Site Loader

Peran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Muhamad Engki Pratama (2023280032)

Perencanaan wilayah dan kota tidak hanya membahas bentuk fisik ruang, seperti jalan, permukiman, kawasan industri, ruang terbuka hijau, pusat pelayanan, dan jaringan prasarana. Di dalam ruang yang sama, terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang bergerak setiap hari. Salah satu aktivitas yang paling terlihat dalam kehidupan kota dan wilayah adalah perdagangan. Pasar rakyat, toko, pusat perbelanjaan, gudang, kawasan pergudangan, jalur distribusi, kegiatan ekspor-impor, perdagangan antardaerah, sampai perdagangan melalui sistem elektronik adalah bagian dari sistem perdagangan yang memengaruhi kebutuhan ruang, pola pergerakan, dan arah pertumbuhan wilayah.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memiliki hubungan yang kuat dengan bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK). UU ini bukan hanya mengatur jual beli dalam pengertian sempit, tetapi juga mengatur sistem perdagangan sebagai tatanan kegiatan yang meliputi distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, perdagangan melalui sistem elektronik, pengembangan ekspor, pemberdayaan koperasi dan UMKM, pengawasan, serta penyidikan. Basis data peraturan BPK RI mencatat bahwa UU Nomor 7 Tahun 2014 ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 11 Maret 2014, dengan status masih berlaku, meskipun beberapa ketentuannya telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja.

Bagi PWK, perdagangan selalu memiliki dimensi spasial. Suatu kawasan yang tumbuh sebagai pusat perdagangan biasanya akan menarik arus manusia, barang, kendaraan, tenaga kerja, dan investasi. Akibatnya, kebutuhan terhadap jaringan jalan, terminal, pelabuhan, kawasan logistik, lahan parkir, drainase, sanitasi, ruang bongkar muat, jaringan utilitas, dan sistem pengelolaan sampah ikut meningkat. Apabila kegiatan perdagangan berkembang tanpa arahan tata ruang yang memadai, masalah yang muncul dapat berupa kemacetan, konflik penggunaan lahan, penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan akses pasar, serta lemahnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Sebaliknya, jika perdagangan ditempatkan dalam kerangka perencanaan wilayah yang terukur, perdagangan dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Pusat perdagangan yang tertata mampu memperkuat hubungan antara desa dan kota, mempercepat distribusi produk lokal, membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah. Oleh karena itu, UU Perdagangan penting dikaji dalam perspektif PWK karena membantu menjelaskan bagaimana hukum, ekonomi, ruang, dan pelayanan publik saling berhubungan.

1. Identitas dan Ruang Lingkup UU Nomor 7 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan peraturan tingkat undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan perdagangan di Indonesia. Dalam metadata BPK RI, UU ini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2014, diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512. JDIH Kementerian Perdagangan juga mencatat UU ini sebagai peraturan berstatus berlaku dan berada dalam bidang hukum dagang.

Materi pokok UU ini sangat luas. BPK RI merangkum bahwa UU Perdagangan memuat pengaturan mengenai perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pelindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan ekspor, kerja sama perdagangan internasional, sistem informasi perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, dan penyidikan.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa perdagangan bukan sekadar kegiatan ekonomi individual. Perdagangan adalah sistem yang membutuhkan kelembagaan, infrastruktur, data, kepastian hukum, dan pengendalian. Pada tingkat wilayah, semua aspek itu berhubungan dengan tata ruang. Misalnya, perdagangan dalam negeri membutuhkan pasar, gudang, pusat distribusi, jalan, dan simpul logistik. Perdagangan luar negeri membutuhkan pelabuhan, bandar udara, kawasan berikat, terminal peti kemas, dan akses transportasi antarmoda. Perdagangan melalui sistem elektronik tetap membutuhkan gudang, jasa pengiriman, pusat pemenuhan pesanan, dan jaringan transportasi perkotaan.

Dengan demikian, UU Nomor 7 Tahun 2014 dapat dijadikan salah satu dasar pembacaan ekonomi ruang. Dalam penyusunan kebijakan wilayah, perdagangan perlu dilihat sebagai kegiatan yang harus disediakan ruangnya, ditata lokasinya, dijaga kualitas pelayanannya, dan diawasi dampaknya. Tanpa pemahaman terhadap sistem perdagangan, perencanaan kota akan mudah terjebak pada penataan fisik semata, padahal kehidupan kota digerakkan oleh aktivitas masyarakat yang sangat kompleks.

