Site Loader

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) merupakan produk legislasi yang menggunakan metode omnibus law untuk mengubah, menghapus, dan menetapkan ketentuan baru dalam berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Salah satu sektor yang terdampak secara signifikan adalah pengaturan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Artikel ini mengkaji secara mendalam maksud dan tujuan UU Cipta Kerja dalam konteks penataan ruang, tata cara dan mekanisme penyelenggaraannya, output dan outcome yang diharapkan, serta sanksi yang diatur di dalamnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja membawa perubahan substansial dalam sistem perencanaan dan pengendalian tata ruang di Indonesia, dengan implikasi yang luas bagi praktik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK).

Kata Kunci: Cipta Kerja, Tata Ruang, Omnibus Law, Perencanaan Wilayah dan Kota, RDTR, OSS

 

I. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara dengan kompleksitas regulasi yang tinggi. Sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, terdapat ribuan regulasi yang saling tumpang tindih, tidak harmonis, dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha. Kondisi ini menjadi hambatan serius bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. World Bank dalam laporan Doing Business tahun 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-73 dari 190 negara, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura (peringkat 2) dan Malaysia (peringkat 12).

Merespons kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menginisiasi pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. UU ini menggunakan pendekatan omnibus law, yaitu sebuah metode legislasi yang menggabungkan berbagai materi hukum dari banyak undang-undang yang berbeda ke dalam satu undang-undang tunggal. Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru atas setidaknya 79 undang-undang yang ada.

Dalam konteks Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), UU Cipta Kerja memberikan perubahan yang sangat fundamental, terutama terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang). Perubahan ini mencakup aspek-aspek krusial seperti prosedur penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi sistem perizinan berusaha dengan conformity check tata ruang, mekanisme penegakan hukum, serta peran masyarakat dalam proses perencanaan ruang.

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis secara komprehensif dampak dan implikasi UU Cipta Kerja terhadap pengaturan tata ruang di Indonesia, dengan fokus pada: (1) maksud dan tujuan yang ingin dicapai; (2) mekanisme, metode, dan analisis yang digunakan; (3) output dan outcome yang diharapkan; serta (4) ketentuan sanksi yang berlaku. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para praktisi dan akademisi PWK dalam memahami kerangka hukum penataan ruang yang baru.

II. MAKSUD DAN TUJUAN UU CIPTA KERJA DALAM KONTEKS PENATAAN RUANG

2.1 Maksud Pembentukan UU Cipta Kerja

Berdasarkan Pasal 2 UU Cipta Kerja, maksud dibentuknya undang-undang ini adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Terkait penataan ruang, maksud tersebut dioperasionalkan melalui reformasi regulasi yang memangkas birokrasi perizinan dan mempercepat proses tata ruang.

Secara spesifik, maksud UU Cipta Kerja dalam lingkup penataan ruang mencakup:

  • Menyederhanakan dan mempercepat proses penyusunan, penetapan, dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di semua tingkatan (nasional, provinsi, kabupaten/kota);
  • Mengintegrasikan sistem tata ruang dengan sistem perizinan berusaha melalui platform Online Single Submission (OSS);
  • Menghapus tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tata ruang;
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang untuk kegiatan bisnis dan investasi.

2.2 Tujuan Pengaturan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007. Tujuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam undang-undang yang telah diubah tersebut tetap bertumpu pada prinsip: mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Namun, UU Cipta Kerja menambahkan dimensi baru dalam tujuan penataan ruang, yakni menyelaraskan pengaturan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari perubahan orientasi tata ruang yang tidak hanya bersifat konservasi dan pengendalian, tetapi juga mendorong pemanfaatan ruang untuk kegiatan produktif dan investasi. Beberapa tujuan spesifik yang ditambahkan meliputi:

  1. Mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan berusaha melalui kepastian tata ruang;
  2. Meningkatkan daya saing wilayah melalui penataan ruang yang efisien dan responsif terhadap dinamika investasi;
  3. Mewujudkan integrasi antara rencana tata ruang dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang;
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui densifikasi dan pengembangan kawasan yang terarah.

