PERMASALAHAN BANJIR PERKOTAAN AKIBAT LEMAHNYA PENGENDALIAN TATA RUANG
STUDI KASUS: KOTA PALEMBANG, SUMATERA SELATAN
Dosen Pengampu : Yogie Ardiwinata,S.T.,M.P.W.K.
Disusun Oleh :
M. Rizky Redho Ramadhan Ramli ( 2023280019 )
Ana Relista Pratwi ( 2023280022 )
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS INDO GLOBAL MANDIRI
TAHUN 2026
A. FENOMENA PERMASALAHAN BANJIR DI PERKOTAAN
Fenomena banjir perkotaan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan kota-kota besar di Indonesia. Banjir tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alam seperti curah hujan yang tinggi, tetapi juga sangat berkaitan dengan aktivitas manusia dalam memanfaatkan ruang perkotaan. Dalam konteks ini, salah satu kota yang secara nyata menghadapi permasalahan tersebut adalah Kota Palembang. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Selatan, Palembang mengalami perkembangan wilayah yang sangat pesat, terutama dalam sektor permukiman, perdagangan, dan infrastruktur. Namun, perkembangan tersebut tidak sepenuhnya diiringi dengan pengendalian tata ruang yang optimal, sehingga memunculkan berbagai persoalan lingkungan, khususnya banjir perkotaan.
B. KONDISI FISIK DAN KARAKTERISTIK LINGKUNGAN
Secara geografis, Kota Palembang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah yang didominasi oleh lahan rawa serta dilalui oleh Sungai Musi sebagai sistem hidrologi utama. Kondisi ini pada dasarnya memberikan fungsi alami sebagai daerah tampungan air dan resapan. Dalam kondisi normal, kawasan rawa mampu menahan dan menyerap air hujan sehingga dapat mengurangi risiko banjir. Akan tetapi, seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, banyak kawasan rawa yang mengalami alih fungsi menjadi kawasan terbangun. Perubahan ini menyebabkan berkurangnya kemampuan lingkungan dalam menyerap air, sehingga meningkatkan volume limpasan permukaan yang pada akhirnya memicu terjadinya genangan dan banjir.
C. KRONOLOGI KEJADIAN BANJIR
Kronologi kejadian banjir di Kota Palembang menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada masa lalu, banjir umumnya terjadi di wilayah-wilayah tertentu yang memiliki elevasi rendah atau berada di sekitar aliran sungai. Namun, seiring dengan perkembangan kota, banjir kini tidak lagi terbatas pada wilayah tersebut, melainkan telah meluas ke berbagai kawasan, termasuk jalan utama, kawasan permukiman padat penduduk, dan pusat aktivitas ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang (2023), kejadian banjir sering terjadi pada musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi dalam waktu singkat. Bahkan, dalam beberapa kasus, hujan dengan durasi beberapa jam saja sudah mampu menyebabkan genangan di berbagai titik kota.
D. AKAR PERMASALAHAN BANJIR PERKOTAAN
Menurut Suripin (2004), perubahan tata guna lahan dari kawasan terbuka menjadi kawasan terbangun merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan meningkatnya risiko banjir di wilayah perkotaan. Permukaan yang tertutup oleh beton dan aspal akan menghambat proses infiltrasi air ke dalam tanah, sehingga air hujan lebih banyak mengalir di permukaan. Hal ini diperkuat oleh pendapat Tarigan Robinson (2012) yang menyatakan bahwa pertumbuhan kota yang tidak terkendali seringkali menyebabkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem drainase yang ada di Kota Palembang belum mampu mengakomodasi peningkatan volume air yang terjadi. Banyak saluran drainase yang mengalami penyempitan, sedimentasi, serta tersumbat oleh sampah. Menurut Kodoatie Robert J dan Sjarief (2010), sistem drainase perkotaan yang tidak terintegrasi dan kurang terpelihara menjadi salah satu penyebab utama banjir di kota-kota Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan banjir tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan. Selain permasalahan teknis, akar permasalahan banjir di Kota Palembang juga berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian tata ruang. Banyak pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Hal ini dapat disebabkan oleh lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar instansi, serta adanya tekanan ekonomi yang mendorong pemanfaatan ruang secara tidak terkendali. Penelitian oleh Firman Tommy (2009) dalam jurnal Urban Studies menunjukkan bahwa perkembangan kota di Indonesia seringkali diwarnai oleh penyimpangan dalam pemanfaatan ruang, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya risiko bencana lingkungan.
