Site Loader

SKEMA BOOT (BANGUN SENDIRI OPERASI TRANSFER) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BANDAR UDARA

Catherine Kennyas samosir¹, Rayhan efriansyah², M. Adi Maulana

Mahasiswa S1 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri

Abstrak

Pembangunan infrastruktur bandar udara memegang peranan krusial dalam perencanaan wilayah dan kota guna meningkatkan aksesibilitas, pertumbuhan ekonomi, serta pelayanan publik. Namun, besarnya kebutuhan biaya pembangunan dan pengelolaan jangka panjang sering kali membentur batasan anggaran pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPBU) melalui model Build Own Operate Transfer (BOOT) sebagai solusi alternatif pembiayaan bandar udara. Metode penulisan dilakukan melalui analisis deskriptif terhadap karakteristik, komponen, alur pelaksanaan, serta kelebihan dan kekurangan skema BOOT berdasarkan dokumen regulasi dan literatur terkait.

Hasil kajian menunjukkan bahwa melalui skema BOOT, pihak swasta bertanggung jawab penuh atas pembiayaan, pembangunan, hingga pengoperasian seluruh komponen bandar udara—seperti terminal, landasan pacu, dan area komersial—selama masa konsesi berlangsung (umumnya berkisar 25–40 tahun) sebelum akhirnya aset dialihkan kembali kepada pemerintah. Keuntungan utama dari skema ini adalah mampu mengurangi beban APBN/APBD secara signifikan serta mempercepat penyediaan infrastruktur. Meski demikian, skema ini memiliki tantangan berupa kompleksitas kontrak yang tinggi, risiko investasi yang besar, serta potensi tarif layanan yang lebih mahal bagi masyarakat. Kesimpulannya, skema BOOT menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pembangunan wilayah, dengan catatan memerlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Kata Kunci: Bandar Udara, Build Own Operate Transfer (BOOT), Infrastruktur, Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPBU), Perencanaan Wilayah dan Kota

Pendahuluan

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung perkembangan wilayah dan kota. Dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), pembangunan infrastruktur berfungsi meningkatkan aksesibilitas, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur seperti bandar udara memerlukan biaya pembangunan yang besar serta pengelolaan jangka panjang. 

Namun, keterbatasan anggaran pemerintah sering menjadi hambatan dalam penyediaan infrastruktur secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembiayaan maupun pengelolaan proyek infrastruktur. Salah satu bentuk kerja sama yang banyak diterapkan adalah skema BOOT (Build Own Operate Transfer).

Pengertian BOOT (Build Own Operate Transfer)

BOOT adalah singkatan dari Build, Own, Operate, dan Transfer. Dalam skema ini, pihak swasta bertanggung jawab terhadap pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan infrastruktur selama masa konsesi berlangsung. Setelah masa konsesi berakhir, aset diserahkan kepada pemerintah dalam kondisi layak operasional.

Karakteristik Skema BOOT

1. Pembiayaan berasal dari pihak swasta.

2. Kepemilikan bersifat sementara selama masa konsesi.

3. Operasional dilakukan oleh investor atau operator.

4. Pengalihan aset dilakukan setelah masa konsesi selesai.

5. Jangka waktu proyek umumnya 20–50 tahun.

Tujuan Penerapan BOOT

Tujuan penggunaan skema BOOT antara lain mengurangi beban APBN/APBD pemerintah, mempercepat pembangunan infrastruktur, menarik investasi pihak swasta, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan proyek.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam BOOT

1. Pemerintah sebagai pemberi izin dan pengawas.

2. Investor atau swasta sebagai penyedia modal dan pengelola.

3. Bank atau lembaga keuangan sebagai penyedia pendanaan.

4. Kontraktor sebagai pelaksana pembangunan.

5. Operator sebagai pengelola operasional.

6. Masyarakat sebagai pengguna fasilitas.

Bandar Udara sebagai Objek BOOT

Bandar udara merupakan salah satu objek infrastruktur yang dapat menggunakan skema BOOT karena membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta pengelolaan jangka panjang. Melalui skema ini, pihak swasta diberikan hak untuk membangun, memiliki sementara, dan mengoperasikan bandar udara sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah.

Komponen Bandar Udara

Komponen bandar udara dalam skema BOOT meliputi terminal penumpang, landasan pacu, area parkir pesawat, menara kontrol, area bagasi, sistem keamanan, area komersial, fasilitas logistik, dan area parkir kendaraan.

Udara Skema Organisasi BOOT Bandar

PEMERINTAH

(Pemberi izin dan pengawas proyek)

Perjanjian Konsesi

INVESTOR / SWASTA

(Mendanai, memiliki, dan mengoperasikan)

↓ ↓ ↓

Bank Kontraktor Operator

(Pendanaan) (Pembangunan) (Bandar Udara)

Bandar Udara

Beroperasi

Masyarakat dan Masyarakat

Transfer aset setelah masa konsesi

Pemerintah

Jumlah Masa Kegiatan BOOT

Bandar Udara

1. Studi kelayakan dan perencanaan: 1–2 tahun.

2. Pembiayaan dan perizinan: 1 tahun.

3. Pembangunan konstruksi: 3–6 tahun.

4. Operasional/konsesi: 25–40 tahun.

5. Transfer aset: akhir

Total masa kegiatan proyek bandar udara dengan sistem BOOT umumnya berlangsung sekitar 30–50 tahun.

Alur Pelaksanaan BOOT Bandar Udara

Perencanaan

Pembiayaan

Pembangunan Bandara

Operasional Bandara

Masa Konsesi

Transfer Aset

Pemerintah

Kelebihan Skema BOOT

1. Mengurangi beban pembiayaan pemerintah.

2. Mempercepat pembangunan infrastruktur. 3. Memberikan peluang investasi jangka panjang.

4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kekurangan Skema BOOT

1. Kontrak kerja sama cukup kompleks.

2. Risiko investasi tinggi.

3. Tarif layanan bisa mahal.

4. Membutuhkan pengawasan ketat. 

Kesimpulan

BOOT (Build Own Operate Transfer) merupakan salah satu bentuk kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur yang banyak digunakan dalam bidang PWK. Penerapan BOOT membantu mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa melibatkan pemerintah secara penuh serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia n omor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

2. Bappenas. Panduan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

3. Kodoatie, Robert J. Pengantar Manajemen Infrastruktur.

4. Tarigan, Robinson. Perencanaan Pembangunan Wilayah.

5. Warpani, Suwardjoko. Merencanakan Sistem Perangkutan.

Author

Leave a Reply