Site Loader

ANALISIS KETERKAITAN UU PARIWISATA DENGAN PERENCANAAN TATA RUANG DAN PEMBANGUNAN WILAYAH

Anggi Widiawati (2023820026)
 Dosen Pengampu : Yogie Ardiwinata, S.T., M.P.W.K.

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Indo Global Mandiri

 

 

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan regulasi yang mengatur pengembangan dan penyelenggaraan sektor pariwisata di Indonesia. Dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), sektor pariwisata memiliki keterkaitan yang erat dengan tata ruang, pembangunan kawasan, penyediaan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan Undang-Undang Kepariwisataan dengan pembangunan wilayah dan tata ruang, khususnya terkait maksud dan tujuan undang-undang, tata cara pelaksanaan, metode pengembangan, mitigasi dampak, output dan outcome, serta sanksi yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan beberapa jurnal ilmiah tahun 2021–2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengembangan sektor pariwisata dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, pengembangan kawasan strategis, peningkatan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, pembangunan kawasan wisata juga perlu memperhatikan pengendalian tata ruang dan keberlanjutan lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, integrasi antara kebijakan kepariwisataan dan perencanaan wilayah sangat penting untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Kepariwisataan, Perencanaan Wilayah dan Kota, Tata Ruang, Pembangunan  Wilayah, Pariwisata Berkelanjutan.

ABSTRACT

Law Number 10 of 2009 concerning Tourism is a regulation that governs the development and implementation of the tourism sector in Indonesia. In the field of Urban and Regional Planning, the tourism sector is closely related to spatial planning, regional development, infrastructure provision, and environmental management. This article aims to analyze the relationship between the Tourism Law and spatial as well as regional development, particularly regarding the objectives of the law, implementation procedures, development methods, impact mitigation, outputs and outcomes, and sanctions regulated within the law. The method used in this article is a qualitative descriptive approach through literature study based on Law Number 10 of 2009 and several Indonesian scientific journals published between 2021–2026. The results of the analysis show that tourism development can encourage regional economic growth, strategic area development, infrastructure improvement, and community empowerment. However, tourism area development must also consider spatial control and environmental sustainability in order to prevent environmental degradation and land-use conflicts. Therefore, integration between tourism policies and regional planning is essential to achieve sustainable regional development.

Keywords: Tourism, Urban and Regional Planning, Spatial Planning, Regional Development, Sustainable Tourism.

 

 

 

I. PENDAHULUAN

Pariwisata merupakkan salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah . Pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan nasional karena mampu memningkatkan pertumbuhan perekonomian, pendapatan daerah serta menodorong pertumbuhan infrakstruktur kawasan. Menurut Inati Salahudin Sektor Pariwisata dapat menjadi startegi pembangunan wilayah apabila dikembangkan melalui pendekatan bekelanjutan.

Indonesia memiliki potensi pariwisata yang besar karena didukung oleh adanya kekayaan alam, budaya, dan keanekaragaman daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dijelaskan bahwa potensi tersebut merupakan sumber daya penting yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pariwisata yang berkelanjutan.

Dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), sektor pariwisata berkaitan erat dengan tata ruang dan pembangunan kawasan. Pengembangan pariwisata membutuhkan pengaturan ruang, pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, serta pengelolaan lingkungan agar tercipta kawasan wisata yang nyaman dan berkelanjutan. Menurut Arifin dkk. (2021), pengembangan kawasan wisata perlu memperhatikan penataan kawasan dan kearifan lokal agar pembangunan wilayah tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat.

Selain itu, pembangunan kawasan wisata juga harus terintegrasi dengan kebijakan tata ruang wilayah. Dananjaya dan Pratiwi (2025) menjelaskan bahwa pembangunan wisata yang tidak terencana dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan sektor pariwisata perlu dilakukan secara terpadu agar mampu mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pengembangan destinasi wisata, pembangunan kawasan strategis pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di sektor pariwisata.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terhadap bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, khususnya terkait maksud dan tujuan undang-undang, tata cara atau metode pelaksanaan, mitigasi, output dan outcome, serta sanksi yang terdapat dalam undang-undang tersebut

II. MAKSUD DAN TUJUAN

2.1 Maksud Pembentukan Undang-undang Kepariwisataan

UU Kepariwisataan hadir dari kesadaran bahwa Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang bisa menjadi sebagai modal utama pembangunan. UU ini dihadirkan untuk menciptakan kerangka hukum dalam mengelola potensi secara optimal dan berkelanjutan. Undang-undang kepariwisataan nomor 10 tahun 2009 merupakan penggatian dari UU nomor 9 tahun 1990 karena regulasi lama dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika global dan tuntutan perkembangan kepariwisataan yang semakin modern.