2. Maksud dan Tujuan Pengaturan Perdagangan

Maksud utama UU Nomor 7 Tahun 2014 adalah membangun sistem perdagangan nasional yang tertib, adil, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam abstrak BPK, latar belakang lahirnya UU ini dikaitkan dengan pembangunan ekonomi yang diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penekanan tersebut penting karena kegiatan perdagangan tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus mendukung pemerataan pendapatan, perlindungan usaha, dan kesejahteraan umum.

Tujuan pertama UU Perdagangan adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan perdagangan membutuhkan aturan yang jelas agar distribusi barang tidak berjalan secara liar, perizinan tidak simpang siur, barang yang beredar memenuhi ketentuan, dan konsumen memperoleh informasi yang benar. Dalam kehidupan wilayah, kepastian hukum ini memengaruhi iklim usaha. Investor, pedagang, pengelola pasar, pengembang kawasan, koperasi, dan UMKM membutuhkan kepastian mengenai lokasi usaha, perizinan, standar barang, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Tujuan kedua adalah menjaga stabilitas pasokan dan distribusi barang. Kota dan wilayah sangat bergantung pada kelancaran perdagangan. Ketika distribusi barang kebutuhan pokok terganggu, masyarakat dapat menghadapi kenaikan harga, kelangkaan, dan penurunan daya beli. Karena itu, pengaturan perdagangan memiliki kaitan langsung dengan ketahanan ekonomi wilayah. Dalam perspektif PWK, kestabilan distribusi tidak dapat dilepaskan dari jaringan jalan, lokasi gudang, pasar induk, terminal barang, pelabuhan, dan konektivitas antarwilayah.

Tujuan ketiga adalah memperkuat produk dalam negeri dan daya saing ekonomi. Perdagangan yang sehat dapat meningkatkan permintaan terhadap produk lokal, memperluas pasar UMKM, dan mendorong kawasan produksi agar terhubung dengan pasar. Hal ini relevan untuk pembangunan daerah karena banyak wilayah memiliki potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, makanan olahan, pariwisata, dan industri rumah tangga. Perencanaan wilayah yang baik seharusnya tidak hanya menempatkan ruang produksi, tetapi juga membuka akses pemasaran dan distribusi.

Tujuan keempat adalah melindungi koperasi dan UMKM sebagai bagian penting dari ekonomi rakyat. Pemberdayaan koperasi dan UMKM masuk dalam materi pokok UU Perdagangan. Dalam praktik wilayah, koperasi dan UMKM memerlukan ruang usaha yang terjangkau, pasar yang layak, fasilitas promosi, jaringan distribusi, pelatihan, serta perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Karena itu, kebijakan perdagangan dan perencanaan ruang harus berjalan bersama agar kegiatan ekonomi kecil tidak tersisih oleh ekspansi pusat perbelanjaan besar atau toko modern yang tidak terkendali.

3. Relevansi UU Perdagangan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota

Kaitan UU Perdagangan dengan PWK dapat dijelaskan melalui struktur ruang, pola ruang, sistem pelayanan, dan pengembangan ekonomi lokal. Struktur ruang berkaitan dengan susunan pusat kegiatan dan jaringan prasarana. Perdagangan membutuhkan konektivitas karena barang harus bergerak dari produsen ke konsumen. Semakin kuat fungsi perdagangan suatu kota, semakin besar kebutuhan terhadap jaringan transportasi, kawasan pergudangan, simpul logistik, dan pusat distribusi. Oleh karena itu, perencana wilayah perlu memahami arus barang, bukan hanya arus manusia.

Dalam pola ruang, perdagangan membutuhkan lokasi yang sesuai. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kawasan grosir, pergudangan, dan pusat logistik tidak dapat ditempatkan secara sembarangan. Pasar rakyat sebaiknya dekat dengan permukiman dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Pusat perdagangan berskala kota membutuhkan jaringan jalan yang memadai, ruang parkir, pengaturan lalu lintas, utilitas, serta pengelolaan limbah dan sampah. Pergudangan memerlukan lokasi yang terhubung dengan jalan kolektor atau arteri, tetapi tidak menimbulkan gangguan berat bagi kawasan permukiman.

Perencanaan perdagangan juga berhubungan dengan pemerataan pelayanan. Jika fasilitas perdagangan hanya terkonsentrasi di pusat kota, masyarakat di wilayah pinggiran harus menempuh jarak lebih jauh untuk memenuhi kebutuhan. Kondisi tersebut dapat menambah biaya transportasi, memperbesar ketergantungan pada pusat kota, dan menimbulkan ketimpangan akses. Oleh karena itu, perencanaan kawasan perdagangan perlu memperhatikan hierarki pusat pelayanan, jangkauan pasar, jumlah penduduk, pola permukiman, dan kemampuan infrastruktur.

