Site Loader

BOOT (Build, Own, Operate, and Transfer) merupakan sistem kerja sama infrastruktur di mana pihak swasta diberikan hak untuk membangun proyek, memiliki hak pengelolaan sementara, mengoperasikan proyek untuk memperoleh keuntungan, dan menyerahkan kembali aset kepada pemerintah setelah masa konsesi selesai. Dalam proyek Jalan Tol Probowangi, penerapan BOOT dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani pemerintah sepenuhnya dalam pembiayaan proyek. Pihak swasta bertanggung jawab terhadap pendanaan, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian jalan tol selama jangka waktu tertentu.

Pihak Terkait dalam Proyek Jalan Tol Probowangi Pelaksanaan proyek Jalan Tol Probowangi melibatkan beberapa pihak penting, yaitu:

  1. Pemerintah, Pemerintah berperan sebagai regulator dan pemberi konsesi proyek. Pemerintah diwakili oleh:
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  3. Badan Pengatur Jalan Tol

Pemerintah bertugas mengatur kebijakan, memberikan izin pembangunan, melakukan      pengawasan, serta menerima aset jalan tol setelah masa konsesi berakhir.

  1. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Pihak swasta yang menjadi investor utama dalam proyek ini adalah:
  2. PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi

Perusahaan ini bertanggung jawab dalam pembiayaan proyek, pembangunan, pengelolaan, serta pengoperasian jalan tol selama masa konsesi berlangsung.

  1. Kontraktor, Kontraktor bertugas melaksanakan pembangunan fisik jalan tol, seperti pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.
  2. Operator Jalan Tol, Operator bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional jalan tol, seperti:
  3. pengelolaan gerbang tol,
  4. sistem pembayaran elektronik,
  5. pemeliharaan jalan,
  6. pengaturan lalu lintas,
  7. pelayanan pengguna jalan.
  8. Masyarakat, Masyarakat menjadi pengguna utama jalan tol dan memperoleh manfaat berupa kemudahan akses transportasi serta efisiensi waktu perjalanan.

Objek utama dalam proyek ini adalah infrastruktur Jalan Tol Probowangi yang menghubungkan wilayah Probolinggo hingga Banyuwangi.

Objek proyek meliputi:

  1. badan jalan tol,
  2. gerbang tol,
  3. simpang susun (interchange),
  4. jembatan dan overpass,
  5. rest area,
  6. sistem drainase,
  7. sistem penerangan jalan,
  8. bangunan operasional,
  9. sistem pembayaran elektronik.

Seluruh objek tersebut menjadi aset yang dikelola oleh badan usaha selama masa konsesi sebelum nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah.

Skema Organisasi dalam Sistem BOOT

Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan BPJT memberikan hak konsesi kepada PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi sebagai badan usaha jalan tol. Selanjutnya, badan usaha bekerja sama dengan kontraktor untuk melaksanakan pembangunan fisik jalan tol. Setelah konstruksi selesai, operator jalan tol melakukan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol guna memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

Pendapatan yang diperoleh dari tarif tol digunakan oleh badan usaha untuk:

  1. pengembalian modal investasi,
  2. biaya operasional,
  3. pemeliharaan infrastruktur,
  4. keuntungan perusahaan.

Setelah masa konsesi selesai, aset jalan tol akan diserahkan kembali kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama.

Masa Kegiatan dalam Skema BOOT

  1. Masa Build (Builder)

Tahap build merupakan tahap pembangunan proyek jalan tol. Kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. studi kelayakan,
  2. perencanaan teknis,
  3. pembebasan lahan,
  4. pembangunan konstruksi jalan dan fasilitas pendukung.

Pada tahap ini, pihak yang berperan adalah:

  1. pemerintah sebagai pengawas,
  2. badan usaha sebagai investor,
  3. kontraktor sebagai pelaksana pembangunan.
  1. Masa Own (Owner)

Tahap own merupakan masa ketika badan usaha memiliki hak pengelolaan sementara terhadap jalan tol berdasarkan perjanjian konsesi. Pada tahap ini:

  1. badan usaha memiliki hak pengusahaan jalan tol,
  2. pemerintah tetap menjadi pemilik utama aset negara,
  3. pengelolaan dilakukan untuk memperoleh pengembalian investasi.

Masa kepemilikan berlangsung selama periode konsesi yang telah ditentukan.

  1. Masa Operate (Operator)

Tahap operate dimulai setelah jalan tol selesai dibangun dan mulai digunakan masyarakat. Kegiatan operasional meliputi:

  1. pengoperasian gerbang tol,
  2. pemungutan tarif,
  3. pemeliharaan jalan,
  4. pengawasan lalu lintas,
  5. pelayanan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Pendapatan dari tarif tol menjadi sumber utama pengembalian modal investasi pihak swasta.

  1. Masa Transfer

Setelah masa konsesi berakhir, seluruh aset jalan tol diserahkan kembali kepada pemerintah dalam kondisi layak fungsi. Tahap ini menjadi akhir dari penerapan sistem BOOT pada proyek jalan tol.

Author

Leave a Reply