1. ASPEK HUKUM DALAM PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN
Dalam konteks hukum, sebenarnya Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup lengkap dalam mengatur penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Penataan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan, pengawasan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan serta pencegahan kerusakan lingkungan. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih belum berjalan secara optimal. Menurut Sutaryono (2017), lemahnya penegakan hukum dalam penataan ruang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di Indonesia. Banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, namun tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Kondisi ini menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
2. ASPEK ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN PERENCANAAN
Dalam aspek administrasi perencanaan, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola tata ruang wilayah. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyusun RTRW, memberikan izin pemanfaatan ruang, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Namun, dalam kenyataannya, sering terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi, baik dari segi koordinasi, kapasitas kelembagaan, maupun komitmen dalam menjalankan kebijakan.Selain itu, permasalahan administrasi dalam pengelolaan tata ruang di Kota Palembang juga berkaitan dengan belum optimalnya sistem perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam praktiknya, proses perizinan pembangunan seringkali tidak diiringi dengan kajian teknis yang mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya terkait daya dukung dan daya tampung kawasan. Hal ini menyebabkan munculnya pembangunan di wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung atau daerah resapan air. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem administrasi perizinan belum sepenuhnya berbasis pada prinsip kehati-hatian dalam perencanaan wilayah. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan tata ruang. Sumber daya manusia yang terbatas, baik dari segi jumlah maupun kompetensi, dapat menghambat proses pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang. Selain itu, belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perencanaan turut memperlambat proses pengambilan keputusan serta mengurangi akurasi dalam pemantauan kondisi lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perencanaan dan pengendalian tata ruang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tata ruang juga perlu ditingkatkan. Keterbukaan informasi terkait perizinan dan rencana tata ruang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penguatan aspek administrasi tidak hanya berfokus pada pemerintah sebagai pelaksana, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan.
E. UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN BANJIR DI KOTA PALEMBANG
Sebagai upaya penyelesaian, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Selain itu, peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan juga menjadi hal yang sangat penting. Revitalisasi saluran drainase, normalisasi sungai, serta pembangunan infrastruktur pengendalian banjir seperti kolam retensi dan sumur resapan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini harus didukung oleh perencanaan yang matang dan koordinasi antar instansi. Perlindungan terhadap kawasan resapan air juga harus menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang. Lahan rawa yang masih tersisa perlu dipertahankan fungsinya sebagai daerah tampungan air. Jika terjadi pembangunan, maka harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan air yang memadai.
Dari aspek hukum, penegakan regulasi harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pengawasan serta memberikan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran tata ruang. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan banjir. Edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan fungsi drainase.
F. POTENSI PENGEMBANGAN
Secara keseluruhan, permasalahan banjir di Kota Palembang merupakan permasalahan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari lingkungan, tata ruang, hukum, hingga sosial. Lemahnya pengendalian tata ruang menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi banjir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan Kota Palembang dapat berkembang menjadi kota yang lebih tangguh terhadap bencana dan memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik di masa depan.
Selain berbagai upaya yang telah dijelaskan, pendekatan berbasis teknologi juga dapat menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan banjir perkotaan di Kota Palembang. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan teknologi pemantauan berbasis data dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi wilayah rawan banjir secara lebih akurat. Dengan adanya pemetaan yang detail, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, baik dalam hal perencanaan tata ruang maupun dalam penanganan darurat saat banjir terjadi. Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tata ruang, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang.