Dalam pengembangan ekonomi lokal, UU Perdagangan dapat menjadi dasar untuk menghubungkan produk daerah dengan pasar. Misalnya, wilayah pertanian membutuhkan pasar pengumpul, sentra pengolahan, gudang penyimpanan, jalan produksi, dan jaringan pemasaran. Wilayah pesisir membutuhkan tempat pelelangan ikan, cold storage, jalur distribusi, dan akses ke pasar. Kota jasa membutuhkan pusat perdagangan, ruang usaha, koridor komersial, serta transportasi publik yang mendukung aktivitas ekonomi. Semua kebutuhan tersebut adalah bagian dari pekerjaan PWK karena menyangkut lokasi, jaringan, kapasitas, dan dampak ruang.

Data BPS memperkuat pentingnya sektor perdagangan dalam ekonomi nasional. Pada triwulan I tahun 2026, BPS mencatat sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 6,26 persen secara tahunan. BPS juga menyatakan bahwa penyerapan tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri, dengan gabungan tiga sektor tersebut menyerap 60,29 persen tenaga kerja nasional pada Februari 2026. Data ini menunjukkan bahwa perdagangan bukan sektor kecil dalam ekonomi wilayah; ia menjadi salah satu simpul pekerjaan dan pendapatan masyarakat.

Selain itu, pada tahun 2025 perekonomian Indonesia berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun dan tumbuh 5,11 persen. Dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 7,03 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, memiliki hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam skala daerah, kondisi ini perlu diterjemahkan menjadi kebijakan ruang yang mendukung arus barang, pusat produksi, pasar, dan sistem logistik.

4. Tata Cara, Metode, Analisis, dan Mitigasi

Dalam tugas PWK, UU Perdagangan dapat diterjemahkan ke dalam beberapa metode analisis. Pertama adalah analisis kebutuhan fasilitas perdagangan. Analisis ini dilakukan dengan membaca jumlah penduduk, sebaran permukiman, tingkat konsumsi, karakteristik pekerjaan, jaringan jalan, dan jarak pelayanan. Tujuannya untuk mengetahui apakah suatu wilayah membutuhkan pasar baru, peningkatan kualitas pasar, pusat distribusi, gudang, atau penguatan koridor perdagangan. Analisis kebutuhan ini penting agar fasilitas perdagangan tidak dibangun berdasarkan perkiraan semata, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Kedua adalah analisis sebaran dan hierarki pusat perdagangan. Perencana dapat memetakan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko modern, kawasan grosir, pergudangan, dan pusat distribusi. Dari pemetaan tersebut dapat dilihat apakah fasilitas perdagangan menyebar merata atau hanya menumpuk pada satu kawasan. Jika pusat perdagangan terlalu terkonsentrasi di satu titik, maka beban lalu lintas, kebutuhan parkir, dan tekanan lingkungan akan meningkat. Sebaliknya, jika fasilitas terlalu jauh dari permukiman, masyarakat akan mengalami kesulitan akses.

Ketiga adalah analisis jaringan distribusi barang. Dalam perdagangan, arus barang harus diperhatikan dari hulu ke hilir. Jalur distribusi dari produsen menuju pasar, gudang, terminal barang, pelabuhan, dan konsumen perlu dibaca secara spasial. Untuk wilayah kabupaten/kota, analisis ini dapat memanfaatkan peta jaringan jalan, lokasi pasar, lokasi produksi, data volume barang, dan titik kemacetan. Hasil analisis dapat digunakan untuk menentukan prioritas peningkatan jalan, penataan lokasi bongkar muat, pengaturan jam operasional kendaraan barang, dan pengembangan pusat logistik.

Keempat adalah analisis kesesuaian ruang. Kegiatan perdagangan harus sesuai dengan rencana tata ruang, terutama RTRW dan RDTR. Kawasan perdagangan berskala besar tidak ideal ditempatkan pada kawasan yang kapasitas jalannya rendah atau kawasan yang rawan banjir tanpa perbaikan prasarana. Gudang besar tidak tepat jika berada di tengah permukiman padat karena dapat menimbulkan konflik lalu lintas, kebisingan, dan keselamatan. Sebaliknya, pasar rakyat perlu berada di lokasi yang mudah dijangkau, memiliki sanitasi memadai, dan terhubung dengan jaringan transportasi masyarakat.