2.2 Tujuan Kepariwisataan ( Pasal 4)

Pasal 4 UU Kepariwisataan menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk mencapai sejumlah tujuan strategis yang relevan bagi perencanaan wilayah :

Adapun Tujuannya :

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  3. Menghapus Kemiskinan
  4. Mengatasi Pengangguran
  5. Melestarikan alam,lingkungan dan sumber daya
  6. Memajukan Kebudayaan
  7. Mengangkat citra bangsa
  8. Memupuk rasa cinta tanah air
  9. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa
  10. Mempererat persahabatan antarbangsa

Dalam perspketif  PWK, tujuan tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan wilayah dan tata ruang. Pengembangan kawasan wisata harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan agar pembangunan wilayah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurut Inati dan Salahudin (2022), pembangunan berbasis ekowisata dapat menjadi strategi pembangunan wilayah yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan. Oleh karena itu, sektor pariwisata perlu dikembangkan melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pembangunan kawasan wisata juga memerlukan integrasi dengan kebijakan tata ruang wilayah. Dananjaya dan Pratiwi (2025) menjelaskan bahwa pembangunan wisata yang tidak terintegrasi dengan tata ruang dapat menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan wilayah.

III. TATA CARA, METODE, DAN ANALISIS PELAKSANAAN

3.1 Asas Penyelenggaraan dan Tata Cara

UU Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas yang berlaku meliputi manfaat, kekeluargaan, keadilan , keseimbangan , kemandirian, kelesatarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan melalui beberapa tahapan dan pengaturan yang terintegrasi. Tata cara tersebut meliputi pengembangan destinasi wisata, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kelembagaan pariwisata.

Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. Pembangunan industri pariwisata
  2. Pembangunan destinasi pariwisata
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata,
  4. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

Selain itu, pengembangan destinasi wisata dilakukan melalui pembangunan daya tarik wisata, penyediaan fasilitas umum, pembangunan fasilitas pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan wisata. Tata cara tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan agar mampu mendukung pembangunan wilayah.

3.2 Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Salah satu instrumen perencanaan paling strategis dalam UU adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ( RIPK) terdiri dari :

  1. RIPK Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan menjadi acuan pembangunan kepariwisataan diseluruh Indonesia
  2. RIPK Provinsi ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi
  3. RIPK Kabupaten atau Kota ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten atau Kota

Selain RIPK ada juga penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek perencanaan wilayah :

  1. Potensi sumber daya sebagai daya Tarik wisata
  2. Analisis Potensi Pasar
  3. Perlindungan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
  4. Peran dalam pelestarian dan pemanfaatan asset budaya
  5. Kesiapan dan dukungan masyarakat

Dari sisi metodologi PWK, RIPK merupakkan instrument perencanaan yang harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada Pasal 13 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa kawasan startegis pariwisata meruapakkan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi maupun Kabupaten/kota. Ini mengaskan bahwa perencanaan tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus bersinegri dengan sistem perencanaan tata ruang yang ada.

3.3 Analisis Pelaksanaan

Analisis Pelaksaan dilakukan dengan kooridnasi strategis lintas sektor dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, mencakup bidang prasarana umum ( jalan, air bersih, listrik,telekomunikasi dan Kesehatan lingkungan), transportasi darat-laut-udara, keamanan dan ketertiban serta promosi parwisata. Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota ketentuan ini menegaskan bahwa pengembangan pariwisata memerlukan pendekatan perencanaan terpadu atau berkelanjutan dengan melibatkan berbagai sektor infrakstruktur dan tata Kelola wilayah.

3.3.1 Analisis Keterkaitan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota

Undang-Undang Kepariwisataan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan bidang Perencanaan Wilayah dan Kota karena pembangunan sektor wisata membutuhkan pengaturan ruang dan pengembangan kawasan yang terencana.

Pengembangan kawasan wisata membutuhkan:

  1. Penentuan zonasi kawasan
  2. Pembangunan infrastruktur wilayah
  3. Pengendalian pemanfaatan lahan
  4. Pengembangan pusat pertumbuhan, serta pelestarian lingkungan hidup.