III. TATA CARA, METODE, DAN MEKANISME PELAKSANAAN

3.1 Mekanisme Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR)

UU Cipta Kerja mengubah secara substansial prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Perubahan paling mendasar adalah terkait dengan kewenangan penetapan RTR yang sebelumnya melibatkan mekanisme persetujuan substansi dan legislasi daerah, kini disederhanakan. RTR yang sebelumnya berbentuk Peraturan Daerah (Perda) kini bisa ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan RTR Kawasan Strategis Nasional, serta Peraturan Daerah untuk RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

Inovasi paling signifikan adalah pengenalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen utama untuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk wilayah yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin lokasi secara terpisah. Alur proses penyusunan RTR pasca UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Materi Teknis RTR: dilakukan oleh instansi teknis bersama konsultan perencana, meliputi pengumpulan data, analisis kawasan, perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
  2. Konsultasi Publik: melibatkan masyarakat dalam proses perumusan RTR, meskipun porsi keterlibatan publik mengalami penyempitan dibandingkan regulasi sebelumnya;
  3. Penilaian Klirens (Persetujuan Substansi): merupakan mekanisme baru di mana RTR kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum ditetapkan;
  4. Penetapan RTR: melalui Peraturan Daerah (untuk RTRW) atau Peraturan Kepala Daerah (untuk RDTR);
  5. Integrasi ke Sistem OSS: RDTR yang telah ditetapkan harus diintegrasikan ke dalam sistem OSS untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

3.2 Sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Salah satu perubahan paling revolusioner dalam UU Cipta Kerja adalah penggantian izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang lainnya dengan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Terdapat tiga jenis KKPR:

  • KKPR untuk Kegiatan Berusaha: merupakan konfirmasi atau persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang diterbitkan melalui OSS. Apabila wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi di OSS, cukup dilakukan konfirmasi otomatis;
  • KKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha: diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat non-komersial, seperti pembangunan fasilitas sosial, rumah ibadah, atau sarana pendidikan;
  • KKPR untuk Kepentingan Umum: diberikan untuk kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme biasa.

3.3 Analisis dan Kajian dalam Penataan Ruang

Dalam proses penyusunan RTR, UU Cipta Kerja mewajibkan dilakukannya serangkaian analisis teknis yang komprehensif. Kajian-kajian yang dipersyaratkan meliputi:

a. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RTR. KLHS wajib dilakukan untuk RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan RDTR. Melalui KLHS, diidentifikasi kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, serta alternatif dan rekomendasi perbaikan.

b. Analisis Spasial dan Pemetaan Tata Ruang

Analisis spasial dilakukan menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan wilayah, pola pemanfaatan lahan eksisting, kecenderungan perkembangan wilayah, dan kesesuaian lahan untuk berbagai peruntukan. UU Cipta Kerja memperkuat peran teknologi digital dalam penataan ruang, termasuk penggunaan data satelit, drone, dan basis data geospasial terpadu.

c. Mitigasi Bencana

UU Cipta Kerja mengintegrasikan aspek mitigasi bencana ke dalam perencanaan tata ruang. Peta rawan bencana wajib menjadi salah satu basis data dalam penyusunan RTR. Kawasan-kawasan dengan risiko bencana tinggi (seperti rawan gempa, banjir, longsor, tsunami) harus diidentifikasi dan ditetapkan sebagai kawasan lindung atau dikenakan pengaturan khusus yang membatasi jenis dan intensitas pemanfaatan ruang.

Pada aspek mitigasi, perencanaan tata ruang pasca UU Cipta Kerja mewajibkan: (1) penetapan sempadan sungai, pantai, dan kawasan rawan bencana; (2) pengaturan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) yang mempertimbangkan kapasitas drainase dan infrastruktur; (3) penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah perkotaan; serta (4) penerapan konsep pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction/DRR).

