mampu menyapu bersih bangunan, merusak lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian warga, dan memutus infrastruktur vital di sekitarnya. Oleh karena itu, kawasan di sepanjang aliran sungai sangatlah rentan terhadap bencana ini.
- Faktor Pendorong Risiko: Benturan antara Alam dan Pemanfaatan Ruang
Tingginya risiko bencana di Kota Pagar Alam rupanya tidak hanya didikte oleh aktivitas alam Gunung Dempo, melainkan diperparah oleh pola interaksi manusia dengan ruang di sekitarnya. Lereng Gunung Dempo yang subur menjadi daya tarik tersendiri sehingga masyarakat secara masif memanfaatkannya untuk kawasan pertanian dan bahkan permukiman.
Kondisi tersebut menciptakan sebuah kerentanan struktural. Ketika aktivitas ekonomi dan tempat tinggal warga tumpang tindih dengan zona bahaya erupsi dan jalur aliran lahar, maka potensi risiko korban jiwa dan kerugian materiil otomatis melonjak tajam saat bencana benar-benar terjadi. Hal ini diperburuk oleh fakta bahwa praktik di lapangan kerap kali menunjukkan masyarakat masih beraktivitas dan menggunakan lahan yang seharusnya dibatasi karena berada di zona merah rawan bencana.
- Analisis Perspektif Hukum dan Lemahnya Implementasi Regulasi
Dari sudut pandang hukum dan kebijakan, instrumen yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia sebenarnya sudah sangat memadai. Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memberikan landasan yang kuat. UU Penataan Ruang mengamanatkan dengan sangat jelas bahwa pemanfaatan lahan harus mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan. Artinya, kawasan yang punya potensi bencana dilarang keras untuk dieksploitasi atau dibangun secara sembarangan.
Namun, hasil analisis menunjukkan adanya kesenjangan (gap) yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan implementasi nyata di wilayah Pagar Alam. Penerapan dari kedua undang-undang tersebut belum berjalan optimal. Masih banyak ditemukan pembangunan yang abai terhadap aspek mitigasi, serta pemanfaatan lahan yang menabrak aturan rencana tata ruang yang sudah diketok palu.
Kegagalan penerapan kebijakan ini berakar pada beberapa kendala struktural, di antaranya:
- Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Aparatur pemerintah belum maksimal dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
- Rendahnya Kesadaran Masyarakat: Pemahaman warga mengenai mitigasi dan kepatuhan terhadap zona bahaya masih perlu ditingkatkan. Padahal, mitigasi bukan cuma urusan infrastruktur fisik, tapi juga edukasi masyarakat.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari keseluruhan analisis dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa benang merah terkait kompleksitas erupsi Gunung Dempo dan risiko lahar di Kota Pagar Alam:
- Ancaman Ganda Vulkanik: Gunung Dempo merupakan gunung api aktif dengan ketinggian sekitar 3.173 meter di atas permukaan laut yang terus dipantau intensif. Wilayah Kota Pagar Alam tidak hanya dihadapkan pada ancaman primer berupa erupsi, tetapi juga bahaya lanjutan (sekunder) berupa lahar yang sangat destruktif. Lahar ini mampu menghancurkan bangunan, lahan pertanian, dan infrastruktur di sepanjang aliran sungai.
- Kerentanan Akibat Pola Ruang Antroposentris: Tingkat risiko bencana di wilayah ini terbukti tidak hanya dipengaruhi oleh seberapa besar letusan alam, tetapi juga berakar kuat pada pola pemanfaatan ruang oleh manusia. Praktik pemanfaatan lereng gunung sebagai area pertanian dan permukiman secara langsung meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap paparan bencana.
- Kesenjangan Implementasi Regulasi (Gap Analisis Hukum): Secara yuridis, payung hukum terkait kebencanaan dan tata ruang sebenarnya sudah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kedua undang-undang tersebut belum berjalan optimal. Tingginya risiko bencana makin diperparah oleh kendala struktural berupa kurangnya pengawasan, lemahnya penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan, serta rendahnya kesadaran kolektif masyarakat.
Saran
Merespons dinamika permasalahan yang ada, diperlukan langkah intervensi yang tidak sekadar reaktif saat bencana terjadi, melainkan berfokus pada pencegahan dan mitigasi berkelanjutan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan:
- Ketegasan Penegakan Hukum Penataan Ruang: Diperlukan upaya yang jauh lebih serius dan tegas dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Kawasan yang secara geologis dipetakan sebagai kawasan rawan bencana harus memiliki pembatasan pembangunan dan pengendalian aktivitas masyarakat yang ketat, tanpa kompromi terhadap pelanggaran lahan.
- Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat: Mengingat penanggulangan bencana ditekankan sebagai tanggung jawab bersama, pemerintah tidak bisa bergerak sendirian. Perlu digencarkan program edukasi dan penyuluhan yang berkesinambungan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk berperan aktif dalam mitigasi dan mematuhi regulasi zona bahaya.
- Optimalisasi Sistem Pemantauan Terpadu: Harus dipastikan adanya sistem pemantauan aktivitas vulkanik yang berkelanjutan. Mengingat karakter aliran lahar dingin yang sering datang secara tiba-tiba terutama saat curah hujan tinggi, sinergi data peringatan dini antara lembaga terkait (seperti PVMBG dan BNPB) dengan masyarakat sekitar sungai mutlak diperlukan agar kerugian bisa ditekan seminimal mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Gunung Dempo yang terletak di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mengalami erupsi pada Minggu (12/1) pagi Gunung Dempo Erupsi Lagi, PVMBG Perpanjang Status Waspada – RMOLSUMSEL.ID
- Budiyanto, (2021), ‘Land Use Planning for Disaster-Prone Areas in Southern Region of Mount Merapi’, Agrivita, vol. 43, no. 1, doi: 10.17503/AGRIVITA.V1I1.2774
- Aisyah and D. I. Purnamawati, (2020), ‘Tinjauan Dampak Banjir Lahar Kali Putih, Kabupaten Magelang Pasca Erupsi Merapi 2010’, Jurnal Tanah dan Sumberdaya Lahan, vol. 7, no. 1
Pemerintah Kota Pagar Alam menegaskan tetap siaga menghadapi potensi erupsi Gunung Dempo. BPBD Pagar Alam Siapkan Skenario Antisipasi Erupsi Gunung Dempo – RMOLSUMSEL.ID
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Vol. 12 No. 1 (2021)
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Magma, Aplikasi Peringatan Bencana Geologi
Magma Indonesia, (2023), ‘Siaran Pers Aktivitas Gunung Merapi Terkini 11 Maret 2023’. Accessed: Jun. 22, 2023. [Online]. Available: ttps://magma.esdm.go.id/press-release/5/siaran-pers-aktivitas-gunung-merapi-terkini-11-maret-2023
- Yudistira, R. N. Fadilah, and A. B. Setiawan, (2020), ‘The Impact of Merapi Mountain Eruption on the Community Economy’, Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, vol. 3, no. 1, doi: 10.15294/efficient.v3i1.36695