3.3.2 Mitigasi dalam Pengembangan Pariwisata

Pengembangan kawasan wisata yang tidak terencana dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, kemacetan, over tourism, dan ketimpangan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya mitigasi agar pembangunan kawasan wisata tetap berkelanjutan. Mitigasi tersebut dapat dilakukan melalui:

  1. Pengendalian tata ruang dan zonasi kawasan,
  2. Pembatasan pembangunan di kawasan lindung
  3. Penerapan konsep sustainable tourism
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat lokal
  5. Pengawasan pembangunan kawasan wisata
  6. Pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Dengan adanya mitigasi tersebut, pembangunan sektor pariwisata diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan dan kualitas kawasan wilayah.

IV OUTPUT DAN OUTCOME UU KEPARIWISATAAN

4.1 OUTPUT

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 menghasilkan berbagai output, antara lain:

  1. Terbentuknya kawasan strategis pariwisata nasional
  2. Peningkatan pembangunan infrastruktur wisata
  3. Pengembangan fasilitas umum di kawasan wisata
  4. Pembentukan badan promosi pariwisata
    Peningkatan kualitas SDM pariwisata
  5. Pengembangan usaha mikro dan kecil di sektor wisata
  6. Sertifikasi usaha dan tenaga kerja pariwisata.

4.2 OUTCOME

Sedangkan outcome yang dihasilkan antara lain:

  1. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah
  2. Bertambahnya lapangan kerja agar dapat memngurangi pengangguran
  3. Berkembangnya pusat pertumbuhan wilayah baru
  4. Meningkatnya investasi di kawasan wisata
  5. Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar destinasi wisata
  6. Meningkatnya kualitas pelayanan kawasan wisata
  7. Meningkatnya daya saing daerah wisata.

Selain itu ada Output dan Outcome yang diharapkan :

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Kepariwisataan, output yang diharapkan dari implementasinya meliputi:

a. Dokumen Perencanaan

  • Tersusunnya RIPK di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan RTRW.
  • Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata di setiap tingkatan wilayah.
  • Penetapan daya tarik wisata dan destinasi pariwisata nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

b. Kelembagaan

  • Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) lembaga swasta mandiri yang berfungsi meningkatkan citra pariwisata Indonesia.
  • Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mitra kerja pemerintah dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

c. Sistem Informasi

Terbangunnya sistem informasi kepariwisataan nasional dan daerah sebagai basis data untuk perencanaan dan pengambilan keputusan  instrumen yang juga relevan bagi praktik perencanaan berbasis data (evidence-based planning) dalam PWK.

Outcome yang Diharapkan

a. Ekonomi Wilayah

Peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah destinasi wisata. Tumbuhnya UMKM di sekitar destinasi pariwisata berkontribusi pada pemerataan ekonomi wilayah, sedangkan penciptaan lapangan kerja baru berimplikasi pada pengurangan disparitas antarwilayah sebuah capaian inti dalam agenda perencanaan wilayah yang berkeadilan.

b. Tata Ruang dan Lingkungan

Terwujudnya pengembangan kawasan pariwisata yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah meminimalkan konflik pemanfaatan lahan. Mekanisme reinvestasi dana pelestarian membantu memelihara daya dukung lingkungan kawasan wisata dalam jangka panjang. Dalam perspektif PWK, ini merupakan wujud nyata dari prinsip green planning yang mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

c. Sosial Budaya

Masyarakat lokal di sekitar destinasi pariwisata mendapatkan hak prioritas bekerja, konsinyasi, dan pengelolaan (Pasal 19 ayat 2), sehingga manfaat pariwisata tidak hanya dinikmati oleh investor dari luar. Terpeliharanya nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal menjadi aset daya tarik wisata sekaligus identitas komunitas yang harus dijaga dalam setiap rencana pengembangan kawasan.

V. SANKSI

5.1 Sanksi Administratif (Pasal 62 dan 63)

UU ini mengatur sanksi administratif yang bersifat bertahap dan proporsional bagi dua subjek hukum:

  • Bagi Wisatawan (Pasal 62): Wisatawan yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dikenai teguran lisan terlebih dahulu, disertai pemberitahuan hal yang harus dipenuhi. Apabila teguran tidak diindahkan, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
  • Bagi Pengusaha Pariwisata (Pasal 63): Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha (Pasal 15) dan/atau kewajiban pengusaha (Pasal 26) dikenai sanksi secara bertahap: (1) teguran tertulis paling banyak tiga kali; (2) pembatasan kegiatan usaha; dan (3) pembekuan sementara kegiatan usaha.