IV. OUTPUT DAN OUTCOME YANG DIHARAPKAN

4.1 Output

Output atau keluaran langsung yang diharapkan dari implementasi UU Cipta Kerja dalam bidang penataan ruang mencakup produk-produk regulasi dan administrasi sebagai berikut:

  1. Percepatan Penyusunan RDTR: Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Per data terakhir, masih terdapat banyak daerah yang belum memiliki RDTR sehingga percepatan penyusunannya menjadi prioritas utama;
  2. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): sebagai pengganti izin lokasi yang lebih terintegrasi dan dapat diperoleh secara online melalui OSS;
  3. Peta Zonasi Terpadu: peta tata ruang digital yang terintegrasi antara kawasan darat dan laut, serta mengakomodasi berbagai kepentingan sektoral dalam satu dokumen yang harmonis;
  4. Sistem Informasi Tata Ruang Nasional yang terintegrasi: platform digital yang memungkinkan akses publik terhadap informasi tata ruang, pemantauan pemanfaatan ruang, dan pengawasan pelanggaran tata ruang secara real-time;
  5. Peraturan Pelaksana yang Harmonis: terbitnya berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Cipta Kerja yang mengatur secara teknis implementasi penataan ruang, di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

4.2 Outcome (Dampak Jangka Menengah dan Panjang)

Outcome yang diharapkan dari perubahan regulasi tata ruang melalui UU Cipta Kerja meliputi dampak jangka menengah dan panjang terhadap pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat:

a. Peningkatan Iklim Investasi

Dengan sistem perizinan yang lebih cepat dan kepastian tata ruang yang lebih tinggi, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam arus investasi ke Indonesia. Kepastian lokasi usaha melalui KKPR yang dapat diperoleh dalam waktu singkat mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan investor untuk memulai usaha, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat ASEAN dan global.

b. Pembangunan Wilayah yang Lebih Terarah

Dengan RDTR yang komprehensif dan terintegrasi secara digital, pembangunan wilayah diharapkan berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan rencana. Pertumbuhan kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan fasilitas publik dapat dikendalikan dengan lebih efektif, meminimalkan konflik penggunaan lahan dan sprawl perkotaan yang tidak terkontrol.

c. Pengurangan Konflik Pemanfaatan Ruang

Harmonisasi RTR lintas sektor dan lintas wilayah diharapkan dapat mengurangi konflik pemanfaatan ruang yang selama ini sering terjadi antara kepentingan pertambangan, kehutanan, pertanian, dan permukiman. Dengan satu peta acuan yang terpadu dan otoritatif, tumpang tindih kawasan diharapkan dapat diminimalkan.

d. Keberlanjutan Lingkungan

Melalui kewajiban KLHS dan integrasi aspek mitigasi bencana dalam RTR, diharapkan pembangunan wilayah berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penetapan kawasan lindung dan RTH yang lebih ketat diharapkan menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah tekanan pembangunan yang intensif.

V. KETENTUAN SANKSI

5.1 Sanksi Administratif

UU Cipta Kerja mengubah sistem sanksi dalam penataan ruang, dengan memperkuat mekanisme sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 69 UU Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk-bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Peringatan tertulis: diberikan sebagai teguran pertama kepada pelanggar tata ruang;
  • Penghentian sementara kegiatan: pemberhentian aktivitas yang melanggar ketentuan tata ruang sampai dilakukan perbaikan;
  • Penghentian sementara pelayanan umum: penghentian layanan utilitas (listrik, air) terhadap bangunan yang melanggar tata ruang;
  • Penutupan lokasi: penutupan akses dan kegiatan di lokasi yang bersangkutan;
  • Pencabutan izin/KKPR: pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan;
  • Pembongkaran bangunan: perintah pembongkaran atas bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan RTR;
  • Pemulihan fungsi ruang: kewajiban untuk memulihkan kondisi ruang yang telah dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan RTR.