Konsep kota tangguh bencana (resilient city) perlu mulai diterapkan dalam perencanaan Kota Palembang. Konsep ini menekankan pada kemampuan kota dalam menghadapi, merespons, dan pulih dari bencana secara cepat dan efektif. Dalam konteks banjir, hal ini dapat diwujudkan melalui perencanaan infrastruktur yang adaptif, seperti pembangunan sistem drainase berkelanjutan, pengelolaan air berbasis ekosistem, serta penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai. Dengan demikian, kota tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pada upaya mitigasi dan adaptasi jangka panjang.
Akhirnya, keberhasilan dalam mengatasi permasalahan banjir di Kota Palembang sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan memiliki peran utama dalam memastikan bahwa regulasi ditegakkan dan perencanaan dilaksanakan dengan baik. Masyarakat berperan dalam menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan yang ada, sementara sektor swasta harus menjalankan kegiatan pembangunan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Dengan demikian, Kota Palembang diharapkan dapat menjadi contoh kota yang mampu mengelola tata ruang secara efektif dan berkelanjutan di tengah tantangan urbanisasi yang semakin kompleks.
G. KAITAN DENGAN ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI
Fenomena banjir perkotaan yang terjadi di Kota Palembang memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aspek hukum dan administrasi dalam perencanaan wilayah. Permasalahan banjir tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga merupakan akibat dari belum optimalnya pelaksanaan kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Dari aspek hukum, banjir yang terjadi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Banyak kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air justru dialihfungsikan menjadi kawasan terbangun. Hal ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap rencana tata ruang serta lemahnya penegakan hukum.
Dari aspek administrasi, fenomena ini juga berkaitan dengan kurang optimalnya sistem perizinan, pengawasan, serta koordinasi antar instansi dalam pengelolaan tata ruang. Pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya penyimpangan pembangunan yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa banjir di Kota Palembang merupakan hasil dari keterkaitan antara faktor lingkungan dengan kelemahan dalam aspek hukum dan administrasi perencanaan, sehingga diperlukan penguatan dalam kedua aspek tersebut untuk mengurangi risiko banjir di masa mendatang.
KESIMPULAN
Permasalahan banjir perkotaan di Kota Palembang merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga sangat erat kaitannya dengan aktivitas manusia dalam memanfaatkan ruang kota. Karakteristik wilayah yang berupa dataran rendah dan lahan rawa pada dasarnya memiliki fungsi alami sebagai daerah resapan dan tampungan air. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan kota, terjadi alih fungsi lahan yang tidak terkendali sehingga mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap air dan meningkatkan risiko banjir.
Kronologi kejadian banjir yang semakin meluas menunjukkan bahwa permasalahan ini mengalami peningkatan baik dari segi frekuensi maupun dampak yang ditimbulkan. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab, seperti sistem drainase yang kurang memadai, penyimpangan pemanfaatan ruang, pertumbuhan penduduk yang pesat, serta pengaruh perubahan iklim. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengendalian tata ruang dan kurang optimalnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Dari aspek hukum, meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan tata ruang tidak hanya bergantung pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada konsistensi dalam implementasi serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
Upaya penyelesaian permasalahan banjir di Kota Palembang memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, yang mencakup penguatan pengendalian tata ruang, peningkatan kapasitas infrastruktur drainase, perlindungan kawasan resapan air, serta penerapan teknologi dan konsep pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan aspek sosial melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan penerapan prinsip keadilan ruang agar penanganan banjir dapat dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pengelolaan banjir di Kota Palembang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Melalui perencanaan yang matang, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan, diharapkan Kota Palembang dapat berkembang menjadi kota yang lebih tangguh terhadap bencana dan mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Kota Palembang. (2023). Kota Palembang dalam Angka 2023. Badan Pusat Statistik.
Firman, T. (2009). The continuity and change in mega-urbanization in Indonesia: A survey of Jakarta–Bandung Region (JBR) development. Habitat International, 33(4), 327–339.
Kodoatie, R. J., & Sjarief, R. (2010). Tata Ruang Air. Yogyakarta: Andi Offset.
Suripin. (2004). Sistem Drainase Perkotaan yang Berkelanjutan. Yogyakarta: Andi Offset.
Sutaryono. (2017). Penataan Ruang dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Tarigan, R. (2012). Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