5.2 Sanksi Pidana (Pasal 64)

UU ini mengatur ketentuan pidana yang cukup berat bagi siapa pun yang merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dilarang dalam Pasal 27:

  • Perbuatan sengaja dan melawan hukum: Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Perbuatan karena kelalaian: Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Yang dimaksud merusak fisik daya tarik wisata mencakup perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu yang dilindungi, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata hingga berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam perspektif PWK, ketentuan sanksi ini sangat penting sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset-aset kawasan wisata yang telah ditetapkan melalui proses perencanaan. Sanksi yang cukup berat ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian kawasan wisata.

5.3 Keterkaitan UU Kepariwisataan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota

Undang-Undang Kepariwisataan memiliki hubungan yang sangat erat dengan bidang Perencanaan Wilayah dan Kota karena pembangunan sektor pariwisata membutuhkan pengaturan ruang dan pengembangan kawasan yang terencana. Beberapa keterkaitan tersebut antara lain:

  1. Pengembangan kawasan strategis pariwisata dalam RTRW,
  2. Pengembangan infrastruktur kawasan wisata,
  3. Pengendalian pemanfaatan ruang
  4. Pengembangan pusat pertumbuhan wilayah
  5. Pelestarian lingkungan hidup
  6. Pemberdayaan masyarakat lokal
  7. Pengembangan ekonomi wilayah berbasis wisata.

Dalam praktiknya, perencana wilayah dan kota memiliki peran penting dalam menentukan zonasi kawasan wisata, mengendalikan pembangunan, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat.  Menurut Latif dkk. (2023), strategi pengembangan kawasan wisata harus mempertimbangkan aspek aksesibilitas, daya tarik kawasan, dan keberlanjutan lingkungan agar pembangunan kawasan wisata dapat berjalan optimal.

VII. KESIMPULAN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan bidang Perencanaan Wilayah dan Kota karena pembangunan sektor pariwisata membutuhkan pengaturan ruang, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan yang terencana. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan pariwisata dilakukan melalui pengembangan destinasi wisata, pembangunan kawasan strategis, penyediaan fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Selain memberikan output berupa pembangunan kawasan wisata dan peningkatan infrastruktur, sektor pariwisata juga menghasilkan outcome berupa peningkatan ekonomi masyarakat dan berkembangnya pusat pertumbuhan wilayah baru.

Namun, pengembangan kawasan wisata juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang apabila tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara kebijakan kepariwisataan dan perencanaan tata ruang agar pembangunan wilayah tetap berjalan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan lin

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, M., Nurfadillah, N., & Nursyahbani, R. (2021). Konsep penataan permukiman yang mendukung pariwisata berkelanjutan berbasis kearifan lokal Pulau Lakkang. Jurnal Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), 10(1), 12–22.

Dananjaya, A. G., & Pratiwi, W. D. (2025). Integrasi perencanaan wilayah dan pariwisata: Studi kasus pengembangan villa di Lembang. Jurnal Regional Planning, 7(1), 45–58.

Fatmawati, S., Baharuddin, A., & Rahman, A. (2022). Perencanaan dan perancangan kawasan wisata Pantai Taipa berdasarkan Pedoman Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021. Anoa: Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Teknik, 1(2), 88–97.

Hamidah, S. Z. A., Putra, M. A., & Nugroho, R. (2026). Perencanaan kolaboratif sebagai strategi pengembangan desa wisata berkelanjutan: Studi di kawasan Rawabogo. Journal of Planning and Development Review, 8(1), 1–15.

Inati, U., & Salahudin. (2022). Inovasi perencanaan pembangunan berbasis ekowisata: Sebuah kajian pustaka sistematis. Journal of Regional and Rural Development Planning, 6(1), 74–87.

Latif, J. M., Mahmud, A., & Yusuf, H. (2023). Strategi pengembangan pariwisata pantai di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Journal of Regional and Rural Development Planning, 7(3), 215–228.

Tommy, N. V. P., Kurniawan, D., & Sari, E. P. (2023). Analisis potensi pariwisata di bagian wilayah perencanaan Ibu Kota Negara Timur, Kalimantan Timur. COMPACT: Spatial Development Journal, 2(2), 101–114.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 

 

Author

Leave a Reply