5.2 Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran tata ruang yang bersifat serius. Berdasarkan Pasal 69A sampai dengan 74 UU Penataan Ruang sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, ketentuan pidana tata ruang meliputi:

  1. Pelanggaran Pemanfaatan Ruang: setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Pelanggaran yang Mengakibatkan Kerugian Harta Benda atau Kerusakan Barang: dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  3. Pelanggaran yang Mengakibatkan Kematian Orang: dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  4. Pejabat yang Menerbitkan KKPR Tidak Sesuai: pejabat pemerintah yang menerbitkan KKPR yang tidak sesuai dengan RTR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

5.3 Korporasi sebagai Subjek Hukum

UU Cipta Kerja menegaskan bahwa selain orang perseorangan, korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana pelanggaran tata ruang. Apabila tindak pidana penataan ruang dilakukan oleh suatu korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada pengurus korporasi dan/atau korporasinya. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran tata ruang dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali lipat dari ancaman denda yang diatur. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat bagi korporasi, mengingat dalam praktek banyak pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh perusahaan besar dengan skala dampak yang jauh lebih luas.

VI. ANALISIS DAN IMPLIKASI BAGI PWK

Dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, UU Cipta Kerja membawa berbagai perubahan yang memerlukan penyesuaian signifikan dalam praktik perencanaan. Di satu sisi, akselerasi perizinan melalui KKPR dan integrasi digital merupakan langkah maju yang perlu disambut positif. Namun di sisi lain, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian para perencana.

Pertama, penyempitan ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RTR berpotensi mengurangi legitimasi dan kualitas rencana. Perencanaan yang baik mensyaratkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak oleh keputusan tata ruang. Kedua, tekanan untuk mempercepat investasi dapat berbenturan dengan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan kawasan rentan bencana dan kawasan lindung. Ketiga, keberhasilan sistem KKPR sangat bergantung pada kelengkapan dan kualitas RDTR yang ada, sehingga daerah-daerah yang belum memiliki RDTR berkualitas baik akan menghadapi ketidakpastian dalam pelayanan perizinan.

Implikasi praktis bagi profesi PWK adalah kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi dalam: penyusunan RDTR berbasis digital yang dapat terintegrasi dengan OSS; analisis KKPR dan kesesuaian pemanfaatan ruang secara cepat dan akurat; serta pemahaman mendalam tentang regulasi investasi dan perizinan berusaha yang kini tidak dapat dipisahkan dari praktik perencanaan tata ruang.

VII. PENUTUP

7.1 Kesimpulan

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum penataan ruang di Indonesia. Perubahan tersebut mencakup empat dimensi utama: (1) maksud dan tujuan yang berorientasi pada kemudahan berusaha dan percepatan investasi; (2) mekanisme pelaksanaan yang disederhanakan melalui sistem KKPR dan integrasi OSS; (3) output berupa dokumen RTR dan RDTR yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan; serta (4) sistem sanksi yang mengutamakan pendekatan administratif dengan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.

Bagi praktisi dan akademisi PWK, UU Cipta Kerja menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah memastikan bahwa akselerasi pembangunan tidak mengorbankan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Peluangnya adalah mendorong inovasi dalam praktik perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

7.2 Rekomendasi

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, beberapa rekomendasi dapat disampaikan:

  1. Pemerintah daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR yang berkualitas dan mengintegrasikannya dengan sistem OSS sebagai prioritas utama dalam implementasi UU Cipta Kerja;
  2. Mekanisme partisipasi publik perlu diperkuat meskipun tidak secara eksplisit diwajibkan secara luas, untuk memastikan legitimasi dan kualitas RTR;
  3. Penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang PWK perlu dilakukan secara sistematis agar mampu menghadapi tuntutan sistem perencanaan yang semakin berbasis digital;
  4. Pemantauan dan evaluasi implementasi UU Cipta Kerja dalam konteks penataan ruang perlu dilakukan secara berkala, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.

    REFERENSI

    Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68.

    Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

    Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 31.

    Mahkamah Konstitusi RI. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

    Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. (2022). Buku Panduan Teknis Penyusunan RDTR. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

    Salindeho, J. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Penataan Ruang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 456-478.

    Sirait, M., & Situmorang, A. (2022). Reformasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Pasca UU Cipta Kerja: Peluang dan Tantangan. Jurnal Planologi, 19(1), 12-29.

    World Bank. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. Washington D.C.: The World Bank Group.

    Yunus, H.S. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

    Nugroho, I., & Dahuri, R. (2012). Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: LP3ES.

Author

Leave a Reply