Kelima adalah mitigasi terhadap dampak perdagangan. Dampak yang sering muncul dalam kawasan perdagangan adalah kemacetan, parkir liar, sampah, banjir lokal akibat drainase buruk, konflik pedagang formal dan informal, serta ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Mitigasi dapat dilakukan melalui penataan ruang parkir, jalur bongkar muat, pengelolaan sampah pasar, perbaikan drainase, zonasi pedagang, peningkatan keselamatan bangunan, serta pembinaan UMKM. UU Perdagangan memberi dasar bahwa kegiatan perdagangan harus diawasi dan diselenggarakan secara tertib, sedangkan PP Nomor 29 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana mengatur bidang ekspor-impor, label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Keenam adalah pemanfaatan data perdagangan. UU Perdagangan memuat sistem informasi perdagangan sebagai salah satu materi pengaturan. Bagi PWK, data perdagangan penting untuk membaca dinamika wilayah. Data ekspor-impor, harga komoditas, lokasi pasar, kapasitas gudang, jumlah pelaku usaha, dan distribusi barang dapat membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan berbasis bukti. BPS mencatat bahwa pada Maret 2026 ekspor Indonesia mencapai US$22,53 miliar dan impor mencapai US$19,21 miliar. Secara kumulatif Januari-Maret 2026, nilai ekspor mencapai US$66,85 miliar atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun 2025. Data seperti ini dapat digunakan sebagai konteks makro untuk memahami pentingnya konektivitas perdagangan dan sistem logistik nasional.

5. Output dan Outcome yang Diharapkan

Output dari pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2014 dapat berupa kebijakan perdagangan, perizinan berusaha di bidang perdagangan, pengaturan distribusi barang, pengawasan barang beredar, standardisasi barang dan jasa, pengembangan ekspor, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penguatan sistem informasi perdagangan. Dalam konteks PWK, output tersebut dapat diterjemahkan menjadi arahan lokasi kawasan perdagangan dan jasa, penataan pasar rakyat, penentuan kawasan pergudangan, pengembangan pusat distribusi, pengaturan koridor komersial, dan peningkatan aksesibilitas menuju pusat kegiatan ekonomi.

Output lain yang penting adalah tersedianya dasar pengawasan. Perdagangan yang tumbuh cepat membutuhkan pengendalian agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemerintah perlu memiliki data tentang lokasi usaha, perizinan, stok barang, standar barang, dan pola distribusi. Dengan data yang baik, pengawasan dapat dilakukan lebih tepat sasaran, misalnya terhadap penimbunan barang kebutuhan pokok, barang tidak memenuhi standar, perdagangan ilegal, atau informasi yang tidak benar dalam perdagangan digital.

Outcome yang diharapkan adalah terwujudnya sistem perdagangan yang tertib, adil, aman, dan berkelanjutan. Masyarakat memperoleh barang dengan lebih mudah, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, UMKM mendapat kesempatan berkembang, dan pemerintah daerah mampu mengarahkan kegiatan ekonomi agar sesuai dengan tata ruang. Dalam jangka panjang, perdagangan yang tertata dapat memperkuat daya saing wilayah, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi kesenjangan akses antarwilayah.

Bagi kota, outcome yang paling nyata adalah pusat perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga nyaman, aman, bersih, dan mudah diakses. Pasar rakyat yang tertata dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kawasan pergudangan yang ditempatkan secara tepat dapat mengurangi beban lalu lintas di pusat kota. Sistem distribusi yang efisien dapat menjaga pasokan barang dan menekan biaya logistik. Dengan demikian, UU Perdagangan dapat dipahami sebagai dasar hukum yang mendukung penataan ruang ekonomi wilayah.

6. Sanksi dalam UU Perdagangan

Sanksi merupakan bagian penting dari UU Perdagangan karena perdagangan yang tidak tertib dapat merugikan masyarakat luas. Pelanggaran dalam sektor perdagangan tidak hanya berdampak pada hubungan penjual dan pembeli, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas harga, keselamatan konsumen, persaingan usaha, serta ketertiban ruang kota. Oleh karena itu, UU Perdagangan memuat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap pelanggaran tertentu, misalnya teguran, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda administratif, hingga pencabutan perizinan. Sanksi administratif penting karena memberi ruang pembinaan dan koreksi terhadap pelaku usaha. Dalam konteks PWK, sanksi administratif dapat membantu menertibkan usaha perdagangan yang tidak sesuai izin, gudang yang tidak terdaftar, atau kegiatan perdagangan yang mengganggu fungsi kawasan.

Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran yang lebih serius. Beberapa contoh ketentuan yang penting untuk dicatat antara lain pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dapat dikenakan pidana; pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan pidana; pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar; barang atau jasa yang tidak memenuhi standar wajib juga dapat dikenai konsekuensi hukum. Ketentuan pidana dalam UU ini perlu dibaca bersama naskah perubahan melalui regulasi Cipta Kerja karena sebagian redaksi pasal telah mengalami penyesuaian.

Dari sudut pandang PWK, sanksi ini memiliki arti penting. Penimbunan barang dapat memperparah kelangkaan dan menekan daya beli masyarakat. Gudang yang tidak tertib dapat menyulitkan pengawasan stok dan menimbulkan masalah ruang. Perdagangan barang tidak berstandar dapat merugikan konsumen dan mengganggu kualitas lingkungan. Perdagangan digital yang tidak menyediakan informasi benar dapat merusak kepercayaan publik. Karena itu, sanksi bukan hanya alat penghukuman, tetapi juga instrumen untuk menjaga agar perdagangan berjalan sesuai kepentingan umum.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan salah satu undang-undang yang relevan dengan bidang Perencanaan Wilayah dan Kota karena perdagangan selalu membutuhkan ruang, jaringan distribusi, sarana prasarana, kelembagaan, data, dan pengawasan. Perdagangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan wilayah. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, gudang, kawasan logistik, koridor komersial, ekspor-impor, dan perdagangan digital semuanya memiliki konsekuensi terhadap struktur ruang dan pola ruang.

Maksud dan tujuan UU ini adalah membangun sistem perdagangan yang tertib, adil, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari sudut pandang PWK, tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui penataan lokasi fasilitas perdagangan, pemerataan akses pasar, penguatan jaringan distribusi, perlindungan UMKM, dan pengawasan terhadap dampak ruang dari aktivitas perdagangan. Perdagangan yang baik tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga harus menjaga stabilitas pasokan, keselamatan konsumen, dan kualitas hidup masyarakat.

Metode analisis yang dapat digunakan dalam PWK meliputi analisis kebutuhan fasilitas perdagangan, analisis sebaran pusat perdagangan, analisis jaringan distribusi barang, analisis kesesuaian ruang, serta mitigasi dampak seperti kemacetan, sampah, konflik penggunaan lahan, dan ketimpangan akses. Output yang dihasilkan dapat berupa arahan kawasan perdagangan dan jasa, penataan pasar, pengaturan pergudangan, pengembangan pusat distribusi, dan sistem informasi perdagangan. Outcome yang diharapkan adalah perdagangan yang tertib, merata, efisien, dan mendukung pembangunan wilayah berkelanjutan.

Dengan demikian, UU Nomor 7 Tahun 2014 layak dijadikan bahan kajian dalam tugas PWK. UU ini membantu menunjukkan bahwa perencanaan wilayah bukan hanya pekerjaan menggambar peta atau membagi zona, tetapi juga membaca bagaimana kegiatan ekonomi berlangsung, siapa yang dilayani, bagaimana barang bergerak, serta bagaimana ruang harus diatur agar pembangunan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Metadata, status, abstrak, dan ruang lingkup pengaturan. Diakses Mei 2026. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014

JDIH Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Metadata peraturan dan status berlaku. Diakses Mei 2026. Tersedia pada: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/undang-undang-nomor-7-tahun-2014-tentang-perdagangan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Diakses Mei 2026. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161870/pp-no-29-tahun-2021

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja. Digunakan sebagai rujukan sanksi dan status perubahan. Diakses Mei 2026. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen. Rilis 5 Februari 2026. Tersedia pada: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2546/ekonomi-indonesia-tahun-2025-tumbuh-5-11-persen.html

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Ekonomi Indonesia Resilien dan Tumbuh Solid pada Triwulan I-2026. Rilis 6 Mei 2026. Tersedia pada: https://www.bps.go.id/id/news/2026/05/06/910/ekonomi-indonesia-resilien-dan-tumbuh-solid–pada-triwulan-1-2026.html

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Ekspor dan Impor Indonesia Maret 2026 masing-masing tercatat USD 22,53 miliar dan USD 19,21 miliar. Rilis 4 Mei 2026. Tersedia pada: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/04/2567/-ekspor-dan-impor-indonesia-maret-2026-masing-masing-tercatat-usd-22-53-miliar-dan-usd-19-21-miliar-.html

Author

Leave a Reply